Delapan WNA Taiwan terdakwa penyelundupan sabu 1 ton saat mengikuti sidang pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Rabu (10/1).
Sidang perdana terdakwa penyelundup sabu 1 ton digelar di PN Jaksel
Kasus Narkoba
Delapan tersangka ini dijerat Pasal 114 atau Pasal 113 atau Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas kasus penyelundupan sabu yang terjadi pada Juli lalu.
Mereka ditangkap dalam penyergapan di sebuah hotel di Anyer, Cilegon, Banten Juli lalu.
Dari hasil penyergapan itu, polisi mengamankan 51 karung, yang masing-masing berisi sabu seberat 20 kilogram. Sabu itu ditaksir bernilai Rp 1,5 triliun.
Aparat kepolisian saat menggiring pelaku ke ruangan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/1).
Aparat kepolisian saat menggiring para pelaku ke ruangan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/1).
Aparat kepolisian saat menggiring pelaku ke ruangan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/1).
Aparat kepolisian saat menggiring pelaku ke ruangan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/1).
Hal ini dipastikan setelah dilakukan tes DNA yang dilaksanakan oleh Pusat Dokter Kesehatan (Pusdokkes) Polri.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta mengangkat tema 'Semarak Jakarta Mendunia' dalam rangka merayakan perayaan tahun baru di ibukota.
Baca SelengkapnyaSelanjutnya, korban mengecek posisi handphone istrinya yakni MS yang sudah menjadi tersangka, ternyata bergerak menuju wilayah Jakarta Timur
Baca SelengkapnyaMayat pria ini ditemukan pertama kali oleh petugas PPSU.
Baca SelengkapnyaPengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya dugaan keterlibatan anggota TNI.
Baca SelengkapnyaAndhika menjelaskan bahwa mereka akan menghadirkan "Kidung Natal" dan "Pasar Kreatif Natal" di Jakarta untuk menciptakan suasana Natal yang meriah.
Baca SelengkapnyaTransjakarta bertujuan utama untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi, mengurangi kemacetan, dan menanggulangi polusi udara.
Baca SelengkapnyaHasil autopsi dari tim medis menunjukkan bahwa balita berinisial AGS (5) tidak meninggal akibat kekerasan seksual.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan sabu seberat 1,2 kilogram yang disimpan di bawah meja cuci piring
Baca SelengkapnyaSaat ini, kasus tersebut masih didalami Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaDisebutkan satu-persatu pengunjung diciduk, termasuk beberapa WN Malaysia.
Baca SelengkapnyaSebagian besar pengunjung yang menjadi korban adalah WNA asal Malaysia diperas hingga mencapai Rp32 miliar.
Baca Selengkapnya