Tujuan Perusahaan Serta Jenis dan Bentuknya, Menambah Wawasan
Merdeka.com - Perusahaan merupakan tempat terjadinya kegiatan produksi, baik barang dan jasa, serta tempat berkumpulnya semua faktor produksi. Kegiatan produksi dan distribusi umumnya dilakukan untuk memperoleh laba. Namun ada juga kegiatan produksi yang tujuannya bukan untuk mencari laba, seperti yayasan sosial, keagamaan, dan lain sebagainya.
Perusahaan juga dapat didefinisikan sebagai suatu lembaga dalam bentuk organisasi yang dioperasikan dengan tujuan untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat dengan motif atau insentif keuntungan.
Agar Anda dapat lebih mengerti mengenai tujuan perusahaan, berikut ini kami telah merangkum untuk Anda tujuan perusahaan serta jenis dan bentuknya, yang dilansir dari Liputan6.com.
-
Apa arti 'proses produksi'? Proses produksi adalah sebuah kegiatan industri atau kegiatan manufaktur yang dimulai dengan cara mengangkut bahan mentah dari inventaris pabrik, ke titik kerja pabrik dan diakhiri dengan pengangkutan produk jadi ke tempat penyimpanan pertama.
-
Apa itu proses produksi? Proses produksi adalah kegiatan industri yang dimulai dengan pengangkutan bahan mentah dari inventaris pabrik dan diakhiri dengan pengangkutan produk jadi ke tempat penyimpanan pertama.
-
Bagaimana proses produksi dilakukan? Proses produksi biasanya mencakup cara memproduksi secara efisien dan produktif untuk dijual, agar bisa dijangkau pelanggan dengan cepat tanpa mengorbankan kualitas.
-
Mengapa proses produksi penting? Proses produksi merupakan unsur yang sangat penting. Hal itu karena mempertimbangkan kualitas bahan dan tempat produksi, bagaimana cara memproduksinya, hingga pengecekan kelayakan apakah produksi tersebut bisa dipasarkan atau tidak.
-
Mengapa produksi sangat penting? Tanpa produksi, dunia yang kita kenal tidak akan ada, dan pembangunan ekonomi akan stagnan.
-
Apa saja jenis produksi yang ada? Beberapa jenis produksi antara lain adalah:
Pengertian Perusahaan
Sebelum mengetahui mengenai tujuan perusahaan secara lebih rinci, alangkah baiknya kita juga mengetahui bagaimana pengertian dari perusahaan menurut undang-undang.
1. Undang-Undang No. 3 Tahun 1982Pengertian perusahaan menurut Undang-Undang No.3 Tahun 1982 adalah setiap bentuk usaha yang bersifat tetap, terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara republik Indonesia. Tujuan perusahaan adalah memperoleh keuntungan (laba).
2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 6Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, miliki orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang memiliki pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
3. Undang-Undang No.8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan pasal 1 angka 1Pengertian perusahaan menurut Undang-Undang No.8 Tahun 1997 adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
4. Undang-Undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2003 pasal 1 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN)Pengertian perusahaan umum menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2003 pasal 1 Tentang BUMN adalah perusahaan umum yang selanjutnya disebut dengan Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.Tujuan perusahaan adalah kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Tujuan Perusahaan
Tujuan perusahaan adalah target yang bersifat kuantitatif dan pencapaian target tersebut merupakan ukuran keberhasilan kinerja perusahaan.
Tujuan perusahaan sangat penting sehingga perumusan misi dan visi perusahaan harus dilakukan dengan serius. Misi dan visi perusahaan harus dirumuskan sependek mungkin dengan spesifikasi yang jelas sehingga setiap orang akan selalu mengingatnya.
Tujuan perusahaan juga berisikan tentang komitmen beserta resikonya. Tujuan juga untuk menggambarkan arahan bagi perusahaan secara jelas, dalam merumuskannya tujuan harus memberikan ukuran yang lebih spesifik.
Jenis Perusahaan
Secara umum, terdapat dua jenis perusahaan yang dapat dikelompokkan dalam bidangnya masing-masing. Jenis-jenis perusahaan tersebut dapat dikategorikan berdasarkan lapangan usaha ataupun kepemilikannya.
