Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang vonis di Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada Dody yang dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.
Reaksi AKBP Dody Tak Terima Divonis 17 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Irjen Teddy Minahasa
Dody yang tak terima dengan vonis hakim mengatakan akan mengajukan banding. Dia juga mengungkapkan kekesalannya di hadapan awak media.
"Saya akan banding, saya akan buktikan keadilan itu ada," tegas Dody di ruang sidang PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
"Saya beritahu kepada seluruh anggota polri sebagai kasih contoh bahwa saya dikorbankan," sambungnya sambil mengacungkan tangan.
Majelis hakim dalam amar putusannya, menjatuhkan hukuman terhadap Dody dengan pidana penjara selama 17 tahun penjara serta denda sebesar Rp2 miliar.
Hakim berkeyakinan kalau Dody turut terlibat dengan jual beli narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram.
Tim gabungan juga menangkap 44 tersangka. Keberhasilan ini disebut sebagai hasil dari sinergi dan kolaborasi memberantas peredaran gelap narkoba.
Baca SelengkapnyaKorban yang tengah hamil 12 minggu mengalami luka-luka akibat kekerasan fisik yang dilakukan oleh pelaku.
Baca SelengkapnyaDua terdakwa pengedar narkoba jaringan Fredy Pratama dijatuhi hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaBudi Dharmo menceritakan kisah hidupnya yang sempat ditinggal meninggal istrinya pada tahun 1992 silam
Baca SelengkapnyaKombes Pol. Donald P Simanjuntak dimutasi dari jabatannya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya dugaan keterlibatan anggota TNI.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan sabu seberat 1,2 kilogram yang disimpan di bawah meja cuci piring
Baca SelengkapnyaSaat ini, kasus tersebut masih didalami Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaDisebutkan satu-persatu pengunjung diciduk, termasuk beberapa WN Malaysia.
Baca SelengkapnyaSebagian besar pengunjung yang menjadi korban adalah WNA asal Malaysia diperas hingga mencapai Rp32 miliar.
Baca SelengkapnyaDalam pengukapan narkoba oleh kepolisian tidak jarang juga menyasar kepada para pengguna narkoba
Baca SelengkapnyaMary Jane akhirnya dipulangkan ke negara asalnya, Filipina, setelah mendekam selama hampir 15 tahun di penjara Indonesia karena kasus penyelundupan narkoba.
Baca Selengkapnya