Jokowi Berhentikan Heru Budi sebagai Pj Gubernur Jakarta, Digantikan Pejabat Kemendagri Ini
Heru Budi sebelumnya dilantik sebagai Pj Gubernur Jakarta pada 17 Oktober 2022 dan berakhir pada hari ini Kamis (17/10).
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberhentikan dengan hormat Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta. Jokowi lalu menunjuk Teguh Setyabudi yang juga Dirjen Dukcapil Kemendagri sebagai Pj Gubernur Jakarta.
Keputusan ini tertuang dalam Keppres Nomor 125/P tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta yang diteken Jokowi pada 16 Oktober 2024.
"Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres Nomor 125P, tertanggal 16 Oktober 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta," jelas Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Kamis (17/10).
Heru Budi sebelumnya dilantik sebagai Pj Gubernur Jakarta pada 17 Oktober 2022 dan berakhir pada Kamis (17/10).
Karena tidak lagi menjabat sebagai Pj Gubernur Jakarta, maka Heru kembali menjalankan tugasnya sebagai Kepala Sekretariat Presiden. Heru dikenal sebagai orang dekat Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang sudah mendampingnya sejak 12 tahun lalu.