Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Profil

Denty Eka Widi Pratiwi

Profil Denty Eka Widi Pratiwi | Merdeka.com

Senator kelahiran Tumanggung, 4 Juli 1975 ini merupakan incumbent yang kembali terpilih menjadi Anggota DPD RI asal Provinsi Jawa Tengah. Mengantongi 1.901.163 suara, Denty lolos ke Senayan bersama Sulistyo, Bambang Sadono dan Achmad Muqowam.

"Selama 10 tahun terakhir ini, DPD sebagai lembaga legislasi selain DPR masih belum optimal dalam menjalankan fungsi tersebut," Kata Denty. Menurutnya, DPR sebagai lembaga legislasi juga belum optimal mengajak DPD untuk menjalankan proses legislasi, bahkan terkesan menghindarinya.

"Porsi kita dalam fungsi legislasi masih belum banyak karena dalam undang-undang kita sebagai DPD hanya bisa diajak oleh DPR pada tahap pembicaraan pertama," imbuh Denty,

Karena itu, untuk DPD periode ini secara kelembagaan mendorong untuk amendemen kelima UUD 1945. Amandemen itu dimaksudkan untuk penguatan kelembagaan DPD sebagai lembaga legislasi.Walaupun, imbuhnya, Indonesia tidak menerapkan sistem bikameral atau dua kamar dalam sistem parlemennya.

''Masih banyak masyarakat belum tahu peran DPD itu seperti apa. Ketika kita merancang perubahan undang-undang, orang pikir itu hasilnya DPR yang dipenuhi wajah-wajah parpol,'' cetusnya. Dengan amendemen kelima UUD 1945, Denty berharap ada regulasi kuat yang mengukuhkan kelembagaan DPD dan peran-peran strategisnya, terutama di bidang legislasi.

Profil

  • Nama Lengkap

    Hj. Denty Eka Widi Pratiwi S.E., M.H.

  • Alias

    No Alias

  • Agama

    Islam

  • Tempat Lahir

    Tumanggung, Jawa Tengah

  • Tanggal Lahir

    1975-06-04

  • Zodiak

    Gemini

  • Warga Negara

    Indonesia

  • Biografi

    Senator kelahiran Tumanggung, 4 Juli 1975 ini merupakan incumbent yang kembali terpilih menjadi Anggota DPD RI asal Provinsi Jawa Tengah. Mengantongi 1.901.163 suara, Denty lolos ke Senayan bersama Sulistyo, Bambang Sadono dan Achmad Muqowam.

    "Selama 10 tahun terakhir ini, DPD sebagai lembaga legislasi selain DPR masih belum optimal dalam menjalankan fungsi tersebut," Kata Denty. Menurutnya, DPR sebagai lembaga legislasi juga belum optimal mengajak DPD untuk menjalankan proses legislasi, bahkan terkesan menghindarinya.

    "Porsi kita dalam fungsi legislasi masih belum banyak karena dalam undang-undang kita sebagai DPD hanya bisa diajak oleh DPR pada tahap pembicaraan pertama," imbuh Denty,

    Karena itu, untuk DPD periode ini secara kelembagaan mendorong untuk amendemen kelima UUD 1945. Amandemen itu dimaksudkan untuk penguatan kelembagaan DPD sebagai lembaga legislasi.Walaupun, imbuhnya, Indonesia tidak menerapkan sistem bikameral atau dua kamar dalam sistem parlemennya.

    ''Masih banyak masyarakat belum tahu peran DPD itu seperti apa. Ketika kita merancang perubahan undang-undang, orang pikir itu hasilnya DPR yang dipenuhi wajah-wajah parpol,'' cetusnya. Dengan amendemen kelima UUD 1945, Denty berharap ada regulasi kuat yang mengukuhkan kelembagaan DPD dan peran-peran strategisnya, terutama di bidang legislasi.

  • Pendidikan

    • SD Negeri l Temanggung, lulus tahun 1987
    • SMP Negeri l Temanggung, lulus tahun 1990
    • SMA Negeri 2 Temanggung, lulus tahun 1993
    • Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiah Malang, lulus tahun 1997
    • Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, lulus tahun 2011

  • Karir

    • Karyawan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) Kabupaten Temanggung (1998-2001)
    • Karyawan Yayasan Al-Kautsar Temanggung (2006-2008)
    • Wakil Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah(2008)
    • Wakil Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Temanggung (2008)
    • Anggota DPD Provinsi Jawa Tengah 2014-2019

  • Penghargaan

Geser ke atas Berita Selanjutnya