Beberapa jenis perusahaan berdasarkan lapangan usahanya antara lain adalah :1. Perusahaan Ekstratif, yaitu perusahaan yang fokus di bidang pemanfaatan kekayaan alam, mulai dari penggalian, pengambilan, dan pengolahan kekayaan alam yang tersedia. Misalnya: tambang batu bara.
2. Perusahaan Agraris, yaitu perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan lahan atau ladang. Misalnya perusahaan yang bekerja di bidang pertanian, perikanan darat, perkebunan, kehutanan, dan lainnya.
3. Perusahaan Industri, yaitu perusahaan yang memproduksi barang mentah menjadi setengah jadi atau setengah jadi menjadi produk siap jual. Bisa juga perusahaan yang meningkatkan nilai guna barang.
4. Perusahaan Perdagangan, yaitu perusahaan yang bergerak di bidang jual beli barang, membeli barang yang sudah jadi tanpa diolah lagi. Misalnya usaha pertokoan, usaha minimarket, dan lainnya.
5. Perusahaan Jasa, yaitu perusahaan yang bergerak di bidang jasa atau layanan. Misalnya jasa perbankan, asuransi, perhotelan, pembiayaan, dan lainnya.
Sedangkan, bila jenis perusahaan yang berdasarkan pada status kepemilikannya antara lain:1. Perusahaan milik negara, yaitu perusahaan yang dimodali dan didirikan oleh negara.2. Koperasi, yakni perusahaan yang dimodali dan didirikan oleh anggotanya.3. Perusahaan swasta, yaitu perusahaan yang dimodali dan didirikan oleh sekelompok orang luar (di luar negara).
Bentuk Perusahaan
Tujuan perusahaan sendiri akan dapat dikategorikan dalam beberapa bentuk berdasarkan pada bidang pembentukannya. Bentuk-bentuk perusahaan tersebut antara lain adalah :1. Perusahaan Berbadan HukumPerusahaan ini bisa dimiliki oleh negara atau swasta. Bisa juga bentuknya persekutuan yang dimiliki oleh beberapa pengusaha baik swasta atau negara yang sudah memiliki syarat-syarat hukum. Contoh perusahaan berbadan hukum diantaranya:• PT (Perseroan Terbatas)• P.T. Tbk. (Perseroan Terbatas, Terbuka)• Perusahaan Perseroan (Persero)• Koperasi (Co-operative)• Perusahaan Umum
2. Perusahaan yang Tidak Berdasarkan Badan HukumJenis perusahaan ini adalah perusahaan swasta yang dimiliki dan didirikan oleh beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerja sama. Mereka bisa menjalankan berbagai bidang perekonomian seperti perdagangan, perjasaan, dan perindustrian.
Perusahaan ini dimiliki oleh swasta, bisa berbentuk perseorangan atau persekutuan. Contoh perusahaan yang bukan berdasarkan badan hukum yaitu:• Perusahaan perseorangan• Firma (FA)• Commanditaire Vennootschap (CV)• Persekutuan Perdata• Yayasan – Foundation (mdk/raf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Produksi adalah proses mengubah input, seperti bahan mentah, tenaga kerja, dan modal, menjadi output, yang dapat berupa barang atau jasa.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang jenis-jenis produksi, yang juga memuat tentang pengertian, dan karakteristiknya.
Baca SelengkapnyaSebagai salah satu jenis bisnis di Indonesia, Perseroan Terbatas cukup berkembang.
Baca SelengkapnyaDalam dunia bisnis, manajemen keuangan menjadi salah satu elemen penting dalam menjaga keberhasilan dan kesehatan perusahaan.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum tentang jenis-jenis proses produksi dan pengertiannya yang perlu Anda ketahui.
Baca SelengkapnyaTujuan dan manfaat mempunyai makna yang berbeda, meskipun sama-sama akan menghasilkan suatu hal yang baik.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum penjelasan tentang 8 jenis anggaran perusahaan beserta keuntungannya.
Baca SelengkapnyaTanpa politik kehidupan di masyarakat tidak akan teratur dan sejahtera.
Baca Selengkapnya