Profil
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Terjadinya sejumlah bencana alam di Indonesia terbilang cukup sering. Setiap kali bencana terjadi, pemerintah dinilai kurang tanggap dalam memberikan informasi tentang potensi bencana, penanganan bencana yang terjadi, hingga pemulihan bencana yang telah terjadi. Untuk itulah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2008 dibentuklah BNPB atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Sebelum bernama BNPB, lembaga pemerintah non departemen ini bernama Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005, menggantikan Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001.
Badan yang saat ini diketuai oleh Dr. Syamsul Ma’arif, S.IP, M.Si ini mempunyai tugas yang sangat krusial dalam menghadapi dan penanganan bencana yang terjadi seperti memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara, menyampaikan informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat, menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dan internasional.
Selain tugas tersebut, BNPB juga mempunyai fungsi untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien; dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
Riset dan analisis oleh Febrianti Diah Kusumaningrum.