Kondisi di dalam Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) usai terjadi tindak perusakan saat sidang putusan sengketa Pilkada Provinsi Maluku di Jakarta, Kamis (14/11). Saat pembacaan sidang putusan, belasan pendukung dari pasangan nomor urut empat yang berada di luar sidang pleno di lantai dua berteriak-teriak, kemudian melemparkan kursi-kursi pengunjung dan merusak properti MK.
Ini kondisi Gedung MK usai dirusak belasan orang
Mahkamah Konstitusi
Garis polisi terpasang di sekitar lokasi pengerusakan saat sidang putusan sengketa Pilkada Provinsi Maluku di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/11).
Kaca pada papan pengumuman tampak pecah setelah dirusak oleh sejumlah orang saat sidang putusan sengketa Pilkada Provinsi Maluku di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/11).
Pecahan kaca tampak berserakan setelah insiden perusakan yang dilakukan sejumlah orang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/11).
Salah satu properti yang juga dirusak oleh sejumlah orang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/11).
Dalam insiden tersebut, Empat orang yang diduga sebagai provokator diamankan aparat kepolisian dan kemudian dibawa ke mobil truk tahanan yang telah disiapkan.
Seorang fotografer tengah mengambil gambar kondisi Gedung MK usai insiden perusakan di Jakarta, Kamis (14/11).
Sejumlah petugas memeriksa kondisi mik usai insiden tindak perusakan oleh sejumlah orang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/11).
Sejumlah petugas memeriksa properti-properti yang mengalami kerusakan di dalam ruang sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/11).
Petugas tengah memindahkan salah satu properti yang mengalami kerusakan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/11).
Menurut dia, putusan itu menjadi angin segar, khususnya dalam pelaksanan pilkada serentak di Indonesia.
Baca SelengkapnyaTidak netral yang dimaksud adalah membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pilkada.
Baca SelengkapnyaMK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh mahasiswa dan karyawan swasta bernama Wanda Cahya Irani dan Nicholas Wijaya.
Baca SelengkapnyaMK membagi pertimbangan hukum ke dalam enam klaster dalil permohonan.
Baca SelengkapnyaWakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi, mendengar putusan MK dikabulkan tentunya mendapat dukungan dari kaum buruh.
Baca SelengkapnyaMK kabulkan uji materi UU Cipta Kerja, minta UU Ketenagakerjaan dipisah, atur PKWT 5 tahun, batasan outsourcing diperjelas.
Baca SelengkapnyaGugatan UU Cipta Kerja ini dilayangkan sejumlah serikat pekerja di antaranya Serikat Pekerja Indonesia.
Baca SelengkapnyaMahfud secara terbuka kini berani mengkritik Jokowi tidak lagi hanya sistem.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, putusan MK tersebut sudah jelas salah lantaran melanggar etik.
Baca SelengkapnyaMK memutuskan menolak permohonan karena dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Syarat Usia Capim KPK yang diajukan Novel Baswedan
Baca SelengkapnyaSejalan dengan itu rontok juga pengaruh seorang Joko Widodo atau Jokowi.
Baca Selengkapnya