Tagihan PBB rumah susun Green Pramuka City sudah patut dan wajar
Merdeka.com - Sejumlah penghuni di rumah susun sederhana milik (rusunami) Green Pramuka City (GPC) memprotes pembayaran tagihan PBB yang dibebankan kepada mereka.
Permasalahannya adalah belum diterbitkannya SPPT PBB per nomor unit apartemen tetapi pihak developer/pengelola sudah menagih.
“Sejak tahun 2013 PBB sudah diserahkan kepada Pemda setempat dalam pengelolaannya, bukan lagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pajak Pratama. Saat ini yang menjadi masalah adalah penghuni meminta SPPT PBB yang sudah dipecah ke setiap unit. Untuk rumah susun yang belum melakukan pertelaan, tidak dapat dilakukan pemecahan karena Dinas Pelayanan Pajak terbentur dengan regulasi.” terangDeputi Property Manager Pengelola Rusunami Green Pramuka City, Danang S. Winata saat berbincang denganmerdeka.com
-
Apa yang dipromosikan dalam iklan? Dalam peluncuran iklan video musik terbarunya ini, Sido Muncul turut mengundang para penari yang menarikan Tarian Kabasaran khas Minahasa.
-
Bagaimana BP Tapera membiayai rumah susun? 'Makanya ke depan mindset untuk membiasakan masyarakat hidup di rumah vertikal itu juga jadi tantangan karena kredit KPR maupun Tapera itu juga kita gunakan untuk membiayai rumah vertikal atau rumah susun, bukan hanya rumah tapak,' bebernya.
-
Bagaimana BRI mengedukasi pentingnya rumah sehat yang berwawasan lingkungan? Selama ini BRI telah mengedukasi perlunya rumah sehat yang berwawasan lingkungan agar kehidupan penghuni di dalamnya semakin berkualitas. Tak sampai di sana, BRI juga beberapa kali mengadakan program untuk mengedepankan pentingnya green building seperti talkshow milenial cuan, Mini Property Expo Goes to Developer, dan website resmi untuk memperoleh KPR Green Financing yakni Homespot.id.
-
Kenapa BP Tapera pilih rumah susun? 'Tantangan kami saat ini untuk rumah tapak adalah ketersediaan lokasi,' kata Heru.
-
Bagaimana Mandala mempromosikan bisnis perumahan? Ia diketahui menjalankan bisnis perumahan sebagai kontraktor dan mempromosikannya lewat akun Instagram pribadi.
-
Bagaimana BRI membantu orang mendapatkan rumah ramah lingkungan? Dalam programnya sendiri, BRI bekerja sama dengan pengembang rekanan yang menawarkan program KPR Green Financing tanpa DP dan menawarkan sejumlah keuntungan menarik lainnya bagi para nasabah.
Dalam prinsip pengelolaan PBB secara tegas dinyatakan bahwa wajib pajak PBB adalah orang atau badan hukum yang memanfaatkan atau menikmati tanah/bangunan. Sudah wajar kiranya penghuni yang membayar PBB ditalangi duluan oleh developer/pengelola, karena mereka hanya menghindari denda keterlambatan sebesar 2% per bulan.
"Kita sudah koordinasi dengan pihak Dinas Pelayanan Pajak melalui Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Cempaka Putih, kita minta dibantu cara menghitung, bagaimana nilai PBB masing-masing unit," sambungnya.
Danang menyampaikan, pihaknya sudah menalangi terlebih dahulu tagihan PBB sejak tahun 2013. Sementara, setelah di-reimburse, jumlah pemilik Rusunami GPC yang mau membayarkan baru sekitar 50 persen.
"Sudah jadi kewajiban penghuni untuk membayar. Kalau dikatakan developer/pengelola mengambil untung dari pembayaran PBB adalah tidak benar. Jumlah yang terbayarkan seluruhnya dari penghuni adalah sama dengan jumlah yang ditagihkan dari Negara. Padahal faktanya tidak semua penghuni sudah membayar. Developer sudah mempunyai perjanjian dengan konsumen/penghuni bahwa sejak serah terima unit, maka biaya-biaya termasuk PBB menjadi beban penghuni.” tegasnya.
Lanjut Danang, masalah nilai PBB yang tinggi, hal itu lantaran NJOP tiap tahun terus merangkak naik. Bahkan di tahun 2015 kemarin kenaikan NJOP bisa sebesar 143% dari tahun sebelumnya (2014). Tentunya hal ini Pemerintah punya alasan yang kuat dalam menaikkan NJOP.
Dengan gambaran itu, Danang berharap penghuni Rusunami GPC mengerti dan mau membayarkan tagihan PBB nya sebelum penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) diselesaikan.Karena apabila terus menunggak dikhawatirkan saat penandatanganan AJB, tunggakan PBB sangat besar dan penghuni akan keberatan.
"Kami saat ini tengah memikirkan langkah-langkah sanksi terhadap pennghuni yang menunggak membayar PBB. Karena apabila ditalangi terus dari tahun ke tahun, dikhawatirkan developer/pengelola sudah tidak sanggup dan tentunya Pemerintah yang akan mengalami kesulitan sendiri di kemudian hari. Semoga Pemerintah juga turut memikirkan solusi atas permasalahan ini yang akan memberikan rasa adil di pihak developer/pengelola dan penghuni." pungkasnya.
(mdk/ayu)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ratusan PPPK di Banyuwangi turut bergotong royong bedah rumah tidak layak huni milik warga miskin.
Baca SelengkapnyaPemerintah memberikan insentif kepada pengembang dan konsumen hunian berimbang di IKN berupa pembebasan BPHTB dan keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Baca SelengkapnyaAdjit membeberkan mayoritas anggaran pengelolaan rusun itu defisit karena banyak dari penghuni yang menunggak IPL.
Baca SelengkapnyaPenghargaan diterima langsung Gus Ipul dan Mas Adi di Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaKepala Bappeda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa meminta masyarakat segera memanfaatkan program tersebut untuk melunasi tunggakan PBB.
Baca SelengkapnyaPada pilot project tersebut, BTN menggunakan material ramah lingkungan berupa floor decking yang mengandung 3,6 kilogram (kg) sampah plastik.
Baca SelengkapnyaEkspansi bisnis ini tidak hanya memperluas portofolio PPRO tetapi juga memperkuat posisi perusahaan di pasar yang semakin kompetitif.
Baca SelengkapnyaPenghuni hanya membayar biaya air dan listrik sesuai dengan pemakaian melalui autodebet Bank DKI.
Baca SelengkapnyaKebutuhan rumah pekerja bisa dijawab oleh Manfaat Layanan Tambahan (MLT).
Baca SelengkapnyaProgram ini meliputi pembangunan 15 rumah baru, renovasi 10 rumah, pembangunan 38 toilet individu dan 2 posyandu, serta renovasi 10 tempat usaha rumahan.
Baca SelengkapnyaPihaknya akan meminta kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk di antaranya memperpanjang bebas pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaKebijakan insentif PPN DTP untuk rumah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan perpanjangan dari kebijakan sebelumnya.
Baca Selengkapnya