Polisi Bongkar Pabrik Pemalsuan dan Pengemasan Ulang Minyakita di Tangerang, Temukan Brand Lain
Satgas Pangan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, membongkar pabrik pengemasan minyakita tidak sesuai takaran.

Satgas Pangan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, membongkar pabrik pengemasan minyakita tidak sesuai takaran dan pemalsuan minyak goreng merek Guldap yang diisi dengan minyak Minyakita di kawasan Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (20/3).
"Selain memalsukan brand lain dengan brand minyakita, isi bersih minyak goreng tersebut juga kurang atau tidak sesuai dengan keterangan takaran volume yang tertera dalam kemasan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak di gudang rumahan pengemasan minyakita kawasan Cipondoh.
Dalam penggeledahan lokasi pabrik pengemasan itu, Satgas Pangan Polda Metro Jaya bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten dan Disperindag Kota Tangerang menyisir seluruh lokasi dan barang-barang produksi yang terdapat di gudang tersebut.
Ade Safri menyebutkan pabrik pengemasan minyak goreng palsu itu atas nama CV Rabbani Bersaudara. Penggeledahan pabrik tersebut bermula dari hasil inspeksi mendadak yang dilakukan Satgas Pangan Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya terhadap temuan minyak goreng di wilayah Pasar Kemayoran.
"Ini merupakan pengembangan dari sidak petugas di Pasar Kemayoran, Jakarta yang mendapati adanya dugaan kecurangan isi bersih dalam minyakkita yang didapat dari hasil produksi di CV yang ada di Kota Tangerang," ujar Ade Safri.
Ade memastikan dari hasil penggeledahan yang dilakukan bersama Disperindag Provinsi Banten dan Kota Tangerang, diduga CV Rabbani Bersaudara telah melakukan manipulasi selain pengurangan isi volume minyak goreng yang dipasarkan.
"CV Rabbani Bersaudara ini mengganti minyak premium merek Guldap dengan merek Minyakita yang dilakukan sejak tahun 2020. Karena tidak laku dipasaran, dikemas ulang ke dalam kemasan MinyakKita dalam kemasan botol," jelas dia.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memastikan jika gudang pengemasan itu setiap bulannya mampu memproduksi atau mengemas ulang Minyakita hingga ratusan ribu botol.
Dalam ungkap kasus itu, petugas Diseperindak juga sempat melakukan uji ukur terhadap volume minyakita kemasan botol dengan menggunakan alat ukur yang menunjukkan tidak sampai 1 liter.
"Dapat disaksikan tadi pengujian bersih Minyakita dari gudang ini sudah tidak mencapai 1 liter, yakni hanya berkisar 800 mili liter saja atau ada selisih 200 mili liter," ujarnya.
Dirkrimsus mengaku masih akan terus melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan perdagangan itu. Saat ini lokasi pabrik dan gudang pengemasan minyak goreng itu telah digaris polisi.
"Masih terus kita kembangkan untuk mendapatkan beberapa calon tersangka," ungkapnya.