Viral Biaya Parkir di Jakarta Naik jadi Rp60 Ribu per Jam, Ini Faktanya
Merdeka.com - Beredar informasi di aplikasi pesan WhatsApp, yang menyebut bahwa Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan menaikkan harga parkir sebesar Rp60.000 per jam.
Pesan itu juga mencantumkan sebuah link berita soal lokasi tarif parkir mencapai Rp60.000 per jam. Tarif baru itu akan diterapkan dibeberapa lokasi di antaranya;
Taman Indonesia Monas, Parkiran Blok M Square, Parkir Samsat, Pasar Mayestik, Jalan Gayam Wuruk dll.
-
Kenapa tarif tol didiskon? Diskon tarif tol untuk menghindari terjadinya kepadatan arus lalu lintas pemudik di ruas jalan tol, yang sudah mengalami peningkatan harian ke arah Tran.
-
Kapan perubahan tarif tol Medan-Kisaran berlaku? Tarif Tol Medan - Kisaran 2024 Berdasarkan informasi yang diperoleh pada 3 September 2024, terdapat beberapa penyesuaian tarif tol Medan-Kisaran.
Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, mengatakan bahwa klaim mengenai tarif parkir terbaru di tahun 2023 seharga Rp60.000 rper jam adalah tidak benar.
Melansir dari situs Jala Hoaks, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjelaskan bahwa pemberitaan soal rencana parkir Rp60 ribu per jam merupakan berita tahun 2021.
Di tahun 2021 memang ada usulan mengenai kenaikkan tarif layanan parkir, tetapi dibatalkan. Untuk saat ini tarif layanan parkir belum ada kenaikan di tahun 2023.
Adapun, tarif parkir yang berlaku pada aplikasi Jak parkir di tahun 2023 masih berpedoman pada Peraturan Gubernur Nomor Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang tarif layanan, denda pelanggaran transaksi dan biaya penderekan/pemindahan kendaraan bermotor, Berikut Tarif Layanan Parkir:
a. Mobil: Rp5.000 per jamb. Motor: Rp2.000 per jamc. Bus/Truk: Rp8.000 per Jam
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Referensihttps://jalahoaks.jakarta.go.id/detail/HOAKS-Tarif-Parkir-Terbaru-Di-Jakarta-Mencapai-Rp-60-Ribu-Per-Jam (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penerapan tarif tertinggi ini akan berlaku di 131 titik lokasi di Jakarta.
Baca SelengkapnyaTarif parkir Jakarta 2024 naik: Rp7.500/jam di lokasi termahal, tarif disinsentif untuk uji emisi.
Baca SelengkapnyaSelama ini, penerapan tarif tertinggi baru berlaku bat kendaraan roda empat alias mobil.
Baca SelengkapnyaSelain Tol Japek, Basuki juga menyebut ada banyak pengajuan penyesuaian tarif tol lain.
Baca SelengkapnyaViral parkir liar di sekitar Taman Lapangan Banteng.
Baca SelengkapnyaTarif tertinggi atau tarif disinsentif bagi kendaraan roda empat yang tidak lolos atau belum melakukan uji emisi.
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang ingin menumpang kereta api ringan dari Stasiun Taman Mini bisa menyimpan kendaraannya di tempat yang telah disediakan.
Baca SelengkapnyaSetiap kendaraan yang sudah, belum, ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI melalui pelat kendaraan.
Baca SelengkapnyaPT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) telah melakukan penambahan lajur pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan menyediakan fasilitas Emergency Parking Bay.
Baca SelengkapnyaLuhut mengatakan, pemerintah saat ini masih terus mengkaji mana jalan terbaik untuk bisa memitigasi polusi udara.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat terhadap maraknya parkir liar selama ini.
Baca Selengkapnya