Menutup Aurat dengan Kaus Kaki, Wajibkah bagi Muslimah
Beragam perspektif dari ulama mazhab muncul mengenai isu ini, dengan banyak faktor yang harus diperhatikan.

Dalam kehidupan seorang Muslim, berpakaian tidak hanya sekedar mempertimbangkan kenyamanan atau mengikuti tren, melainkan juga merupakan salah satu bentuk ketaatan kepada Allah. Islam sangat menekankan pentingnya menutup aurat untuk menjaga kehormatan dan kesopanan, khususnya bagi kaum wanita. Pertanyaan yang sering muncul terkait dengan pakaian wanita dalam Islam adalah mengenai kewajiban untuk mengenakan kaus kaki, dikutip dari laman asamuslim.id. Meskipun sering dianggap sebagai aksesoris tambahan, kaus kaki memiliki peran penting dalam menutupi aurat. Dalam hal ini, wanita Muslim diharuskan untuk menutupi seluruh tubuh mereka, kecuali wajah dan telapak tangan, saat berada di depan pria yang bukan mahram. Namun, apakah ini berarti bahwa setiap Muslimah wajib mengenakan kaus kaki? Berikut adalah pandangan para ulama mazhab mengenai hal ini, dilansir Merdeka.com dari asamuslim.id pada, Selasa(18/3/2025).
Batasan Aurat bagi Wanita

Mazhab Hanafi
Menganggap bahwa aurat wanita mencakup seluruh tubuhnya, kecuali wajah, kedua telapak tangan, dan kedua kaki, termasuk bagian punggung kaki. Menurut ulama Hanafi, bagian kaki wanita dari batas mata kaki ke bawah tidak termasuk aurat yang harus ditutup, baik dari sisi dalam maupun luar. Hal ini disebabkan oleh kebutuhan mendesak, karena wanita memerlukan kebebasan bergerak dan beraktivitas.
Sangat tidak mungkin bagi mereka untuk melakukan aktivitas tanpa mengangkat pakaian agar tidak menyentuh tanah. Salah satu dalil yang menjadi rujukan adalah firman Allah ta'ala, "Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya." (QS. An-Nur Ayat 31). Dari ayat tersebut, para ulama memahami bahwa yang biasanya terlihat dari wanita adalah wajah, telapak tangan, dan kakinya.
Mazhab Maliki
Mengkategorikan aurat menjadi dua jenis, yaitu aurat mughalazhah (aurat utama yang tidak boleh terlihat) dan aurat mukhaffafah (aurat ringan) yang dapat ditoleransi. Untuk wanita, aurat mughalazhah mencakup seluruh tubuh kecuali bagian dada, punggung, dan anggota tubuh seperti tangan, kaki, dan kepala.
Sementara itu, aurat mukhaffafah bagi perempuan adalah seluruh bagian tubuh kecuali wajah, telapak tangan, dan punggung tangan. Dengan demikian, ada perbedaan pandangan antara kedua mazhab ini mengenai batasan aurat yang harus dijaga oleh wanita.

Mazhab Syafi'i
Aurat wanita menurut mazhab Syafi'i mencakup seluruh tubuhnya, kecuali untuk wajah dan telapak tangan. Dalam konteks nazhar atau pandangan orang lain, aurat wanita dibedakan menjadi tiga kategori.
- Pertama, aurat wanita saat melaksanakan sholat, yang mencakup seluruh anggota tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
- Kedua, aurat wanita di hadapan lelaki yang bukan mahram, di mana semua bagian tubuh termasuk wajah dan telapak tangan dianggap aurat.
- Ketiga, aurat wanita ketika bersama mahram, yang hanya memperbolehkan bagian tubuh yang sama dengan aurat laki-laki. Sebagai landasan, terdapat dalil yang menyatakan: "Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya."(QS. An-Nur Ayat 31).
Ulama Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa bagian yang biasa terlihat dari wanita adalah wajah dan telapak tangan. Dalam keadaan ihram, wanita tidak diperbolehkan menutup wajah dan memakai sarung tangan, yang menunjukkan bahwa kedua bagian tersebut bukanlah aurat yang harus ditutupi. Dalam aktivitas sehari-hari seperti transaksi jual-beli atau serah terima barang, wanita sering kali harus menunjukkan wajah dan telapak tangannya. Oleh karena itu, kedua bagian tersebut tidak dianggap aurat yang wajib ditutupi, karena dapat menyulitkan.
Mazhab Hanbali
Memiliki pandangan yang sejalan dengan Mazhab Syafi'i mengenai batas aurat wanita, yaitu seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
Rangkuman

Dari penjelasan di atas, kita dapat menarik kesimpulan bahwa terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai hukum kaki wanita, apakah termasuk aurat atau tidak. Pertanyaan yang muncul adalah apakah wanita diwajibkan untuk menutupi kaki mereka dengan kaos kaki. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa kaki wanita merupakan aurat yang harus ditutup, sama seperti anggota tubuh lainnya, kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
Di sisi lain, ulama dari Mazhab Hanafi berpendapat bahwa kaki wanita, khususnya bagian dari mata kaki ke bawah, tidak termasuk aurat yang perlu ditutupi. Oleh karena itu, bagi wanita, mengenakan kaos kaki tidak dianggap sebagai kewajiban.
Pandangan ini muncul karena alasan kebutuhan, di mana wanita perlu bergerak dan melakukan aktivitas sehari-hari. Mengingat bahwa ini adalah masalah khilafiyah di antara para ulama, penting bagi kita untuk menghargai perbedaan pendapat yang ada dan saling menghormati pandangan masing-masing ulama.