CEK FAKTA: Hoaks, Mendagri Tito Pecat Pj Gubernur DKI Heru Budi
Merdeka.com - Video bernarasi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi pecat Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI. Video itu diunggah di YouTube pada 19 Januari 2023, dengan judul:
"DITUNTUT WARGA JAKARTA !! MENDAGRI RESMI COPOT H3RV DARI JABATAN PJ GUBERNUR || BERITA TERKINI".
Di bagian thumbnail video terlihat foto Tito saat diwawancarai awak media. "Tito Pecat Tidak Hormat H3ru Usai Kejaksaan Umumkan PJ Gubernur Resmi Tersangka".
-
Kapan masa jabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta berakhir? Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal habis masa jabatan pada 17 Oktober 2024.
-
Mengapa Heru Budi menyerahkan keputusan pergantian kepada Mendagri? Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) terkait pergantian atau perpanjangan jabatan itu hingga dilantiknya gubernur Jakarta definitif.'Diganti atau tidak terserah Mendagri,' kata Heru kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/9).
-
Siapa yang berwenang memutuskan pergantian Heru Budi sebagai Pj Gubernur? Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) terkait pergantian atau perpanjangan jabatan itu hingga dilantiknya gubernur Jakarta definitif.
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang memimpin sertijab Kombes Hengki Haryadi? Keempat pamen itu melaksanakan serah terima jabatan yang dipimpin oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto yang berlangsung di Lapangan Presisi Polda Metro, Jumat (29/12).
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
Video berdurasi 8 menit itu terdiri dari potongan-potongan video Mendagri Tito saat diwawancarai wartawan. Terlihat seseorang yang memakai rompi berwarna merah muda. Kemudian video yang memperlihatkan kegiatan Heru.
©YouTubePenelusuran
Cek fakta merdeka.com melakukan penelusuran dengan mengunggah foto thumbnail ke situs Google Images. Hasilnya, foto tersebut identik dengan yang diunggah situs rm.id. Foto yang sama diunggah dalam artikel berjudul "Mendagri Minta Kepala Daerah Buat Kebijakan Pro UMKM," pada 20 Juli 2022.
Penelusuran lainnya dilakukan dengan melihat secara keseluruhan isi video. Hasilnya, video tersebut tidak ada kaitannya dengan pemecatan Heru dan tidak ditemukan penyataan Tito terkait klaim tersebut.
Di awal video Tito sedang memberikan klarifikasi terkait surat edaran Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang diperbolehkan memberhentikan dan memutasi ASN. ASN yang terkena masalah hukum boleh diberhentikan apabila ditahan oleh aparat.
Video itu diunggah Kompas Tv berjudul "Tito Karnavian Luruskan Soal Wewenang Pj Kepala Daerah Boleh Memecat dan Mutasi ASN," pada 22 September 2022.
Sedangkan narasi dalam video identik dengan berita yang diunggah situs Rmol.id berjudul "Kalau Pelantikan Pj Gubernur DKI Tak Patuhi Putusan MK, Mendagri Terancam Digugat" pada 18 Mei 2022.
Artikel itu berisi berencana Jakarta Strategic Centre (JSC) menggugat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian seandainya pelantikan penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta tidak mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sampai saat ini Heru masih menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta. Dalam pemberitaan merdeka.com, Heru mengecek kondisi kali Pesanggrahan pada Kamis (19/1).
Kesimpulan
Video Mendagri Tito pecat Pj Gubernur DKI Jakara Heru Budi Hartono secara tidak hormat tidak benar. Sampai saat ini Heru masih menjalankan tugasnya sebagai Pj Gubernur DKI.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Referensi
https://www.youtube.com/watch?v=y71MdP8-G70https://www.youtube.com/watch?v=q42luLT5uswhttps://rm.id/baca-berita/nasional/133194/mendagri-minta-kepala-daerah-buat-kebijakan-pro-umkmhttps://politik.rmol.id/read/2022/05/18/534043/kalau-pelantikan-pj-gubernur-dki-tak-patuhi-putusan-mk-mendagri-terancam-digugat (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Benarkah Menkominfo Budi Arie resmi mundur? Simak penelusurannya
Baca SelengkapnyaDalam video berisi gabungan dari berbagai macam video yang ditambah dengan narasi dari bahwa Jokowi dan Kapolri
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Teguh Setyabudi menggantikan Heru sebagai Pj Gubernur Jakarta.
Baca SelengkapnyaJabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta resmi diperpanjang.
Baca SelengkapnyaTeguh resmi menggantikan posisi Heru Budi Hartono yang habis masa jabatan sebagai Pj Gubernur Jakarta dan kembali bertugas sebagai Kepala Sekretariat Presiden.
Baca SelengkapnyaHeru mengaku dirinya bisa fokus menjalankan tugas sebagai Kepala Sekretariat Presiden.
Baca SelengkapnyaHeru akan kembali bertugas sebagai Kepala Sekretariat Presiden setelah diberhentikan sebagai Pj Gubernur Jakarta.
Baca SelengkapnyaHeru Budi sebelumnya dilantik sebagai Pj Gubernur Jakarta pada 17 Oktober 2022 dan berakhir pada hari ini Kamis (17/10).
Baca SelengkapnyaMasyarakat bisa melihat kinerja Pj kepala daerah yang terpilih di daerah masing-masing.
Baca SelengkapnyaAda pelbagai hal menjadi alasan pencopotan Dirut Bank DKI.
Baca SelengkapnyaKetut menegaskan, hingga kini Burhanuddin masih menjalankan tugasnya sebagai Jaksa Agung.
Baca SelengkapnyaJangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan
Baca Selengkapnya