Viral Parkir di Sekitar Masjid Istiqlal Ditagih Rp150 Ribu, 1 Preman Diciduk
Perekam video yang juga pemilik kendaraan mobil mempertanyakan harga yang dipatok parkir liar sebesar Rp150 ribu.
Beredar sebuah rekaman video aksi pungutan liar yang terjadi di sekitaran lingkungan masjid Istiqlal.
Viral Parkir di Sekitar Masjid Istiqlal Ditagih Rp150 Ribu, 1 Preman Diciduk
Dalam video tersebut salah seorang pengendara mobil mengaku diminta bayaran Rp150 ribu untuk jasa parkir liar di luar masjid Istiqlal.
Terlihat dalam video yang diunggah akun Instagram @info_jakartapusat perekam video memperlihatkan tiga orang pria yang diduga melakukan praktik pungli. Perekam video yang juga pemilik kendaraan mobil mempertanyakan harga yang dipatok parkir liar sebesar Rp150 ribu.
Dirinya pun terlihat saling beradu mulut dengan tiga orang pria yang merupakan pelaku pungli.
Seorang pria yang mengenakan jaket putih menjelaskan alasannya mematok harga Rp150 ribu tersebut.
"Biasanya ada uang kebersihan lalu uang segala macemnya, ini (uang) bersih pak," kata pria berjaket putih seperti dalam video tersebut.
Dirasa alasan pelaku yang tidak cukup masuk akal, lantas pemilik mempertanyakan Peraturan Daerah (Perda) soal pungli tersebut.
"Bapak cari aja di google. Ini parkir liar pak," saut pria lainnya yang mengenakan kaos hitam.
Sementara pria yang berjaket putih kembali menjelaskan perihal parkir liar itu. Ia menyebut kalau lahan parkir di sekitar Masjid Istiqlal ada yang bertanggung jawab.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut kalau rekaman yang viral tersebut merupakan video lama. Salah seorang pelaku juga telah ditangkap.
"Informasi video lama dan salah satu pelaku sudah ditangkap," kata Susatyo saat dikonfirmasi, Senin (13/5).
Sebagai tindak lanjutnya, Susatyo telah mengerahkan anggotanya bersama dengan pihak terkait untuk mencegah kembali terjadinya praktik pungli di sekitaran Masjid Istiqlal yang meresahkan warga.
"Nanti akan polsek berkodinasi dengan pengelola, dishub, satpol PP untuk penertiban parkir," tegas dia.