Bos Perusahaan di Jakbar jadi Tersangka Usai Kurangi Takaran MinyaKita Satu Liter, Raup Rp800 Juta Per Bulan
Kedua tersangka mengurangi takaran minyak goreng tersebut sejak November 2024.

Kepolisian menetapkan Direktur PT Jaya Batavia Globalindo berinisial RH dan IH selaku operator perusahaan sebagai tersangka penjualan MinyaKita tidak sesuai takaran. RH ditetapkan kepolisian sebagai tersangka setelah mengurangi isi minyak goreng kemasan merek MinyaKita 150-100 mililiter dari ukuran 1 liter.
"Tersangka ada dua, yang pertama RS, yang kedua IH," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyah di saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (19/3).

Kronologi Kasus Terbongkar
Aksi culas dilakukan tersangka tersebut terungkap setelah penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menerima informasi praktik penjualan MinyaKita dengan takaran tidak sesuai prosedur dilakukan PT Jaya Batavia Globalindo. Kepolisian kemudian melakukan penggerebekan PT Jaya Batavia Globalindo dan menangkap kedua pelaku.
"Dalam proses pengemasan ukuran 1 liter, PT Jaya Batavia Globalindo melakukan pengisian tidak sesuai dengan berat kemasan, melainkan hanya terisi 800 mililiter sampai 850 mililiter," kata Bennyah.

Tersangka Beraksi Sejak 2024
Kedua tersangka mengurangi takaran minyak goreng tersebut sejak November 2024. Dari aksinya, kedua tersangka meraup pendapatan kotor Rp800 juta setiap bulan.
"Untuk minyaknya tadi sudah saya sampaikan itu diambil di daerah Marunda, kemudian ada yang di Cakung," ucap Bennyah.
Dari pengungkapan kasus tersebut, kepolisian menyita 19 ribu lebih karton merek MinyaKita isi 1 liter, mesin pengisian dan pengepakan, timbangan, hingga 10 ribu lembar kardus MinyaKita yang belum terpakai.
"Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, 9, 10, 13 ayat 2, Pasal 15, Pasal 17 ayat 1 huruf A, huruf B, huruf C, huruf E ayat 2, dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar," pungkas dia.