Sejak berdiri 2007, Pengadilan Perikanan di PN Jakut minim kasus
Merdeka.com - Keberadaan pengadilan perikanan nampaknya kurang begitu efektif. Salah satu contohnya terjadi di Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sejak berdiri tahun 2007 silam, di pengadilan perikanan tersebut tidak begitu banyak kasus yang dipersidangkan.
Salah satu hakim pengadilan perikanan, Zulkifli Ishaq mengatakan, pengadilan perikanan terbentuk pertama kali akhir 2007 silam. Walaupun sudah terbentuk, di pengadilan perikanan yang berada satu gedung dengan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut baru efektif melakukan persidangan pada awal 2009.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kapan persidangan pertama dimulai? Menurut informasi dari SIPP (Sistem Informasi), sidang pertama untuk kasus kematian Dante yang melibatkan terdakwa Yudha Arfandi telah dimulai pada 27 Juni 2024, dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Bagaimana ikan di Pasar Ikan Tawang didapat? Di sana pula terdapat aktivitas bongkar muat para nelayan yang habis melaut, dan aktivitas pelelangan ikan dari nelayan ke para tengkulak atau juragan.
-
Bagaimana nelayan menangkap Ikan Tuhuk? Biasanya, para nelayan menangkap dengan cara memancing, apabila menggunakan jaring justru meruskanya.
-
Kapan Ikan Pari Jawa terakhir kali ditemukan? Keberadaan hewan ini terkahir kali diketahui sudah lebih dari 150 tahun yang lalu
"Pertama kali melakukan persidangan itu tahun 2009. Saat itu ada empat kasus yang salah satunya yaitu illegal fishing. Saat itu ada sebuah kapal kayu asal Vietnam yang memasuki teritorial perairan Indonesia di Muara Baru," ujar Zulkifli kepada wartawan ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/12).
Lanjut Zulkifli, saat itu kapal kayu asal Vietnam tersebut mangkrak dan memang sudah tidak memungkinkan untuk berlayar.
"Saat itu diputuskan bahwa kapal kayu tersebut dibiarkan begitu saja karena mendapatkan izin melaut. Bahkan saat ditawarkan kepada para nelayan Muara Baru, tidak ada satu pun yang berminat," jelasnya.
Sementara itu, salah seorang hakim pengadilan perikanan lainnya, Sutarjo mengungkapkan, setelah tahun 2009 pengadilan perikanan tidak menangani kasus dan baru tahun 2014 baru kembali menangani 7 kasus yang 6 di antaranya merupakan illegal fishing.
"Di utara ini termasuk sedikit. 2014 itu ada 7 kasus sudah selesai dan putus semua. Pertama penyelundupan benih sidat (belut laut), di data ekspor itu ikan kerapu tapi ternyata diselundupkan diubah, dari 23 box 6 di antaranya diganti sidat dan mau dibawa ke Hongkong," ungkap Sutarjo.
Sutarjo menambahkan, mengenai 6 kasus illegal fishing, kapal-kapal asing dan para nahkoda serta anak buah kapal (ABK) tersebut dikembalikan kembali ke negara-negara asalnya.
"Karena 6 kapal tersebut masih berada di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan sesuai dengan peraturan tentang hukum laut (Unclos) 1982 yang artinya setiap negara harus tunduk dengan peraturan tersebut," tandasnya. (mdk/gib)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya