'Kalau didenda Rp 500.000 mending bikin SIM baru'
Merdeka.com - Rupanya para penyerobot busway ada yang kapok dan yang tidak dengan adanya pemberlakuan denda. Hal itu terdengar dari pelaku penyerobot usai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Seperti yang dikatakan Dwi Cahyono, seorang karyawan operator seluler yang ditilang karena menyerobot busway. Dia ditilang lantaran motornya menyerobot jalur di Jalan Gatot Subroto.
"Kapok saya, dendanya Rp 250 ribu. Ini yang pertama saya ditilang dalam 12 tahun terakhir. Ya kapok lah kalo tilang terus," kata Dwi di PN Jakarta Pusat, Jumat (29/11).
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Kenapa pemudik bandel melanggar contraflow? Adapun penyebabnya karena kendaraan yang dari Jakarta hendak menuju GT Cikampek Utama dialihkan ke exit tol Dawuan. Hal itu membuat sisa satu ruas jalur yang telah dibatasi cone, diserobot oleh para pengendara yang menuju Jakarta.
-
Dimana pemudik bandel melanggar contraflow? Banyak pemudik yang melanggar batas jalur contraflow saat melintas di jalan Tol Jakarta - Cikampek (Japek) atau selepas Exit Tol Cikampek Utama mengarah ke Jakarta di KM 70 sampai KM 65, pada Senin (15/4) siang.
-
Siapa yang ditegur sopir angkot? Peristiwa itu diketahui terjadi di Jalan Baru Puspanegara Citeureup, Kabupaten Bogor belum lama ini. Pemotor itu awalnya hendak menegur dengan sedikit sindiran, namun mendapat reaksi tak terduga dari sopir angkot tersebut.
-
Siapa yang mengakui pelanggaran mobil merah? Branch Manager Ruas Tol Prabumulih PT Hutama Karya (Persero) Syamsu Rijal mengakui telah terjadi pelanggaran kendaraan memutar balik di bawah jembatan interchange KM 82 Tol Indraprabu.
-
Bagaimana penumpang itu tetap taat aturan? Meski kekecilan, penumpang tersebut terlihat tetap taat aturan dan tidak melepas helmnya saat berada di jalan raya.
Namun Dwi mengelak saat ditanya disebut menyerobot jalur busway. Dia mengaku ditilang polisi sebelum motornya masuk jalur busway, karena baru berputar arah.
"Saya belum masuk jalur busway. Saat itu saya dari arah Jalan Gatot Subroto dan mau berputar arah di Jalur busway di Jalan Grogol itu. Eh... belum sempat masuk langsung diberhentikan polisi," ujar Dwi menuturkan.
Lain halnya dengan Asep, seorang pedagang asongan di kawasan Grogol, Jakarta Barat. Dia mengaku biasa saja meski ditilang.
Meski begitu, Asep beralasan dia menyerobot busway minggu lalu lantaran buru-buru ada kepentingan mendesak. Sayangnya Asep tidak mau menuturkan.
"Saya ditilang minggu kemarin. Saat itu nyerobot busway, karena buru-buru. Urusannya penting banget. Biasanya sih tertib," ujar Asep di PN Jakarta Pusat.
Sedangkan Muhammad Tohirin, tidak keberatan dengan sidang pelanggarannya. Dia juga mengaku tidak keberatan pada nominal dendanya yang nilainya Rp 250 ribu.
"Kalau dendanya Rp 500 ribu, saya keberatan lah. Mending Surat Izin Mengemudinya enggak diambil, bikin yang baru aja," papar Tohirin.
Tohirin mengaku dia sering masuk jalur busway dan baru minggu kemarin dia kena cegat polisi. Meski begitu Tohirin mengatakan sulit juga kalau dia tak lewat jalur busway bila kondisi jalan macet.
"Saya ditilang dua minggu lalu di Cempaka Putih. Saya sering nyerobot jalur busway kalau sudah macet dan lihat kondisi jalur busway juga sih. Ini sudah ditilang empat kali kok," terangnya.
Di tempat yang sama Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan jumlah sidang untuk penyerobot busway hari ini mencapai 1.299 orang untuk pengendara mobil dan motor. Untuk denda penyerobot dari pengguna motor sebesar Rp 250 ribu dan mobil Rp 500 ribu.
"Untuk Jakarta pusat penyerobotnya sekitar 252. Kalau keseluruhan di Jakarta 1.299 dan petugas sudah menindak semuanya," jelas Hindarsono. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Denda tilang 2024: tanpa SIM maksimal Rp1 juta; tidak membawa SIM maksimal Rp250 ribu.
Baca SelengkapnyaPolisi memberlakukan sistem poin pada setiap SIM pengendara. Ketika terkena tilang baik ETLE dan manual, akan tercatat.
Baca SelengkapnyaIrjen Firman mengaku khawatir ke depan akan ada lagi Kasatlantas berjualan kelulusan SIM lagi
Baca SelengkapnyaPemprov DKI memastikan kendaraan yang usianya tiga tahun lebih, bukanlah target sasaran saat razia.
Baca SelengkapnyaPerbedaan surat tilang biru dan merah di Indonesia serta cara pembayaran denda tilang
Baca SelengkapnyaBerikut harga tes uji emisi untuk motor dan mobil.
Baca SelengkapnyaSanksi tilang akan diterapkan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Baca Selengkapnya518 pelanggar dari 768 pelanggar dikenakan sanksi berupa teguran.
Baca Selengkapnya