Potret Fariz RM Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Pakai Baju Oranye dengan Tangan Diborgol
Fariz RM muncul dengan pakaian tahanan berwarna oranye dengan terborgol.

Musisi senior Fariz RM akhirnya muncul di depan publik untuk pertama kalinya setelah ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Dalam konferensi pers yang diadakan oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Fariz RM terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Selain dirinya, pihak kepolisian juga menghadirkan seseorang berinisial ADK, yang diduga merupakan orang yang disuruh Fariz RM untuk membeli narkoba jenis sabu dan ganja.
"Modus operandi yang digunakan oleh tersangka ADK dalam kasus ini adalah sebagai suruhan dari tersangka RFM untuk membeli narkotika jenis sabu dan ganja yang menjadi barang bukti dalam perkara ini," jelas Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Telly Areska Putra, pada Kamis (20/2).
Setiap kali melakukan transaksi pembelian barang terlarang tersebut, ADK menerima imbalan antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.
"Setiap kali melakukan pembelian barang bukti tersebut, ADK disuruh oleh RFM dan mendapatkan upah sebesar Rp100-Rp200 ribu," tambah Telly Areska.
Kronologi Penangkapan

Polisi berhasil menangkap Fariz RM dan ADK di dua lokasi yang berbeda. ADK ditangkap di kawasan Sunter, Jakarta Utara, sedangkan Fariz ditangkap di Bandung, Jawa Barat.
"Waktu tanggal 17-18 Februari 2025, untuk TKP yaitu Jl. Sunter, Kemayoran, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priuk, Jakarta Utara. Untuk TKP kedua shuttle travel Jakarta Holiday, Jl. Dipati Pur no. 89, Lebak Gede, Kecamatan Lombong, Kota Bandung, Jawa Barat," jelas Telly.
Konsumsi Pribadi

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Fariz RM telah membeli narkotika untuk keperluan pribadi. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,89 gram serta ganja seberat 7,4 gram.
"Untuk barang bukti yang kita sita sementara jumlah sabu 0,89 gram dan barang bukti ganja sejumlah 7,4 gram," kata Telly.
Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Polisi telah menerapkan beberapa pasal terhadap tersangka, yaitu Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 114 ayat 1 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 mengenai narkotika.
"Ancaman hukumannya 5 - 20 tahun penjara," kata Telly.