Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BPJS Kesehatan Adalah Program Asuransi dari Pemerintah, Ini Penjelasannya

BPJS Kesehatan Adalah Program Asuransi dari Pemerintah, Ini Penjelasannya BPJS Kesehatan. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - BPJS Kesehatan adalah lembaga khusus yang dibentuk oleh pemerintah guna menyelenggarakan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat, pegawai negeri sipil, serta pegawai swasta. Penting untuk memiliki pemahaman dasar tentang apa dan bagaimana cara kerja BPJS Kesehatan ini.

BPJS Kesehatan adalah program pemerintah yang diselenggarakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

BPJS adalah transformasi dari badan penyelenggara jaminan sosial yang sekarang telah berjalan dan dimungkinkan untuk membentuk badan penyelenggara baru sesuai dengan dinamika perkembangan jaminan sosial.

Orang lain juga bertanya?

Secara eksplisit, BPJS Kesehatan yang mendapatkan amanat sebagai penyelenggara tidak hanya mengelola sistem pembiayaan kesehatan (health care financing system), tetapi juga sistem pelayanan kesehatan (health care delivery system) serta sistem pembayaran (health care reimbursment system).

Berikut ulasan selengkapnya yang menarik untuk Anda ketahui seputar BPJS.

Pengertian BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan adalah salah satu dari dua jenis BPJS yang berlaku di masyarakat Indonesia. Jenis lain dari BPJS selain BPJS Kesehatan adalah BPJS Ketenagakerjaan. BPJS wajib diikuti oleh semua WNI. Termasuk di dalamnya adalah orang asing dan pekerja yang berdomisili di Indonesia minimal 6 bulan serta membayar iuran.

Mengutip bpjs-kesehatan.go.id, BPJS Kesehatan adalah Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

BPJS Kesehatan adalah penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan dan  merupakan salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (dulu disebut Jamsostek) merupakan program pemerintah dalam satu payung yakni Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. BPJS Kesehatan sendiri mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan beroperasi sejak 1 Juli 2015.

Kepesertaan yang Wajib

Tahukah Anda bahwa setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang telah bekerja di Indonesia selama minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS? Hal ini ternyata sesuai dengan pasal 14 UU BPJS.

Disebutkan, setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS. Sementara, orang atau keluarga yang tidak bekerja pada perusahaan juga wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya pada BPJS.

Setiap bulannya, peserta BPJS akan ditarik iuran dalam jumlah tertentu. Sedangkan bagi warga miskin, iuran BPJS ditanggung pemerintah melalui program Bantuan Iuran. Menjadi peserta BPJS tak hanya wajib bagi semua pekerja di sektor formal, tetapi juga pekerja informal.

Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan 

Saat hendak mendaftarkan diri untuk mendapatkan BPJS Kesehatan, Anda tentu perlu menyiapkan beberapa persyaratan dokumen dan mengikuti tata cara pendaftaran yang bisa dilakukan secara online maupun offline. Syarat-syarat pendaftaran BPJS Kesehatan tersebut adalah sebagai berikut;

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • NPWP
  • Nomor handphone
  • Buku rekening
  • Pas foto ukuran 3x4 dengan ukuran digital maksimal 50 KB
  • Alamat email
  • Cara mendaftar BPJS Kesehatan

    Setelah persyaratan dokumen dilengkapi, selanjutnya adalah cara mendaftar BPJS Kesehatan. Ini langkah-langkahnya:

    1. Daftar BPJS Kesehatan Secara Online

    Mendaftarkan diri pada BPJS Kesehatan secara online dilakukan melalui aplikasi mobile JKN. Anda dapat mengunduh aplikasi mobile JKN resmi dari BPJS di AppStore atau Google Play Store.

  • Buka aplikasi, klik menu Pendaftaran Peserta Baru.
  • Klik Setujui syarat dan ketentuan.
  • Silahkan masukkan NIK e-KTP Anda dan otomatis akan muncul nama beserta anggota keluarga Anda.
  • Isi seluruh data anggota keluarga.
  • Masukkan alamat email, nomor ponsel, lalu selesaikan pendaftaran melalui aplikasi dan akan dikirimkan nomor virtual account.
  • Lakukan pembayaran iuran via atm atau bank yang di tunjuk BPJS.
  • Jika belum mendapat nomor peserta atau terkendala masalah pendaftaran, anda bisa menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500400.
  • Anda akan mendapat informasi e-ID BPJS dan print kartu BPJS.
  • 2. Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Offline

    Anda juga bisa mendaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan dengan cara offline atau mendatangi langsung kantor BPJS di daerah tempat tinggal Anda. Pastikan sebelumnya bahwa Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. Berikut langkah-langkahnya:

  • Datangi kantor cabang BPJS Kesehatan untuk mengambil nomor antrean dan mengisi formulir pendaftaran.
  • Isi formulir sesuai dengan data dari dokumen syarat membuat BPJS Kesehatan yang telah Anda persiapkan.
  • Setelah formulir sudah terisi dengan baik dan benar, lampirkan formulir serta dokumen pelengkap syarat kepada petugas di kantor cabang BPJS Kesehatan. Jangan lupa untuk memilih lokasi fasilitas kesehatan serta kelas pelayanan yang Anda inginkan.
  • Setelah seluruh syarat membuat BPJS Kesehatan telah diterima dan diproses Anda akan diberikan sebuah nomor virtual account untuk melunasi iuran pertama dari layanan BPJS Kesehatan.
  • Iuran pertama tersebut mengacu pada biaya kelas pelayanan kesehatan yang telah Anda pilih sebelumnya.
  • Berikut adalah iuran tarif bayar BPJS Kesehatan tersebut berlaku per Januari 2021 menurut Perpres Nomor 64 tahun 2020. 

