Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Macam-Macam Akad dalam Transaksi Syariah, Perlu Diketahui

Macam-Macam Akad dalam Transaksi Syariah, Perlu Diketahui Ilustrasi Uang. Ilustrasi shutterstock.com

Merdeka.com - Bank syariah merupakan salah satu layanan bank yang berlaku dan cukup populer di Indonesia. Berbeda dengan bank konvensional, bank syariah menjalankan kegiatan perbankan dengan prinsip syariah. Dalam hal ini, bank syariah mempunyai aturan-aturan tersendiri yang didasarkan pada hukum transaksi dalam Islam.

Hukum transaksi yang sesuai dengan syariah Islam ini pun tercermin pada macam-macam akad yang dilakukan dalam transaksi keuangan. Macam-macam akad dalam transaksi syariah ini meliputi wadlah, mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istisna’, ijarah, ijarah muntahiyah bit tamilk, dan qardh.

Masing-masing jenis akad yang dilakukan dalam transaksi syariah ini pun mempunyai tujuan dan karakteristik tersendiri. Macam-macam akad ini tentu disesuaikan dengan prinsip-prinsip dasar bank syariah yang menekankan pada keadilan, kemitraan, transparansi, dan universal.

Orang lain juga bertanya?

Bagi Anda yang menggunakan layanan bank syariah, macam-macam akad dalam transaksi syariah ini penting untuk dipahami. Dengan memahami ini, Anda bisa menggunakan berbagai layanan dengan baik sesuai kebutuhan. Mulai dari kebutuhan penitipan barang, kerja sama usaha, pembiayaan barang, hingga pinjaman.

Dengan beberapa layanan ini, Anda bisa melakukan berbagai macam transaksi sehari-hari dengan lebih mudah sesuai dengan hukum Islam yang mengutamakan kebaikan bagi setiap pihak. Melansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan, berikut kami merangkum macam-macam akad dalam transaksi syariah yang perlu Anda ketahui.

Prinsip-Prinsip Dasar Perbankan Syariah

ilustrasi bisnis

©2014 Merdeka.com/shutterstock/EDHAR

Sebelum mengetahui macam-macam akad dalam transaksi syariah, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa bank syariah melakukan berbagai kegiatan dengan prinsip dasar yang sesuai dengan hukum Islam. Prinsip dasar perbankan syariah ini meliputi keadilan, kemitraan, transparansi, dan universal, berikut penjelasannya:

  • Keadilan, prinsip berbagai keuntungan atas dasar penjualan riil sesuai dengan kontribusi dan risiko dari masing-masing pihak.
  • Kemitraan, prinsip yang melibatkan posisi yang sejajar antara nasabah investor (penyimpan dana), dan penggunaan dana, serta lembaga keuangan, sebagai mitra usaha yang saling bersinergi untuk memperoleh keuangan.
  • Transparansi, prinsip lembaga keuangan syariah yang akan memberikan laporan keuangan secara terbuka dan berkesinambungan agar nasabah dapat mengetahui kondisi keuangannya.
  • Universal, prinsip tidak membedakan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat sesuai dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil alamin.
  • Konsep Operasional Perbankan Syariah

    Sebelum mengetahui macam-macam akad dalam transaksi syariah, penting juga untuk mengetahui konsep operasional yang dijalankan perbankan syariah. Dalam hal ini, bank syariah menjalankan beberapa kegiatan operasional, seperti penghimpunan dana, penyaluran dana, dan beberapa produk jasa perbankan lainnya

    Berikut penjelasan beberapa konsep operasional bank syariah yang perlu Anda ketahui:

  • Penghimpunan dana: konsep operasional perbankan syariah yang pertama yaitu berkaitan dengan penghimpunan dana. Dalam hal ini, bank syariah dapat menghimpun dana dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito. Prinsip syariah yang diterapkan dalam kegiatan penghimpunan dana adalah wadi’ah dan mudharabah.
  • Penyaluran dana: yaitu kegiatan penyaluran dana pada nasabah yang dibagi dalam empat kategori berdasarkan tujuan penggunaannya, yaitu pembiayaan dengan prinsip jual-beli, pembiayaan dengan prinsip sewa, pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, dan pembiayaan dengan akad pelengkap.
  • Produk jasa perbankan lainnya: yaitu layanan yang berupa imbalan jasa perbankan di luar fungsi utamanya sebagai intermediasi keuangan. Produk jasa perbankan lainnya ini meliputi wakalah, kafalah, sharf, qardh, rahn, hiwalah, ijarah, dan al-wadiah.
  • Macam-Macam Akad dalam Transaksi Syariah

    013 siti rutmawati

    www.usatoday.com

    Setelah mengetahui prinsip dasar dan konsep operasional, berikutnya terdapat macam-macam akad dalam transaksi syariah. Beberapa jenis akad ini mempunyai tujuan dan karakteristik yang berbeda-beda. Berikut penjelasan macam-macam akad dalam transaksi syariah yang perlu Anda pahami:

