Puasa Kafarat adalah Denda Penebus Dosa, Ketahui Aturan Pelaksanaannya
Merdeka.com - Puasa kafarat adalah puasa denda penebus dosa. Menjalani ibadah puasa Ramadan selama 30 hari penuh, umat muslim wajib untuk mengendalikan hawa nafsu, termasuk dilarang berhubungan seksual dengan pasangan di siang hari saat tengah berpuasa.
Jika seseorang dengan sengaja berhubungan seksual di siang hari saat puasa, maka baginya wajib untuk menjalankan puasa kafarat besar. Puasa kafarat adalah amalan yang dilakukan untuk menebus dosa atau dengan kata lain denda karena telah melakukan hubungan seksual saat puasa Ramadan.
Dalam hal ini, puasa kafarat adalah puasa wajib yang dilakukan bagi orang yang melanggar aturan dalam hukum Islam. Lalu, kriteria seperti apa yang diwajibkan bagi seseorang untuk membayar kafarat, bagaimana aturan pelaksanaan puasa kafarat, dan bagaimana jika tidak mampu menjalankan puasa kafarat.
-
Apa itu Qada Puasa? Adapun kegiatan mengganti puasa ini dikenal sebagai qada puasa. Dilansir Rumaysho, yang dimaksud qada adalah mengerjakan suatu ibadah di luar batasan waktunya.
-
Apa hukum puasa Ramadhan? Hukum puasa Ramadhan bagi umat Islam yaitu wajib. Terutama bagi umat Islam yang sudah memenuhi beberapa persyaratan. Seperti:Suci Berakal sehatSudah baligh atau pubertasSehat jasmani dan rohani
-
Apa yang dimaksud dengan puasa qadha? Puasa qadha adalah istilah yang digunakan untuk menyebut puasa pengganti Ramadan.
-
Bagaimana cara membayar hutang puasa? Anda bisa mengqadha puasa di hari ini, kemudian dilanjutkan 2 atau 3 hari berikutnya. Dasar diperbolehkannya hal ini adalah firman Allah yang artinya, “Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.“ (QS. Al Baqarah: 185).
-
Apa itu qadha puasa Ramadhan? Hutang puasa dapat diganti dengan cara mengqadha puasa yang dilakukan setelah Ramadhan.
Dilansir dari NU Online, kami merangkum pengertian dan aturan pelaksanaan puasa kafarat adalah sebagai berikut.
Mengenal Puasa Kafarat
Puasa kafarat adalah puasa denda penebus dosa. Puasa kafarat adalah ibadah puasa yang wajib dilakukan bagi seseorang yang dengan sengaja berhubungan seksual di siang hari saat menjalankan puasa Ramadan.
Secara umum, orang yang melakukan perbuatan tersebut, menurut anjuran Rasulullah perlu menggantinya dengan memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman, bebas dari cacat yang mengganggu kinerjanya.
Namun, jika tidak dapat melakukan hal tersebut, maka diwajibkan baginya untuk melakukan puasa kafarat selama dua bulan berturut-turut. Lalu, jika masih tidak mampu menjalankan ibadah puasa kafarat untuk menebus dosa, maka sebagai gantinya harus memberi makan kepada 60 orang miskin masing-masing sebanyak satu mud (kurang lebih sepertiga liter beras/gandum/atau sebagainya),
Penjelasan tersebut telah disebutkan dalam riwayat Abu Hurairah, di mana ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah, apa yang harus dia lakukan karena telah berhubungan seksual dengan istri di siang hari saat Ramadan. Kemudian, Rasulullah menjawab,
“Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.” Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,”
Siapa yang Wajib Mengganti Kafarat
Setelah mengetahui pengertian umum dari puasa kafarat, berikutnya tentu muncul pertanyaan siapa saja yang diwajibkan untuk mengganti denda kafarat ini. Orang yang wajib melakukan puasa kafarat adalah orang yang sengaja menyenggama melalui kemaluan atau anus. Sedangkan orang yang disenggama tidak dijatuhkan denda kafarat. Ini berlaku baik laki-laki maupun perempuan.