  • Rp 150.000 per orang untuk layanan BPJS Kesehatan kelas I
  • Rp 100.000 per orang untuk layanan BPJS Kesehatan kelas II
  • Rp 42.000 per orang (Rp 35.000 dibayar secara mandiri dan Rp 7.000 disubsidi pemerintah) untuk layanan BPJS Kesehatan kelas III
  • Setelah tagihan iuran pertama dibayarkan melalui bank atau melalui kanal digital banking, segera selesaikan proses pendaftaran dengan melampirkan bukti bayar kepada pihak petugas BPJS Kesehatan. Lalu, Anda akan mendapatkan kartu keanggotaan BPJS Kesehatan dan menikmati manfaatnya.

    Manfaat BPJS

    BPJS Kesehatan memberikan pelayanan kesehatan secara komprehensif sesuai dengan kebutuhan peserta. BPJS dapat memberi rujukan medis berjenjang tergantung pada indikasi gejala dan kondisi pasien.

    Beberapa manfaat paling utama yang bisa didapatkan dari keanggotaan BPJSKesehatan secara umum adalah sebagai berikut.

    1. Mendapatkan penyuluhan kesehatan mengenai perilaku hidup sehat maupun pengelolaan lingkungan hidup.
    2. Hak tiap anak peserta BPJS adalah mendapatkan imunisasi dasar yang meliputi BCG, DPT-HB, campak, dan polio.
    3. Memperoleh layanan KB seperti kontrasepsi, konseling kandungan, hingga tubektomi dan vasektomi.
    4. Pemeriksaan untuk gagal ginjal, kanker, hingga bedah jantung.
    5. Skrining kesehatan menurut risiko penyakit atau dampak lanjutan.

    Umumnya, setiap peserta BPJS akan mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat pertama baik berupa rawat inap intensif atau non-intensif, dan juga rujukan lanjutan berupa rawat jalan atau rawat inap. (mdk/edl)

    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP
    Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Terbaru
    Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Terbaru

    BPJS Kesehatan juga terus berbenah melakukan perbaikan layanan dari masa ke masa.

    Baca Selengkapnya
    Pengelolaan Jaminan Kesehatan Indonesia Dilirik Negara Malaysia
    Pengelolaan Jaminan Kesehatan Indonesia Dilirik Negara Malaysia

    Keberhasilan BPJS Kesehatan dalam mengelola jaminan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menarik minat Malaysia

    Baca Selengkapnya
    Kemenko PMK Ungkap Alasan Kepesertaan BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SKCK
    Kemenko PMK Ungkap Alasan Kepesertaan BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SKCK

    Saat ini, syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda)

    Baca Selengkapnya
    Lebih Mudah dan Cepat! Bayar BPJS Kesehatan Sekarang Bisa di BRImo
    Lebih Mudah dan Cepat! Bayar BPJS Kesehatan Sekarang Bisa di BRImo

    Kini, kamu bisa bayar BPJS Kesehatan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi BRImo.

    Baca Selengkapnya
    HUT Ke-46, BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Sejahterakan Pekerja Lewat Kinerja & Inovasi
    HUT Ke-46, BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Sejahterakan Pekerja Lewat Kinerja & Inovasi

    Sederet inovasi dan kolaborasi terus diciptakan guna memperluas cakupan kepesertaan serta meningkatkan kualitas layanan bagi para peserta.

    Baca Selengkapnya
    Pendekatan Berbasis Data: BPJS Kesehatan Rilis Buku Tabel Mortalitas dan Morbiditas
    Pendekatan Berbasis Data: BPJS Kesehatan Rilis Buku Tabel Mortalitas dan Morbiditas

    Saat ini Indonesia membutuhkan tabel mortalitas yang sesuai dengan karakteristik masyarakat.

    Baca Selengkapnya
    UU Kesehatan Baru Tak Wajibkan Perusahaan Daftarkan Pegawai sebagai Peserta BPJS Kesehatan
    UU Kesehatan Baru Tak Wajibkan Perusahaan Daftarkan Pegawai sebagai Peserta BPJS Kesehatan

    UU Kesehatan yang baru disahkan tidak lagi mewajibkan perusahaan mendaftarkan pegawainya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

    Baca Selengkapnya
    Satu Dekade Program JKN: Inovasi Menuju Layanan Jaminan Kesehatan yang Lebih Baik
    Satu Dekade Program JKN: Inovasi Menuju Layanan Jaminan Kesehatan yang Lebih Baik

    Program JKN dinilai mampu memberikan perlindungan yang adil dan memadai kepada seluruh masyarakat Indonesia.

    Baca Selengkapnya
    Selangkah Lagi Indonesia Menuju Cakupan Kesehatan Semesta
    Selangkah Lagi Indonesia Menuju Cakupan Kesehatan Semesta

    Sustainibilitas Program JKN ini tak lepas dari peran pekerja informal yang sehat, produktif, dan mampu.

    Baca Selengkapnya
    Masuk Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin untuk Peserta JKN
    Masuk Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin untuk Peserta JKN

    Pemerintah telah mengumumkan perubahan dalam mekanisme penjaminan pelayanankesehatan terkait Covid-19

    Baca Selengkapnya
    Akselerasi Capaian UHC, BPJS Kesehatan Luncurkan Program Pesiar
    Akselerasi Capaian UHC, BPJS Kesehatan Luncurkan Program Pesiar

    BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR).

    Baca Selengkapnya
    Sinergi BSI dan BPJS Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan Negara
    Sinergi BSI dan BPJS Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan Negara

    BSI kerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kualitas layanan program jaminan kesehatan nasional.

    Baca Selengkapnya