Dipolisikan karena tutup Jl Jatibaru, ini reaksi Anies Baswedan
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke kepolisian daerah Polda Metro Jaya terkait kebijakannya menutup Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang. Terkait hal tersebut, Anies seperti biasa enggan berkomentar saat ditanya hal tersebut dan hanya melempar senyum.
"Tidak ada (tanggapan)," singkat Anies usai menghadiri Workshop dan Symposium Jakarta Update On Gynecology dan Obstetrics 2018, di Hotel Double Tree, Jakarta Pusat, Jumat (23/2).
Saat kembali ditanya langkah apa yang akan diambil pascadirinya dilaporkan, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini kembali menolak menjawab. Bahkan dia segera mengakhiri sesi wawancara.
-
Apa yang disinggung Anies Baswedan? Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Apa nama lengkap Anies Baswedan? Anies Baswedan, dengan nama lengkap Anies Rasyid Baswedan, merupakan salah satu kandidat presiden untuk tahun 2024, dilahirkan di Kuningan pada tanggal 7 Mei 1969.
-
Kapan Anies Baswedan menjadi Rektor? Pada 15 Mei 2007, Anies secara resmi dilantik menjadi Rektor Universitas Paramadina.
-
Kenapa Anies Baswedan jadi menteri? Kesungguhannya dalam memajukan sektor pendidikan terwujud ketika Jokowi memilihnya sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam Kabinet Kerja periode 2014-2019.
-
Kapan Anies Baswedan berkunjung ke Pontianak? Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyambangi Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (26/12).
-
Bagaimana Anies meminta agar masyarakat tidak menghukumnya? Oleh karena itu, Anies meminta agar masyarakat tidak menghukumnya dengan janji-janji pemimpin lain yang tidak dipenuhi.
"Cukup-cukup," tutupnya.
Anies dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus oleh Cyber Indonesia dengan nomor:TBL/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tanggal 22 Februari 2018. Pelapor menilai keputusan mantan Mendikbud itu dinilai mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan bertentangan dengan Pasal 12 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan ancaman pidana 18 bulan atau denda Rp 1,5 miliar.
"Banyak memang dari undang-undang perda sudah langgar lalu pidananya itu yang di laporan. Terus perda dilanggar lalu Pergub ya kalau enggak salah tahun 2007, jadi intinya PKL tidak boleh untuk namanya mengganggu ya jalan raya," kata Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian saat dihubungi merdeka.com, Kamis (22/2) malam.
Dia menilai keputusan menutup jalan itu merupakan kewenangan kepolisian bukan Pemda. Dampaknya keputusan Anies tersebut menuai mengganggu semua pihak.
"Yang Jatibaru itu, sedangkan legal standingnya pak Anies enggak ada hanya lisan saja dan itu sudah berlangsung kebetulan enggak sengaja tepat dua bulan, sejak 22 Desember," katanya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rano mengaku ingin merangkul Anies masuk ke dalam tim pemenangannya. Anies bahkan diharapkan menjadi ketua tim pemenangan Pramono-Rano.
Baca SelengkapnyaPeristiwa ini mengajarkan semua pihak agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat.
Baca SelengkapnyaAnies juga menginginkan agar demokrasi tetap terjaga dengan baik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anggawira menilai Anies Baswedan lupa dengan sejarah soal pernyataannya orang dalam atau 'ordal'.
Baca SelengkapnyaKata Anies ada begitu banyak kekurangan, yang dirasakan secara terang benderang
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap pelaku yang menebar ancaman terkait penembakan Anies Baswedan
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.
Baca SelengkapnyaKedatangan Anies sebelumnya disambut meriah warga setempat bak seorang yang masih menjabat sebagai gubernur.
Baca SelengkapnyaPraktik orang dalam juga terjadi di lingkungan pemerintahan.
Baca Selengkapnya