30 April Peringati Hari Keterbukaan Informasi Nasional, Ini Latar Belakang Pembentukannya
Hari Keterbukaan Informasi Nasional merupakan peringatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya akses terhadap informasi.
Peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional adalah kesempatan untuk mengingatkan semua pihak tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
30 April Peringati Hari Keterbukaan Informasi Nasional, Ini Latar Belakang Pembentukannya
Hari Keterbukaan Informasi Nasional merupakan peringatan penting yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya akses terhadap informasi publik. Perayaan ini berawal dari pengesahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang ditandatangani oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 30 April 2008.
-
Kenapa tanggal 17 Mei dipilih untuk Hari Telekomunikasi? Tanggal 17 Mei dipilih sebagai hari peringatan karena pada tanggal ini pernah dilakukan penandatanganan Konvensi Telegraf Internasional dan pendirian Persatuan Telekomunikasi International/International Telecommunication Union (ITU).
-
Apa itu Hari Telekomunikasi? Setiap 17 Mei dunia memperingati hari telekomunikasi.
-
Siapa yang berinisiatif membuat Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional? Sejarah Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional bermula dari inisiatif pemerintah Indonesia untuk menanggulangi kesenjangan sosial dan meningkatkan rasa peduli terhadap sesama.
-
Kapan Hari Telekomunikasi dirayakan? Setiap tahun, tanggal 17 Mei diperingati sebagai Hari Masyarakat Telekomunikasi dan Informasi Sedunia/World Telecommunication and Information Society Day (WTISD).
-
Kenapa Hari Perpustakaan Nasional dirayakan? Hari Perpustakaan Nasional yang diperingati setiap 17 Mei di Indonesia adalah hari yang ditetapkan untuk merayakan dan menghormati peran perpustakaan sebagai pusat pengetahuan dan literasi.
-
Kapan Hari Perpustakaan Nasional? Hari Perpustakaan Nasional diperingati setiap 17 Mei untuk menghormati peran perpustakaan.
Komisi Informasi Pusat telah mengkampanyekan peringatan ini setiap tahun sejak 2015, dan ada usulan agar peringatan ini ditetapkan sebagai hari nasional. Tujuannya adalah untuk mendorong Good Governance dan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Latar Belakang
Hari Keterbukaan Informasi Nasional, yang diperingati setiap tanggal 30 April, memiliki latar belakang yang erat kaitannya dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU ini disahkan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal yang sama, yaitu 30 April 2008.
Setelah dua tahun pengesahan, UU KIP mulai diimplementasikan pada 30 April 2010. Implementasi UU ini menandai komitmen Indonesia terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
Tujuan utama dari UU ini adalah untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik, yang dikenal dengan istilah Good Governance.
Penetapan Hari Keterbukaan Informasi Nasional
Peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional pertama kali ditetapkan pada tahun 2015. Ini bertujuan sebagai wadah refleksi kondisi keterbukaan informasi terkini dan sebagai evaluasi program kerja yang telah dilakukan oleh pemerintah. Lahirnya UU KIP juga menandai adanya upaya dari negara untuk memberikan pemenuhan hak asasi manusia dalam hal memperoleh informasi publik.
Komisi Informasi Pusat telah mengusulkan agar peringatan HAKIN ditetapkan sebagai hari nasional (bukan hari libur) berdasarkan momentum pengesahan UU KIP pada 30 April 2008. Penetapan ini dianggap memiliki nilai strategis dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya akses terhadap informasi publik.
Meskipun UU KIP menganut sistem keterbukaan informasi untuk semua kalangan, ada beberapa pengecualian. Informasi yang menyangkut rahasia negara, data pribadi, atau rahasia bisnis tidak dapat diakses oleh publik. Namun, informasi publik yang bersifat terbuka dapat diminta oleh masyarakat kepada badan publik.
Tentang UU Nomor 14 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur tentang hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik. Berikut adalah beberapa poin penting dari UU KIP:
Ketentuan Umum:
UU ini mendefinisikan informasi sebagai keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca dalam berbagai format.
Asas dan Tujuan:
UU KIP didasarkan pada prinsip bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang dan penting bagi ketahanan nasional. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan transparan melalui keterbukaan informasi publik.
Hak dan Kewajiban Pemohon dan Pengguna Informasi Publik serta Badan Publik:
UU ini menetapkan hak pemohon informasi untuk mendapatkan informasi publik dan kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi tersebut.
Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan:
Badan publik diwajibkan untuk menyediakan dan mengumumkan informasi secara berkala, serta memberikan akses yang mudah dan cepat kepada informasi publik.
Informasi yang Dikecualikan:
Terdapat informasi tertentu yang dikecualikan dari keterbukaan, seperti rahasia negara, data pribadi, dan rahasia bisnis.
Mekanisme Memperoleh Informasi:
UU KIP juga mengatur mekanisme bagaimana masyarakat dapat memperoleh informasi publik, termasuk prosedur permohonan dan penyelesaian sengketa informasi.
Komisi Informasi:
UU ini mendirikan Komisi Informasi sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU KIP, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik, dan menyelesaikan sengketa informasi publik.
Keberatan dan Penyelesaian Sengketa:
Jika pemohon informasi tidak puas dengan tanggapan badan publik, mereka dapat mengajukan keberatan ke Komisi Informasi.
Ketentuan Pidana:
UU KIP juga mengandung ketentuan pidana bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan dalam UU ini.
UU KIP merupakan langkah penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas di Indonesia. Ini memberikan warga negara hak untuk mengakses informasi publik dan merupakan bagian penting dari demokrasi yang sehat.
Pentingnya Hari Keterbukaan Informasi Nasional
- Refleksi dan Evaluasi: Hari ini bertujuan sebagai wadah refleksi kondisi keterbukaan informasi terkini dan sebagai evaluasi program kerja yang telah dilakukan oleh pemerintah. Ini memberikan kesempatan untuk menilai sejauh mana transparansi dan akuntabilitas telah diterapkan dalam penyelenggaraan negara.
- Pemenuhan Hak Asasi Manusia: Keterbukaan informasi publik adalah salah satu bentuk pemenuhan hak asasi manusia. Dengan memperingati hari ini, Indonesia menegaskan komitmennya terhadap hak setiap warga negara untuk mengakses informasi publik, yang merupakan prinsip dasar dalam demokrasi.
- Mendorong Good Governance: Peringatan ini juga bertujuan untuk terus mendorong dan membangun Good Governance yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses pengambilan kebijakan publik. Ini mencerminkan upaya untuk menciptakan pemerintahan yang transparan, responsif, dan bertanggung jawab.
- Kesadaran Masyarakat: Melalui peringatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keterbukaan informasi publik. Ini penting untuk memajukan pribadi dan lingkungan sosial masyarakat, serta untuk memastikan bahwa masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dalam proses demokrasi.
- Komitmen Pemerintah dan Badan Publik: Hari Keterbukaan Informasi Nasional diharapkan dapat memperkuat komitmen pemerintah dan badan publik dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitasnya. Ini penting agar dalam setiap pelayanan informasi kepada masyarakat lebih responsif, cepat, tepat, dan sederhana.
- Momentum Strategis: Komisi Informasi Pusat telah mengusulkan agar peringatan ini ditetapkan sebagai Hari Nasional (bukan hari libur) berdasarkan momentum pengesahan UU KIP pada 30 April 2008. Ini memiliki nilai strategis dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya akses terhadap informasi publik.