Beredar Video Jaklingko Diganti Jadi Mikrotrans oleh Heru Budi, Ini Fakta Sebenarnya
Mikrotrans merupakan salah satu varian armada Transjakarta yang ditransformasi Pemprov DKI Jakarta agar terkoneksi dengan transportasi publik lainnya.
Video tersebut pertama kali diunggah oleh Hana Charistia di media sosialnya. .ini faktanya
Beredar Video Jaklingko Diganti Jadi Mikrotrans oleh Heru Budi, Ini Fakta Sebenarnya
Beredar sebuah video yang menyebut Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengubah nama angkot JakLingko menjadi Mikrotrans. Video tersebut pertama kali diunggah oleh Hana Charistia di media sosialnya dan diunggah ulang di Twitter, salah satunya akun @Munir_Timur. Dalam video tersebut, Hana menyayangkan perilaku Heru karena mengubah nama JakLingko menjadi Mikrotrans. Hal itu ia ketahui ketika Transjakarta mengunggah foto dengan tulisan JakLingko yang dicoret menjadi Mikrotrans.
"Hari ini ada yang baru di Jakarta. Sistem transportasi terintegrasi yang kita ketahui bernama JakLingko, hari ini diganti oleh Pj Gubernur menjadi Mikrotrans," kata Hana dalam video.
merdeka.com
Menanggapi hal tersebut, akhirnya Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan (Dishub) buka suara. Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan bahwa sedari dulu angkot JakLingko bernama Mikrotrans.
"Sejak awal kehadirannya, Mikrotrans merupakan bagian dari sistem JakLingko. Tidak benar ada penghapusan JakLingko yang digantikan dengan Mikrotrans," kata Syafrin dalam rilis resminya, Kamis (27/7).
Sejak 2018, tambah Syafrin, Mikrotrans merupakan salah satu varian armada Transjakarta yang ditransformasi Pemprov DKI Jakarta agar terkoneksi dengan transportasi publik lainnya. "Mikrotrans adalah sebutan untuk salah satu moda transportasi berupa mobil angkutan perkotaan (angkot) yang terintegrasi dalam sistem JakLingko," tambah Syafrin.Kini, Mikrotrans melayani 83 rute dan membentang di sepanjang Jakarta. Angkot ini pun hadir agar masyarakat semakin dapat menjangkau angkutan umum dari rumah atau kantor secara lebih mudah sehingga dapat beralih menggunakan transportasi publik saat beraktivitas. Sedangkan, jelas Syafrin, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 68 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Sistem Transportasi Terpadu dan Terintegrasi, menyebut JakLingko sebagai sistem terpadu yang mendukung kebijakan peningkatan penggunaan angkutan umum massal dan pembatasan kendaraan bermotor perseorangan.
"Untuk meningkatkan penggunaan angkutan umum, JakLingko mengintegrasikan berbagai moda transportasi publik sekaligus. Integrasi dilakukan dengan mewujudkan konektivitas moda serta prasarana dan sarana transportasi Jakarta, termasuk Mikrotrans di dalamnya," ujar Syafrin. “Sesuai Pergub No.68 Tahun 2021, pelaksanaan integrasi transportasi dilakukan pada moda MRT, LRT, layanan angkutan Transjakarta, layanan angkutan pengumpan atau feeder, layanan angkutan dan/atau pendukung lainnya sebagai pendukung sistem JakLingko,” tambahnya.
Kemudian, JakLingko sendiri mengintegrasi sistem operasional yang meliputi infrastruktur, layanan/rute, data dan informasi, serta tarif dan sistem pembayaran. “Mikrotrans sebagai angkutan pengumpan atau feeder, terintegrasi dengan moda transportasi publik lainnya, seperti MRT, LRT, bus Transjakarta, dan KRL, sehingga masyarakat dapat melanjutkan perjalanan dengan mudah,” kata Syafrin