Cek Fakta: Gaji 13 dan 14 ASN Dikabarkan Dihapus? Begini Faktanya
Benarkah isu penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025? Ini pernyataan dari Menpan RB.

Beberapa waktu lalu, media sosial dihebohkan oleh berita mengenai rencana pemerintah untuk menghapus gaji ke-13 dan ke-14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025.
Kabar ini menyebar dengan cepat melalui pesan berantai di WhatsApp dan berbagai unggahan di platform media sosial lainnya.
Dalam informasi yang beredar, dikatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengadakan pertemuan dengan para sekretaris jenderal kementerian untuk membahas kebijakan tersebut.
Dengan adanya isu ini, banyak PNS yang merasa khawatir akan dampaknya terhadap kondisi keuangan mereka.
Terlebih lagi, gaji ke-13 dan ke-14 telah menjadi bagian penting dari perencanaan keuangan keluarga PNS, sehingga penghapusan kedua tunjangan tersebut akan berdampak signifikan pada kehidupan mereka.
Penjelasan Menpan RB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa saat ini, gaji ke-13 dan gaji ke-14 (THR) untuk ASN masih dalam tahap kajian. Rini menegaskan, belum ada keputusan resmi mengenai penghapusan gaji tersebut.
Menurutnya, Kemenpan-RB sedang melakukan diskusi mengenai gaji ke-13 dan ke-14 tahun 2025 bersama Kementerian Keuangan serta Kementerian Sekretariat Negara.
"Saat ini, kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangan bersama-sama Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," ungkap Rini saat dihubungi Liputan6.com pada Rabu (5/2/2025).
Dia juga menambahkan bahwa gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 tidak hanya diperuntukkan bagi ASN. Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta penerima pensiun juga berhak menerima gaji ke-13 dan THR. Kebijakan ini tercantum dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025, di mana dasar pemberian gaji ke-13 dan THR adalah penghasilan bulanan aparatur negara.
"Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai," jelas Rini.
Dengan demikian, semua pihak yang termasuk dalam kategori aparatur negara akan mendapatkan hak yang sama terkait gaji ke-13 dan THR. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan penghargaan yang setara bagi semua pegawai negeri dan aparat keamanan.
Rini berharap bahwa proses pembahasan ini dapat segera menghasilkan keputusan yang menguntungkan bagi semua pihak yang terkait.
Untuk diketahui, gaji ke-13 umumnya diberikan guna membantu biaya pendidikan anak-anak PNS saat memasuki tahun ajaran baru, sedangkan gaji ke-14, yang sering disebut sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), diberikan menjelang perayaan hari raya keagamaan seperti Idul Fitri dan Natal.