Berikutnya, orang yang wajib melakukan puasa kafarat adalah bagi orang yang sengaja merusak puasanya dengan senggama. Di mana orang tersebut melakukan senggama padahal dirinya mengetahui sedang menjalankan ibadah puasa dan tahu bahwa perbuatan tersebut dilarang saat berpuasa.
Sehingga, ketika orang tersebut sebelumnya telah merusak puasanya dengan hal lain seperti makan atau minum, dan baru bersenggama kemudian, maka tidak ada kewajiban baginya untuk mengganti denda kafarat atau puasa kafarat. Begitu pula, jika seseorang dipaksa untuk melakukan senggama, karena lupa, atau karena ketidaktahuannya, maka hal tersebut akan diampuni dan tidak diwajibkan mengganti kafarat.
Aturan Kafarat
Setelah memahami siapa saja yang diwajibkan mengganti denda atau puasa kafarat, terakhir akan dijelaskan mengenai aturan pelaksanaan kafarat lainnya. Perlu dipahami bahwa dalam hal ini yang dirusak akibat senggama adalah ibadah puasa, sedangkan ibadah sholat dan I’tikaf tidak berlaku, sehingga tidak ada kewajiban mengganti kafarat untuk sholat dan I’tikaf.
Aturan berikutnya, seseorang yang wajib mengganti denda atau puasa kafarat adalah orang yang melakukan senggama khusus di bulan Ramadan. Aktivitas senggama yang dimaksud juga termasuk anal seks, baik dengan manusia, mayat, maupun hewan, walaupun tidak sampai keluar sperma.
Berbeda dengan aktivitas seksual lain seperti onani, masturbasi, dan oral seks. Tidak ada kewajiban untuk mengganti denda atau puasa kafarat bagi orang yang melakukan aktivitas seksual jenis ini. Orang yang dijatuhkan kafarat adalah orang dewasa yang berakal sehat, sebab berbeda dengan anak-anak, orang musafir, dan orang sakit, di mana mereka tidak berdoa dengan senggama mereka.
Terakhir, denda atau puasa kafarat dijatuhkan dengan aturan waktu yang jelas dan tidak diragukan. Di mana seseorang melakukan senggama di siang hari saat Ramadan, berbeda jika sudah memasuki waktu malam, maka sah baginya untuk melakukan aktivitas seksual. Dengan catatan, harus mandi wajib atau mensucikan diri sebelum menjalankan ibadah puasa di esok harinya.
(mdk/ayi)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Imam Bukhari merujuk pada hadis yang menyatakan bahwa membayar hutang puasa dapat dilakukan mulai dari bulan Syawal hingga Sya'ban.
Baca SelengkapnyaBagi yang berhalangan menjalankan puasa Ramadhan, wajib hukumnya untuk mengganti puasa tersebut. Oleh karena itu, penting untuk tahu bacaan niat qadha puasa.
Baca SelengkapnyaBacaan niat puasa qadha untuk mengganti utang puasa di bulan Ramadhan.
Baca SelengkapnyaMengetahui tata cara fidyah untuk orang yang sudah meninggal sangatlah penting agar Anda bisa melakukannya dengan benar.
Baca SelengkapnyaBerikut cara membayar fidyah untuk ganti puasa ramadhan dengan uang.
Baca SelengkapnyaHadits Riwayat Bukhari dan Muslim, beribadah di bulan puasa dapat menghapus dosa-dosa lalu seorang individu
Baca SelengkapnyaMenghapus dosa akibat zina bisa dilakukan dengan beberapa amalan berikut ini.
Baca SelengkapnyaHari Tasu’a adalah hari ke-9 bulan Muharram, pada tahun ini jatuh pada Kamis, 27 Juli 2023
Baca SelengkapnyaKetika haid datang di tengah puasa, perempuan diwajibkan untuk segera membatalkan puasanya. Berikut cara membatalkan puasa karena haid.
Baca SelengkapnyaNiat bayar utang puasa Ramadhan, atau dikenal dengan puasa qadha, dibaca saat akan mengganti puasa yang tertinggal di waktu selain bulan Ramadhan.
Baca SelengkapnyaBerikut tata cara puasa ganti Ramadhan beserta bacaan niatnya.
Baca SelengkapnyaSebelum melaksanakan puasa qadha, penting untuk melafalkan bacaan niatnya pada malam hari atau sebelum subuh.
Baca Selengkapnya