Aturan UU Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009, Berikut Penjelasannya
Merdeka.com - Menjaga dan melindungi lingkungan hidup merupakan tugas wajib bagi seluruh manusia yang ada di bumi. Upaya pelestarian ini bukan semata untuk melindungi habitat makhluk tertentu, tapi juga untuk kepentingan umat manusia saat ini dan di masa depan.
Pelestarian lingkungan hidup juga diupayakan oleh pemerintah melalui UU lingkungan hidup No. 32 Tahun 2009. UU lingkungan hidup ini mengatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mana perencanaan upaya pelestarian lingkungan hidup menjadi fokus utamanya.
UU lingkungan hidup No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini diundangkan oleh Menkumham Andi Mattalatta di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2009. Kemudian UU lingkungan hidup No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 3 Oktober 2009 di Jakarta.
-
Mengapa penting untuk menjaga kelestarian lingkungan? Penting bagi kita untuk memahami bahwa kerusakan alam akibat ulah tangan manusia memiliki dampak yang sangat nyata bagi kehidupan dan memerlukan tindakan nyata untuk menjaga kelestarian alam.
-
Bagaimana cara menjaga lingkungan hidup? Makalah ini membahas mengenai pentingnya menjaga lingkungan hidup di era modern ini. Dalam makalah ini, kami mencoba untuk memberikan pemahaman tentang dampak negatif dari polusi lingkungan serta upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup.
-
Kenapa pelestarian alam penting? Maka, kegiatan melestarikan alam penting dilakukan untuk tetap menjaga ketersediaan sumber dayanya.
-
Kenapa penting untuk menjaga lingkungan hidup? Makalah ini membahas mengenai pentingnya menjaga lingkungan hidup di era modern ini. Dalam makalah ini, kami mencoba untuk memberikan pemahaman tentang dampak negatif dari polusi lingkungan serta upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup.
-
Mengapa gaya hidup berkelanjutan penting untuk lingkungan? Gaya hidup berkelanjutan adalah suatu konsep di mana individu mengadopsi praktik dan keputusan sehari-hari yang bertujuan untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, ekonomi, dan sosial.
-
Bagaimana cara menjaga keanekaragaman hayati? Melalui pendidikan, kesadaran, dan aksi nyata, kita bisa berkontribusi dalam menjaga keanekaragaman hayati agar tetap lestari.
Tujuan UU lingkungan hidup ini adalah untuk memenuhi hak asasi masyarakat akan lingkungan yang baik dan sehat. Selain itu, UU lingkungan hidup ini juga lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Dilansir dari jdih.esdm.go.id, berikut kami rangkum tentang isi UU Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009.
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 menjelaskan bahwa lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Kemudian perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (2), yang menjelaskan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Asas dan Tujuan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 3 UU No. 32 Tahun 2009 menjelaskan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas:
- tanggung jawab negara;
- kelestarian dan keberlanjutan;
- keserasian dan keseimbangan;
- keterpaduan;
- manfaat;
- kehati-hatian;
- keadilan;
- ekoregion;
- keanekaragaman hayati;
- pencemar membayar;
- partisipatif;
- kearifan lokal;
- tata kelola pemerintahan yang baik; dan
- otonomi daerah.
Kemudian, tujuan dari perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dijelaskan pada Pasal 3 dalam UU No. 32 Tahun 2009:
- melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
- menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia;
- menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;
- menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
- mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup;
- menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;
- menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia;
- mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;
- mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan
- mengantisipasi isu lingkungan global
Larangan dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam Bagian X bagian 3 Pasal 69 pada UU No. 32 Tahun 2009, di mana setiap orang dilarang:
- melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
- memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- membuang limbah ke media lingkungan hidup;
- membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup;
- melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan;
- melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar;
- menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal; dan/atau
- memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.
Sanksi
Larangan-larangan yang disebutkan juga diikuti dengan sanksi tegas yang telah tercantum dalam Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123.
Salah satunya ada dalam Pasal 98 ayat (1) dan ayat (2) yang berbunyi:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). (mdk/ank)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setiap tanggal 28 Juli diperingati sebagai Hari Konservasi Alam Sedunia.
Baca SelengkapnyaTema debat kali ini, pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat dan desa
Baca SelengkapnyaPenting untuk meningkatkan kesadaran tentang masalah lingkungan.
Baca SelengkapnyaDari daftar RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025, tak ada RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaAksi yang melibatkan beberapa unsur masyarakat itu merupakan langkah nyata untuk menuju Indonesia Maju.
Baca SelengkapnyaDibutuhkan komitmen setiap negara untuk mengurangi gas polutan.
Baca SelengkapnyaBupati Trenggalek sadar ekosistem pesisir harus terjaga kelestariannya demi kehidupan lebih baik di masa depan. Ia pun rela basah kuyup menanam terumbu karang.
Baca Selengkapnya