  • Wadlah: yaitu akad penitipan barang atau uang antara pihak yang mempunyai barang atau uang dan pihak yang diberi kepercayaan untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan keutuhan barang atau uang tersebut.
  • Mudharabah: yaitu akad kerja sama usaha antara pihak pertama (malik, shahibul mal, atau bank syariah) yang menyediakan seluruh modal dan pihak kedua ('amil, mudharib, atau nasabah) selaku pengelola dana dengan kesepakatan yang disetujui dalam akad. Dalam hal ini, kerugian ditanggung sepenuhnya oleh bank syariah kecuali jika pihak kedua melakukan kesalahan yang disengaja, lalai, atau menyalahi kesepakatan.
  • Musyarakah: yaitu akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu, di mana setiap pihak memberikan porsi dana masing-masing.
  • Murabahah: yaitu akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga beli kepada pembeli, kemudian pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sesuai dengan keuntungan yang disepakati.
  • Salam: yaitu akad pembiayaan suatu barang dengan cara pemesanan, kemudian pembayaran harga dilakukan terlebih dahulu dengan syarat tertentu yang disepakati.
  • Istisna’: yaitu akad pembiayaan barang dalam bentuk pemesanan pembuatan yang disepakati antara pemesan dan penjual atau pembuat barang.
  • Ijarah: yaitu akad penyediaan dana untuk memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang.
  • Ijarah muntahiyah bit tamilk: yaitu akad penyediaan dana untuk memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan pemindahan kepemilikan barang.
  • Qardh: yaitu akad pinjaman dana kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterima pada waktu yang telah disepakati.
  • (mdk/ayi)
    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP
    Arti Muamalah Beserta Pengertian dan Jenisnya, Menarik Dipelajari
    Arti Muamalah Beserta Pengertian dan Jenisnya, Menarik Dipelajari

    Dalam syariat Islam, hubungan antar manusia disebut muamalah.

    Baca Selengkapnya
    Akad Adalah Ikatan yang Dilakukan oleh Kedua Belah Pihak, Simak Penjelasannya Dalam Islam
    Akad Adalah Ikatan yang Dilakukan oleh Kedua Belah Pihak, Simak Penjelasannya Dalam Islam

    Pengertian akad dalam Islam yang penting untuk diketahui.

    Baca Selengkapnya
    Resmi, Unit Usaha Syariah Bank DKI Layani Transaksi Perbankan Muhammadiyah Jakarta
    Resmi, Unit Usaha Syariah Bank DKI Layani Transaksi Perbankan Muhammadiyah Jakarta

    Ruang lingkup kesepahaman ini juga mencakup keagenan koperasi, layanan pendaftaran Haji dan Umrah.

    Baca Selengkapnya
    OJK Akselerasi Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah
    OJK Akselerasi Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah

    OJK terus mendukung pengembangan dan penguatan industri perbankan syariah nasional.

    Baca Selengkapnya
    Mengenal Kafalah, Begini Rukun, Syarat, dan Cara Pelaksanaannya
    Mengenal Kafalah, Begini Rukun, Syarat, dan Cara Pelaksanaannya

    Kafalah adalah upaya menyatukan tanggung jawab penjamin kepada orang yang dijamin dalam suatu perjanjian untuk menunaikan hak wajib.

    Baca Selengkapnya
    Rukun Nikah dalam Islam, Lengkap Beserta Syarat-syarat Sahnya
    Rukun Nikah dalam Islam, Lengkap Beserta Syarat-syarat Sahnya

    Pernikahan adalah ikatan atau kesepakatan janji yang dilaksanakan dua orang untuk meresmikan hubungan perkawinan.

    Baca Selengkapnya
    Fungsi Hukum dan Tujuannya, Pahami Pengertian Lengkap dengan Sanksinya
    Fungsi Hukum dan Tujuannya, Pahami Pengertian Lengkap dengan Sanksinya

    Hukum sendiri merupakan aturan yang mengikat dan berlaku untuk semua warga negara.

    Baca Selengkapnya
    Cara Daftar Sertifikat Halal dan Syaratnya, Mudah Dilakukan
    Cara Daftar Sertifikat Halal dan Syaratnya, Mudah Dilakukan

    Sertifikat halal adalah salah satu aspek penting dalam industri makanan dan produk konsumen bagi umat Muslim.

    Baca Selengkapnya
    Melihat Peluang dan Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah di Indonesia
    Melihat Peluang dan Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah di Indonesia

    Perkembangan industri keuangan syariah di skala global mencatat, Indonesia menduduki peringkat ke-3 dengan menduduki indicator knowledge tertinggi.

    Baca Selengkapnya
    Doa Pernikahan Latin dan Artinya untuk Pengantin, Bawa Berkah di Momen Spesial
    Doa Pernikahan Latin dan Artinya untuk Pengantin, Bawa Berkah di Momen Spesial

    Doa pernikahan memiliki peran penting sebagai pijakan spiritual yang membawa keberkahan di setiap langkah pengantin baru.

    Baca Selengkapnya
    Doa Pengantin Baru Latin dan Artinya, Mohon Berkah Kebaikan
    Doa Pengantin Baru Latin dan Artinya, Mohon Berkah Kebaikan

    Terdapat beberapa bacaan doa yang dapat diamalkan pengantin baru.

    Baca Selengkapnya
    UUS Bank DKI Berikan Layanan Perbankan di Dunia Pendidikan, Termasuk Buka Rekening dan Pendaftaran Haji
    UUS Bank DKI Berikan Layanan Perbankan di Dunia Pendidikan, Termasuk Buka Rekening dan Pendaftaran Haji

    Kerja sama ini menunjukkan komitmen Bank DKI untuk mendukung sektor pendidikan melalui layanan keuangan syariah yang inovatif dan terintegrasi.

    Baca Selengkapnya