Presiden SBY saat menyaksikan langsung pengambilan sumpah tiga Hakim Konstitusi di Istana Negara, Selasa (13/8). Ketiga Hakim Konstitusi tersebut adalah Akil Mochtar, Maria Farida, dan Patrialis Akbar.
Pengucapan sumpah Patrialis sebagai hakim MK di hadapan SBY
Presiden SBY
Suasana saat tiga Hakim Konstitusi mengambil sumpah jabatan di Istana Negara, Selasa (13/8). Pengangkatan Akil Mochtar selaku hakim konstitusi tertuang di dalam Kepres No. 42/P tahun 2013, sementara Maria Farida dan Patrialis Akbar tertuang pada Kepres No. 87/P tahun 2013.
Presiden SBY menyaksikan langsung penandatanganan yang dilakukan Akil Mochtar usai pengambilan sumpah jabatan hakim Mahkamah Konstitusi di Istana Negara, Selasa (13/8).
Maria Farida (kiri) melakukan penandatangan usai pengambilan sumpah jabatan hakim Mahkamah Konstitusi di Istana Negara, Selasa (13/8).
Presiden SBY (kanan) menyaksikan langsung penandatanganan yang dilakukan Patrialis Akbar usai pengambilan sumpah jabatan hakim Mahkamah Konstitusi di Istana Negara, Selasa (13/8).
Presiden SBY (dua kiri) didampingi Ibu Ani memberikan ucapan selamat kepada Akil Mochtar usai pengambilan sumpah jabatan hakim Mahkamah Konstitusi di Istana Negara, Selasa (13/8).
Sambutan hangat Presiden SBY kepada Akil Mochtar usai pengambilan sumpah jabatan hakim Mahkamah Konstitusi di Istana Negara, Selasa (13/8).
Presiden SBY (kiri) memberikan ucapan selamat kepada Patrialis Akbar (dua kanan) usai pengambilan sumpah jabatan hakim Mahkamah Konstitusi di Istana Negara, Selasa (13/8).
Presiden SBY (kiri) memberikan ucapan selamat kepada Maria Farida (dua kanan) usai pengambilan sumpah jabatan hakim Mahkamah Konstitusi di Istana Negara, Selasa (13/8).
Menurut dia, putusan itu menjadi angin segar, khususnya dalam pelaksanan pilkada serentak di Indonesia.
Baca SelengkapnyaTidak netral yang dimaksud adalah membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pilkada.
Baca SelengkapnyaMK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh mahasiswa dan karyawan swasta bernama Wanda Cahya Irani dan Nicholas Wijaya.
Baca SelengkapnyaMK membagi pertimbangan hukum ke dalam enam klaster dalil permohonan.
Baca SelengkapnyaWakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi, mendengar putusan MK dikabulkan tentunya mendapat dukungan dari kaum buruh.
Baca SelengkapnyaMK kabulkan uji materi UU Cipta Kerja, minta UU Ketenagakerjaan dipisah, atur PKWT 5 tahun, batasan outsourcing diperjelas.
Baca SelengkapnyaGugatan UU Cipta Kerja ini dilayangkan sejumlah serikat pekerja di antaranya Serikat Pekerja Indonesia.
Baca SelengkapnyaMahfud secara terbuka kini berani mengkritik Jokowi tidak lagi hanya sistem.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, putusan MK tersebut sudah jelas salah lantaran melanggar etik.
Baca SelengkapnyaMK memutuskan menolak permohonan karena dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Syarat Usia Capim KPK yang diajukan Novel Baswedan
Baca SelengkapnyaSejalan dengan itu rontok juga pengaruh seorang Joko Widodo atau Jokowi.
Baca Selengkapnya