Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (tengah) bersama Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) dan KSAU Marsekal Hadi Tjahjanto (kanan) memberikan keterangan pers usai mengadakan rapat koordinasi dengan KPK terkait penanganan kasus pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101 yang dinilai terlalu mahal di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/5).
KPK dan TNI umumkan 3 tersangka pengadaan Heli AW-101 miliar rupiah
Kasus korupsi
Pada kesempatan itu, Panglima TNI Gatot Nurmantyo mengumumkan 3 tersangka dari TNI AU.
Ketiga tersangka itu berinisial Marsma TNI FA, Letkol Admin TNI WW dan Pelda SS.
Mereka terkait dalam kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AugustaWestland (AW)-101 yang merugikan negara sebesar Rp 220 miliar.
Kasus ini bermula tahun 2015 lalu saat ada rencana pengadaan helikopter kepresidenan. Namun Presiden Jokowi menolak pembelian helikopter Augusta Westland 101.
Diapit Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) dan KSAU Marsekal Hadi Tjahjanto (kanan), Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (tengah) memberikan hormat saat akan menyampaikan keterangan pers terkait kasus pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101 yang dinilai terlalu mahal di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/5).
Ketua KPK Agus Rahardjo merapikan berkas saat akan memberikan keterangan pers usai mengadakan rapat koordinasi TNI terkait penanganan kasus pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101 yang diliai terlalu mahal di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/5).
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (tengah) bersama Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) dan KSAU Marsekal Hadi Tjahjanto (kanan) berjabat tangan usai memberikan keterangan pers terkait penanganan kasus pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101 yang dinilai terlalu mahal di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/5).
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Aboe Bakar Al Habsyi mempertanyakan keberadaan KPK bila Kejagung dan Polri sudah bekerja dengan baik.
Baca SelengkapnyaUntuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah tersangka atas kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaUntuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah tersangka atas kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK mengingatkan agar mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur itu bersikap kooperatif.
Baca SelengkapnyaDugaan itu dikuatkan dengan penyidik lembaga antirasuah beberapa waktu lalu tengah gencar-gencarnya mencari Sahbirin Noor namun tidak kunjung membuahkan hasil.
Baca SelengkapnyaKPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaSaat ini sudah ada 10 nama Capim KPK dan salah satunya yakni mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti.
Baca SelengkapnyaHakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atas penetapan dirinya sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaKPK juga turut memanggil staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 Bagus Wahyudono.
Baca SelengkapnyaSurpres dibacakan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (12/11).
Baca SelengkapnyaDelapan orang ini dijerat dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Baca Selengkapnya