Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan UU Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009, Berikut Penjelasannya

Aturan UU Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009, Berikut Penjelasannya Ilustrasi hutan. ©2013 Merdeka.com/Shutterstock/Dave Allen Photography

Merdeka.com - Menjaga dan melindungi lingkungan hidup merupakan tugas wajib bagi seluruh manusia yang ada di bumi. Upaya pelestarian ini bukan semata untuk melindungi habitat makhluk tertentu, tapi juga untuk kepentingan umat manusia saat ini dan di masa depan.

Pelestarian lingkungan hidup juga diupayakan oleh pemerintah melalui UU lingkungan hidup No. 32 Tahun 2009. UU lingkungan hidup ini mengatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mana perencanaan upaya pelestarian lingkungan hidup menjadi fokus utamanya.

UU lingkungan hidup No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini diundangkan oleh Menkumham Andi Mattalatta di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2009. Kemudian UU lingkungan hidup No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 3 Oktober 2009 di Jakarta.

Tujuan UU lingkungan hidup ini adalah untuk memenuhi hak asasi masyarakat akan lingkungan yang baik dan sehat. Selain itu, UU lingkungan hidup ini juga lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Dilansir dari jdih.esdm.go.id, berikut kami rangkum tentang isi UU Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009.

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 menjelaskan bahwa lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

Kemudian perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (2), yang menjelaskan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Asas dan Tujuan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 3 UU No. 32 Tahun 2009 menjelaskan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas:

  1. tanggung jawab negara;
  2. kelestarian dan keberlanjutan;
  3. keserasian dan keseimbangan;
  4. keterpaduan;
  5. manfaat;
  6. kehati-hatian;
  7. keadilan;
  8. ekoregion;
  9. keanekaragaman hayati;
  10. pencemar membayar;
  11. partisipatif;
  12. kearifan lokal;
  13. tata kelola pemerintahan yang baik; dan
  14. otonomi daerah.

Kemudian, tujuan dari perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dijelaskan pada Pasal 3 dalam UU No. 32 Tahun 2009:

  1. melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
  2. menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia;
  3. menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;
  4. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
  5. mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup;
  6. menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;
  7. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia;
  8. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;
  9. mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan
  10. mengantisipasi isu lingkungan global

Larangan dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam Bagian X bagian 3 Pasal 69 pada UU No. 32 Tahun 2009, di mana setiap orang dilarang:

  1. melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
  2. memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  5. membuang limbah ke media lingkungan hidup;
  6. membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup;
  7. melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan;
  8. melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar;
  9. menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal; dan/atau
  10. memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.

Sanksi

Larangan-larangan yang disebutkan juga diikuti dengan sanksi tegas yang telah tercantum dalam Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123.

Salah satunya ada dalam Pasal 98 ayat (1) dan ayat (2) yang berbunyi:

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). (mdk/ank)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Peringatan Hari Konservasi Alam Sedunia 28 Juli, Berikut Sejarah dan Tujuannya
Peringatan Hari Konservasi Alam Sedunia 28 Juli, Berikut Sejarah dan Tujuannya

Setiap tanggal 28 Juli diperingati sebagai Hari Konservasi Alam Sedunia.

Baca Selengkapnya
Bocoran TKN soal Strategi Prabowo-Gibran  Upaya Konservasi Alam Salah Satu Tema Debat
Bocoran TKN soal Strategi Prabowo-Gibran Upaya Konservasi Alam Salah Satu Tema Debat

Tema debat kali ini, pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat dan desa

Baca Selengkapnya
Masalah yang Ada di Lingkungan Sekitar Rumah, Waspadai Risiko Bencananya
Masalah yang Ada di Lingkungan Sekitar Rumah, Waspadai Risiko Bencananya

Penting untuk meningkatkan kesadaran tentang masalah lingkungan.

Baca Selengkapnya
Tak Ada RUU Perampasan Aset, Ini Daftar Lengkap Prolegnas 2025 yang Diusulkan DPR
Tak Ada RUU Perampasan Aset, Ini Daftar Lengkap Prolegnas 2025 yang Diusulkan DPR

Dari daftar RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025, tak ada RUU Perampasan Aset.

Baca Selengkapnya
Perubahan Iklim Ancam Penduduk Dunia, Pemerintah Antisipasi dengan Menanam Pohon & Perbaiki Lingkungan
Perubahan Iklim Ancam Penduduk Dunia, Pemerintah Antisipasi dengan Menanam Pohon & Perbaiki Lingkungan

Aksi yang melibatkan beberapa unsur masyarakat itu merupakan langkah nyata untuk menuju Indonesia Maju.

Baca Selengkapnya
16 Februari: Hari Protokol Kyoto, Perjanjian Internasional Kurangi Polutan
16 Februari: Hari Protokol Kyoto, Perjanjian Internasional Kurangi Polutan

Dibutuhkan komitmen setiap negara untuk mengurangi gas polutan.

Baca Selengkapnya
Demi Masa Depan Lebih Baik, Bupati Trenggalek Rela Basah Kuyup Tanam Terumbu Karang di Laut
Demi Masa Depan Lebih Baik, Bupati Trenggalek Rela Basah Kuyup Tanam Terumbu Karang di Laut

Bupati Trenggalek sadar ekosistem pesisir harus terjaga kelestariannya demi kehidupan lebih baik di masa depan. Ia pun rela basah kuyup menanam terumbu karang.

Baca Selengkapnya