Direktur Keuangan PT Inersia Ampak Engineer (IAE), M Indung Andriani saat menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9/2019). Dalam putusan sela, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan M Indung Andriani.
Eksepsi Perantara Suap Bowo Sidik Pangarso Ditolak
KPK
Direktur Keuangan PT Inersia Ampak Engineer (IAE), M Indung Andriani saat menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9/2019). Sebelumnya, JPU KPK mendakwa M Indung Andriani menjadi perantara suap untuk Bowo Sidik Pangarso.
Direktur Keuangan PT Inersia Ampak Engineer (IAE), M Indung Andriani (kedua kanan) jelang menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Ekspresi M Indung Andriani saat menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor. Dalam putusan sela, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan M Indung Andriani.
Direktur Keuangan PT Inersia Ampak Engineer (IAE), M Indung Andriani usai menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Pada saat ditangkap Rohidin kedapatan memakai seragam polisi lalulintas (Polantas) dan viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, yaitu pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Baca SelengkapnyaKPK membawa Gubernur Bangkulu Rohidin Mersyah ke Jakarta untuk diperiksa terkait operasi tangkap tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaSetyo Budiyanto telah terpilih secara resmi sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masa jabatan 2024 hingga 2029.
Baca SelengkapnyaMenteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan memberikan pesan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih Setyo Budiyanto.
Baca SelengkapnyaSetyo harus bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah yang saat ini tengah terjun payung.
Baca SelengkapnyaDalam voting, nama Johanis Tanak meraih suara terbanyak bersama dengan Fitroh Rohcahyanto yakni 48 suara.
Baca SelengkapnyaMereka yang dipilih yakni, Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Setyo Budiyanto, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata meminta maaf karena sudah gagal memberantas korupsi
Baca SelengkapnyaPimpinan KPK baru harus memutuskan nasib para koruptor dengan hukuman yang setimpal.
Baca Selengkapnya"Kalau perlu menurut saya level Pimpinan dan Dewas hanya konferensi pers resmi. Jangan ada ada doorstop pak"
Baca SelengkapnyaPenunjukan Setyo mencerminkan komitmen yang kuat dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.
Baca Selengkapnya