Polisi Tangkap Mahfud Diduga Terlibat Perampokan Minimarket
Baku tembak terjadi saat penangkapan, hingga polisi melakukan tindakan tegas terukur.
Baku tembak terjadi saat penangkapan, hingga polisi melakukan tindakan tegas terukur.
Polisi Tangkap Mahfud Diduga Terlibat Perampokan Minimarket
Polisi berhasil meringkus pelaku perampokan di sebuah minimarket di Jalan Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat. Sebelumnya tiga orang pelaku berhasil diringkus, dan polisi melakukan pengembangan.
"Sehingga total tersangka yang bisa dapat kita amankan ada berjumlah kurang lebih 6 orang," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi kepada wartawan, Senin (23/10).
Selain melakukan aksi perampokan, keenam pelaku juga melakukan pencurian motor. Aksi perampokan dan curanmor itu pun diotaki oleh Toto selaku kapten perampokan yang telah ditangkap di Banten.
Toto juga berperan menyediakan senjata api dan senjata tajam golok sebagai eksekutor untuk masuk dan menodongkan senjata api di minimarket.
Lalu pelaku A alias Asep, bertugas membawa sajam golok dan melakukan penodongan terhadap korbannya. Kemudian Rosid selalu joki motor hasil curian.
"Kemudian Mahfud alias Apet ini juga warga Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, berperan sebagai joki dan yang bersangkutan sudah membawa kurang lebih 16 kendaraan hasil curanmor, berbagai merk yang ditugaskan oleh si Toto selaku kaptennya," jelas Syahduddi.
Pelaku lainnya adalah NS yang juga merupakan seorang joki untuk menjual barang hasil curian. Lalu yang terakhir adalah KW alias Krisna.
"Krisna, warga kecamatan Pacajaya, Kabupaten Mesuji, provinsi Lampung, yang bersangkutan berperan sebagai orang yang menjual senjata api ke pelaku atas nama Toto," terang Syahduddi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan, mengatakan proses penangkapan Toto, berlangsung dramatis. Sebab dia sempat melakukan perlawanan dengan menembakan senjata api jenis revolver rakitan kepada petugas.
Alhasil baku tembak pun tidak terelakkan saat itu, sampai akhirnya polisi saat itu melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki Toto untuk melumpuhkannya.
"Petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api rakitan miliknya ke arah petugas," kata dia.
"Itu membahayakan petugas yang sedang bertugas, kemudian petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembakan ke arah kaki pelaku," tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal berlapis diantaranya pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencuri kendaraan bermotor, lalu Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
"Kemudian Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," tutupnya.