Hukum I'tikaf bagi Wanita yang Sedang Haid, Apa yang Perlu Diketahui
Berikut adalah pendapat para ulama mengenai hukum wanita yang sedang haid untuk melaksanakan i'tikaf di masjid, serta syarat dan batasan yang harus dipahami.

I'tikaf adalah ibadah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Dalam pelaksanaannya, terdapat berbagai syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi, salah satunya adalah harus berada di masjid yang digunakan untuk sholat berjamaah. Iktikaf dapat dilakukan oleh semua kalangan, baik laki-laki maupun perempuan.
Namun, bagi wanita yang sedang haid, hal ini bisa menjadi tantangan tersendiri. Meskipun demikian, mereka tetap ingin merasakan segala manfaat dan keberkahan di bulan Ramadhan, terutama dalam upaya meraih malam Lailatul Qadar.
Kita semua tahu bahwa wanita yang sedang haid dilarang untuk melaksanakan beberapa ibadah, seperti sholat dan puasa. Namun, muncul pertanyaan, apakah wanita haid juga dilarang untuk berpartisipasi dalam i'tikaf, atau adakah kelonggaran dalam syariat terkait hal ini? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut adalah ulasannya yang diambil dari laman rumahzakat.org, dilansir Merdeka.com pada Rabu(26/3/2025).
Hukum dasar I'tikaf

I'tikaf merupakan ibadah yang diperbolehkan bagi baik laki-laki maupun perempuan. Namun, terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk melaksanakan itikaf di masjid. Para ulama fiqih telah menjelaskan beberapa syarat bagi orang yang ingin melakukan itikaf, di antaranya adalah sebagai berikut:"Syarat orang yang beri'tikaf adalah Islam, mempunyai akal, suci dari haid, nifas, dan jinabat. Jika orang yang beri'tikaf murtad, atau mabuk, maka batal (i'tikafnya)." (Qulyubi, Hasiyata Qulyubi wa 'Umairah, [Beirut, Darul Fikr: 1995], juz II, halaman 101).
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa wanita yang sedang dalam keadaan haid tidak diperbolehkan untuk melakukan itikaf di masjid, baik itu untuk meraih pahala pada 10 malam terakhir di bulan Ramadhan maupun di hari-hari lainnya.
Pilihan Ibadah pada Malam Lailatul Qadar

Dalam Islam, terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa wanita tidak diperbolehkan untuk berdiam diri di masjid. Pendapat ini didukung oleh Imam Zakaria Yahya bin Syarf An-Nawawi yang menyatakan, "Dan tidak sah i'tikaf wanita haid, nifas, dan orang junub dari awal (sudah junub sebelum i'tikaf), karena berdiamnya mereka di dalam masjid dianggap maksiat." (An-Nawawi, Al-Majmu' Syarhul Muhaddzab, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah], juz VI, halaman 476). Hal ini menunjukkan bahwa ada batasan tertentu bagi wanita terkait aktivitas di masjid, terutama saat mereka dalam keadaan haid atau nifas.
Meskipun demikian, wanita yang sedang haid masih memiliki banyak cara untuk meraih pahala, terutama pada malam Lailatul Qadar. Mereka bisa melakukan berbagai aktivitas ibadah seperti memperbanyak dzikir, membaca tafsir Al-Qur'an, serta mendengarkan kajian atau murotal, yang semuanya dapat dilakukan di rumah. Dengan cara ini, wanita tetap bisa mendekatkan diri kepada Allah dan mendapatkan keberkahan tanpa harus berada di masjid.