Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Profil

Djufri

Profil Djufri | Merdeka.com

Djufri adalah anggota komisi II DPR RI. Dia pernah menduduki posisi sebagai walikota Bukittinggi. Dia juga pernah menjabat sebagai anggota Komisi Pemerintahan DPR dari Fraksi Partai Demokrat.

Badan Kehormatan (BK) DPR RI akan segera mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, M Djufri, yang sudah divonis empat tahun penjara oleh pengadilan Tipikor. Djufri diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Bukittinggi senilai Rp1,2 miliar.

Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Mantan Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Djufri, empat tahun penjara serta denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Anggota Komisi II DPR RI itu melakukan tindak pidana korupsi penggelembungan dana pembelian lahan tanah sejumlah proyek di Kota Bukittinggi.

Kasus itu terjadi pada 2007 saat Djufri menjabat sebagai Wali Kota Bukittinggi pada tahun 2004-2009. Dia divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang dan kini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Muaro Padang. Kini posisinya di DPR digantikan oleh Dalimi Abdullah Dt. Indo Kayo.

Riset dan analisis oleh Vizcardine Audinovic

Profil

  • Nama Lengkap

    Djufri

  • Alias

    No Alias

  • Agama

  • Tempat Lahir

  • Tanggal Lahir

    0000-00-00

  • Zodiak

    -

  • Warga Negara

  • Biografi

    Djufri adalah anggota komisi II DPR RI. Dia pernah menduduki posisi sebagai walikota Bukittinggi. Dia juga pernah menjabat sebagai anggota Komisi Pemerintahan DPR dari Fraksi Partai Demokrat.

    Badan Kehormatan (BK) DPR RI akan segera mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, M Djufri, yang sudah divonis empat tahun penjara oleh pengadilan Tipikor. Djufri diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Bukittinggi senilai Rp1,2 miliar.

    Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Mantan Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Djufri, empat tahun penjara serta denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Anggota Komisi II DPR RI itu melakukan tindak pidana korupsi penggelembungan dana pembelian lahan tanah sejumlah proyek di Kota Bukittinggi.

    Kasus itu terjadi pada 2007 saat Djufri menjabat sebagai Wali Kota Bukittinggi pada tahun 2004-2009. Dia divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang dan kini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Muaro Padang. Kini posisinya di DPR digantikan oleh Dalimi Abdullah Dt. Indo Kayo.

    Riset dan analisis oleh Vizcardine Audinovic

  • Pendidikan

  • Karir

    • Walikota Bukittinggi
    • Anggota DPR RI komisi II

  • Penghargaan

Geser ke atas Berita Selanjutnya