Tambah Enam, Ini 11 Lokasi Parkir Tarif Tertinggi untuk Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menambah enam lokasi parkir tarif tertinggi, yakni Rp7.500 per jam berlaku progresif. Tarif tertinggi menyasar kendaraan bermotor jenis mobil yang tidak lulus dan belum uji emisi.
"Saat ini ada tambahan enam lokasi parkir sehingga sekarang ada sebelas lokasi parkir yang ditetapkan tarif disinsentif," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Jumat (3/2).
Sementara mobil yang lulus uji emisi dikenakan tarif parkir normal berlaku progresif. Yakni Rp5.000 per jam.
Upaya Pengendalian Lalu Lintas
Kebijakan tarif parkir tertinggi di sejumlah lokasi tertentu ini sebagai bagian dari upaya pengendalian lalu lintas sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Dia pastikan, kendaraan yang sudah lulus uji emisi, data nomor polisinya pasti tercatat di sistem. Sehingga ketika kendaraan itu masuk ke lokasi parkir akan terdeteksi sudah lulus atau tidak lulus atau bahkan belum uji emisi.
"Kebijakan disinsentif ini bukan hanya menangani persoalan transportasi, tapi juga turut mendukung upaya menjaga Jakarta dari polusi," ujar Syafrin.
Lokasi Parkir Tarif Tertinggi
Ini sebelas lokasi parkir milik Pemprov DKI dengan tarif tertinggi:
1. Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat2. Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan3. Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat4. Lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan,5. Plaza Interkon, Jakarta Barat6. Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat,7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat8. Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat9. Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan,10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat11. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penerapan tarif tertinggi ini akan berlaku di 131 titik lokasi di Jakarta.
Baca SelengkapnyaSetiap kendaraan yang sudah, belum, ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI melalui pelat kendaraan.
Baca SelengkapnyaSelama ini, penerapan tarif tertinggi baru berlaku bat kendaraan roda empat alias mobil.
Baca SelengkapnyaTarif tertinggi atau tarif disinsentif bagi kendaraan roda empat yang tidak lolos atau belum melakukan uji emisi.
Baca SelengkapnyaTarif parkir Jakarta 2024 naik: Rp7.500/jam di lokasi termahal, tarif disinsentif untuk uji emisi.
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang ingin menumpang kereta api ringan dari Stasiun Taman Mini bisa menyimpan kendaraannya di tempat yang telah disediakan.
Baca SelengkapnyaSanksi tilang akan diterapkan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Baca SelengkapnyaBerikut harga tes uji emisi untuk motor dan mobil.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI memastikan kendaraan yang usianya tiga tahun lebih, bukanlah target sasaran saat razia.
Baca SelengkapnyaBeroperasinya LRT Jabodebek membuka peluang bagi masyakarat sekitar menyediakan kantong-kantong parkir dengan tarif yang variatif.
Baca SelengkapnyaRaza uji emisi dilakukan sebagai upaya menekan polusi udara di Jakarta yang memburuk belakangan ini.
Baca SelengkapnyaTarif parkir motor atau mobil masih gratis di stasiun LRT. Pengelola parkir belum tahu sampai kapan kebijakan ini diterapkan.
Baca Selengkapnya