Terdakwa mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/11). Miryam divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti bersalah dalam kasus memberikan keterangan palsu alias berbohong terkait perkara korupsi e-KTP.
Bohong terkait kasus e-KTP, Miryam Haryani divonis 5 tahun bui
Miryam S. Haryani
Miryam S Haryani saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/11).
Miryam S Haryani saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/11).
Miryam S Haryani saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/11).
Miryam S Haryani saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/11).
Miryam S Haryani berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya usai mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/11).
Miryam S Haryani usai mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/11).
Pencegahan bepergian itu diterbitkan berdasarkan keputusan pimpinan KPK sejak 30 Juli 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil eks Anggota DPR RI MSH untuk diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi E-KTP.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaTanah longsor menimpa Pesantren At-Taqwiim di Karangasem menyebabkan seorang santri meninggal dunia dan dua lainnya luka-luka.
Baca SelengkapnyaMantan Menteri ESDM, Sudirman Said menegaskan kemarahan Presiden Jokowi kepadanya setelah melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memang ben
Baca SelengkapnyaDoni menjadi Kepala Satgas Penanganan Covid-19 saat wabah SARS-CoV-2 melanda Indonesia.
Baca SelengkapnyaJenderal Maruli Simanjuntak akan menjadi inspektur upacara pemakaman Letjen Doni Monardo.
Baca SelengkapnyaRel Tertimbun Longsor di Banyumas, KA Tujuan dan Keberangkatan Daop 6 Dialihkan Memutar
Baca SelengkapnyaMantan Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI (Purn) Doni Monardo tutup usia.
Baca SelengkapnyaBanyak yang mengirimkan doa dan berbelasungkawa kepada korban dan keluarga. Demikian juga dengan Penjabat Gubernur, Bahtiar Baharuddin.
Baca SelengkapnyaJuga diluncurkan platform data peserta didik berkebutuhan khusus.
Baca Selengkapnya