Kronologi Kasus Dugaan Penggelapan Dana yang Menyangkut Nama Motivator Mario Teguh
Nama Mario Teguh belakangan ini tengah trending di media sosial. Hal ini buntut dari laporan dugaan penggelapan dana yang menyeret namanya.
Nama Mario Teguh belakangan ini tengah trending di media sosial, buntut dari laporan dugaan penggelapan dana yang menyeret namanya.
Kronologi Kasus Dugaan Penggelapan Dana yang Menyangkut Nama Motivator Mario Teguh
Terseret Dugaan Penggelapan Dana
Hari ini, Jumat (14/7), media sosial dihebohkan dengan kabar kurang menyenangkan. Kabar kurang enak ini datang dari motivator ternama Indonesia, Mario Teguh. Nama Mario Teguh disebut-sebut terseret dugaan kasus penggelapan dana yang cukup besar, yaitu senilai Rp5 miliar.
Dilaporkan ke Polisi
Kasus penggelapan dana senilai Rp5 miliar ini rupanya juga sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah tercatat dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA/tanggal 19 Juni 2023.
Menurut keterangan kuasa hukum pelapor, Djamaludin Kadeboen laporan tersebut hingga saat ini masih didalami oleh pihak Polda Metro Jaya. Dari laporan tersebut, Mario teguh diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Keterangan Kuasa Hukum
"Memang kami di bulan lalu tanggal 19 Juni 2023 sudah membuat LP (laporan polisi) terhadap seseorang yang berinisial MT, LP-nya dengan nomor 3505 saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan di Polda Metro Jaya," ujarnya, Kamis (14/7/2023).
Kronologi
Melalui laporan tersebut, pelapor dikabarkan telah mengeluarkan uang untuk mengontrak Mario Teguh untuk mempromosikan produk skincare. Namun, sang motivator diduga tidak menepati janji dan membuat pelapor merugi hingga Rp5 miliar. "Ada janji yang bersangkutan untuk ingin meng-up skincare atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan. Sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar sekitar Rp5 miliar," kata Djamaludin.
Dalam laporan tersebut, Djamaludin, selaku kuasa hukum menyebut kliennya juga melaporkan istri Mario Teguh, Linna Susanto. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana seperti yang sudah dilayangkan ke polisi. "Beliau selaku BA sekaligus juga istrinya jadi ada dua yang bersangkutan. Ada perjanjian sebelumnya bahwa yang bersangkutan menjanjikan dan mengiming-imingi dengan menggunakan jasa beliau," ujarnya. "Itu klien kami bisa naik dalam beberapa bulan dan klien kami berkewajiban untuk memberikan uang kepada yang bersangkutan dan sudah diberikan. Namun, faktanya tidak berjalan sebagaimana dijanjikan," kata Djamaluddin menambahkan.