Profil
Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) adalah lembaga yang dikhususkan untuk mengimbangi dan mengawasi kinerja dari KPU dan Bawaslu beserta jajarannya.
Dibentuk pada 12 Juni 2012, Dewan ini memiliki wewenang dan memastikan institusi ini jadi tetap dan tidak hanya menangani kode etik pada KPU tapi juga Bawaslu di tiap tingkatan lewat produk hukum Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu.
DKPP sendiri beranggotakan tiga perwakilan unsur DPR yaitu Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Sedangkan unsur pemerintah diwakili oleh Prof. Abdul Bari Azed dan Dr. Valina Singka Subekti, serta dari unsur penyelenggara KPU dan Bawaslu, Ida Budhiati, SH., MH., dan Ir. Nelson Simanjuntak. Para anggota DKPP ini akan bertugas dalam periode 2012 hingga 2017 mendatang.
Sejak dibentuk, DKPP langsung aktif bergerak cepat, kreatif, profesional, dan produktif, namun tetap dalam bingkai amanat UU. Selain itu, DKPP juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas penyelenggara Pemilu dari dimensi SDM dan infrastruktur guna terwujudnya kualitas bangsa dalam berdemokrasi dengan tujuan menghasilkan pemimpin bangsa yang amanah.
Riset dan Analisa oleh Dwi Zain Musofa