Budianto Klarifikasi Soal Pemerasan Rp1 Miliar oleh Penyidik Polres Jaksel ke Propam
Merdeka.com - Indonesia Police Watch (IPW) menuding seorang penyidik Polres Jakarta Selatan meminta Rp1 miliar kepada pelapor atas nama Budianto. Permintaan itu saat Budianto menanyakan kasus No. Sp.Sidik/592/IV/2018/Reskrim Jaksel tgl 16 April 2018 dengan tersangka MY dan Sul yang tak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
IPW mendapatkan aduan itu dari Budianto dan coba meneruskan ke Kapolda Metro Jaya.
Hari ini, Budianto mendatangi Propram untuk menjelaskan perihal kejadian itu.
-
Bagaimana polisi minta uang? Ia menawarkan Rp 200 ribu, kemudian Rp 500 ribu. Hanya, uang tersebut dianggap kurang. Permintaan Rp 1 juta tidak ia penuhi.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Apa yang diminta seorang polisi kepada Prabowo? Anggota Polisi tersebut ternyata hanya minta waktu untuk berfoto bersama sang Menhan.
-
Kenapa polisi minta uang ke korban? 'Tim Paminal dari Polrestabes Bandung melakukan pemeriksaan kepada Aiptu US. Hasilnya, terbukti yang bersangkutan meminta uang untuk operasional mencari motor korban yang hilang.'
-
Kenapa pelaku meminta uang dari korban? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
"Hari ini janjian sama Propam pukul 11.00 WIB untuk klarifikasi terkait ini ya (isu pemerasan Rp 1 M), ini sudah di Unit V Propam, sudah di ruangan penyidiknya," kata Budianto saat dimintai konfirmasi, Rabu (15/1).
Budianto membawa bukti percakapan antara dirinya dengan seseorang yang mengaku penyidik Polres Jakarta Selatan. Dalam percakapan itu, penyidik meminta uang sebesar Rp 1 miliar dan mengaku bisa membantu perkara yang dia laporkan ke Polres Jaksel.
Budianto juga membawa percakapan saat penyidik tersebut membawa nama Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Andi Sinjaya untuk meyakinkannya.
"Klarifikasinya saya mau sampaikan kalau (tersangka) itu mengatasnamakan kasat sesuai bukti WA yang nanti saya kasih," sambung Budianto.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama mengatakan, kasus pemerasan pelapor diduga menyeret Kasat Reskrim AKBP Andi Sinjaya Ghalib sedang didalami Propam Polda Metro Jaya. Sejumlah saksi hingga kini sedang diperiksa.
"Terkait dengan isu atau pernyataan dari IPW sedang didalami oleh Propam Polda Metro, nanti secara resmi dari Polda Metro akan memberikan pernyataan bagaimana keterkaitan dengan pernyataan dari IPW yang meminta uang Rp1 miliar," kata Bastoni di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/1).
Namun Bustomi mengaku belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait pemeriksaan saksi maupun bukti dugaan kasus pemerasan tersebut. Lalu, terkait mutasi terhadap Andi menjadi Koorgadik Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Metro Jaya sendiri sudah dilakukan koordinasi antara dirinya dengan pihak Polda Metro Jaya.
"Jadi terkait dengan mutasi AKBP Andi Sinjaya, Kasat Serse Polres Jaksel itu sudah saya koordinasikan dengan Polda, memang kewenangan kasat, kapolsek itu kewenangan Polda. Jadi tidak ada masalah, itu hanya penyegaran, mutasi biasa dalam rangka rotasi atau penyegaran. Sebagaimana disampaikan oleh Kabid Humas Pak Yusri itu hal yang biasa," ujar dia. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengakuan itu disampaikan Supriyani saat diperiksa Propam Polda Sultra.
Baca SelengkapnyaKetua majelis hakim sambil tertawa-tawa memberikan pertanyaan kepada Dito.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menegaskan korban tidak memiliki motivasi lain seperti yang disebut jenderal bintang dua itu.
Baca SelengkapnyaPatsus merupakan prosedur yang dijalankan oleh Provos terhadap polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
Baca SelengkapnyaPolres Bogor hingga kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencari tahu keterlibatan pihak-pihak lain dalam aksi YS.
Baca SelengkapnyaAda kesepakatan yang terjadi antara Edward Hutahean dengan Irwan dan Anang Latief.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Dito saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/10).
Baca SelengkapnyaHakim Ketua Fahzal Hendri terus menanyakan Menppora Dito Ariotedjo terkait pengembalian uang Rp27 miliar ke Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami informasi yang disampaikan pada sidang perkara suap dan gratifikasi di Kementan itu.
Baca SelengkapnyaIrwan mengungkap mantan menteri Kominfo dan eks Dirut Bakti Kominfo mengetahui bahwa dirinya menerima uang dari terdakwa Yusrizki.
Baca Selengkapnya