Apakah Makan Membatalkan Wudhu? Ini Jawaban UAH dan Ustadz Khalid Basalamah
Apakah makan setelah wudhu harus mengulang wudhu? UAH dan Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan hukumnya dalam Islam.

Wudhu adalah penyucian anggota tubuh untuk menghilangkan hadas kecil agar bisa melaksanakan ibadah tertentu. Tiga ibadah yang mensyaratkan wudhu adalah sholat, tawaf, dan menyentuh mushaf Al-Qur'an.
Setelah berwudhu, seseorang mungkin makan atau minum sebelum beribadah, yang menimbulkan pertanyaan apakah wudhu perlu diulang. Untuk menjawab hal ini, Ustadz Adi Hidayat (UAH) dan Ustadz Khalid Basalamah memberikan penjelasannya.
Mereka membahas apakah wudhu tetap sah setelah makan atau minum serta bagaimana menyikapinya agar ibadah tetap diterima. Pemahaman yang benar tentang hal ini penting agar umat Muslim tidak ragu dalam menjalankan ibadah.
Hukum Wudhu Setelah Makan, Penjelasan UAH Berdasarkan Hadis

UAH merujuk pada hadis Muslim nomor 828 dalam menjawab pertanyaan tentang wudhu setelah makan. Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW menyatakan bahwa mengonsumsi daging kambing tidak membatalkan wudhu. Namun, ketika ditanya tentang daging unta, Nabi menjelaskan bahwa makan daging unta membatalkan wudhu dan mengharuskan seseorang untuk berwudhu kembali sebelum beribadah.
Dari penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa hanya daging unta yang mengharuskan seseorang untuk mengulang wudhu. Sementara itu, makanan lain seperti daging kambing atau makanan pada umumnya tidak membatalkan wudhu. UAH juga menekankan bahwa di Arab, daging yang umum dikonsumsi adalah kambing, sehingga perbedaan budaya dan jenis makanan perlu dipahami dalam konteks ini.
UAH menjelaskan bahwa pada masa itu, tidak ada pasta gigi atau produk pembersih mulut, sehingga bau dari makanan dapat mengganggu ibadah. Bau menyengat seperti dari daging unta atau makanan tertentu bisa mengurangi kekhusyukan saat sholat. Oleh karena itu, makanan beraroma kuat seperti jengkol sebaiknya dihindari sebelum beribadah agar tetap nyaman saat menghadap Allah.
Hukum Wudhu Setelah Makan, Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah dan Imam An-Nawawi

Menurut Ustadz Khalid Basalamah, seseorang yang telah makan dan minum tidak perlu melakukan wudhu ulang. Namun, disarankan agar ia membersihkan mulutnya sebelum melaksanakan sholat atau ibadah yang memerlukan wudhu.
Beliau menjelaskan bahwa salah satu yang membatalkan sholat adalah makan di tengah sholat. Oleh karena itu, mazhab Syafi'i menganjurkan berkumur setelah makan untuk membersihkan sisa makanan agar tidak tertelan saat sholat.
Menurut Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syarhul Muhaddzab, makan dan minum tidak membatalkan wudhu, kecuali daging unta. Sementara itu, makanan lain, baik yang dimasak dengan api maupun tidak, tetap membuat wudhu seseorang sah.
Hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah menunjukkan bahwa para sahabat Rasulullah SAW sering makan setelah berwudhu tanpa mengulang wudhu sebelum sholat. Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa mereka hanya membersihkan tangan dan kaki sebelum melaksanakan ibadah.