Perseroan Terbatas adalah Badan Usaha dengan Perlindungan Hukum, Ini Penjelasannya
Sebagai salah satu jenis bisnis di Indonesia, Perseroan Terbatas cukup berkembang.
Sebagai salah satu jenis bisnis di Indonesia, Perseroan Terbatas cukup berkembang.
Perseroan Terbatas Adalah Badan Usaha dengan Perlindungan Hukum, Ini Penjelasannya
Perseroan Terbatas adalah suatu badan usaha atau unit yang telah berlandaskan hukum. Sering disebut sebagai PT, Perseroan Terbatas memiliki modal yang berasal dari saham-saham. Tanggung jawab pemegang saham tergantung nilai nominal saham yang dimilikinya.
Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Modal yang diperlukan untuk mendirikan PT memang cukup besar, namun pemindahan kepemilikan sahamnya bisa dilakukan dengan mudah.
Dalam sebuah organisasi Perseroan Terbatas terdapat Direksi, Komisaris, dan para pemegang saham. Berikut penjelasan lengkap mengenai pengertian dan ciri-cirinya yang menarik dipelajari.
-
Mengapa perusahaan ini dibuat? Berdasarkan informasi yang terdapat di situs resmi mereka, perusahaan ini beroperasi sebagai organisasi nirlaba yang bertujuan untuk 'memperbaiki keluhan dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik'.
-
Apa saja program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan? Dengan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja akan memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Kenapa memilih badan usaha yang tepat penting? Dalam dunia bisnis, pemilihan jenis dan bentuk badan usaha yang tepat menjadi langkah awal yang sangat penting bagi para pengusaha.
-
Siapa yang mendirikan perusahaan ini? OCDA, yang dibentuk tahun ini oleh seseorang yang dikenal sebagai Calimar White, seorang komedian dan aktor dengan hampir 280.000 pengikut di Instagram, telah menarik perhatian banyak orang.
-
Siapa yang mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan? Pekerja rentan yang diberikan perlindungan oleh Pemerintah Kota Makassar melalui BPJS Ketenagakerjaan merupakan pekerja yang berada pada kategori masyarakat dengan Kemiskinan Ekstrem dan masuk dalam Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan mendorong perlindungan pekerja? Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin usai melangsungkan penandatanganan tersebut mengatakan bahwa melalui komitmen bersama ini diharapkan mampu mendorong perluasan perlindungan pekerja sektor formal, khususnya yang berada di dalam ekosistem anggota asosiasi.
Pengertian Perseroan Terbatas
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Perseroan Terbatas adalah perserikatan dagang atau perusahaan yang mempunyai modal bersama yang dibagi atas saham-saham (tanggung jawab pemegang saham terbatas sampai nilai nominal saham yang dimiliki).
Sementara menurut Undang-Undang No. 40 tahun 2007, PT atau Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan dari perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi ke dalam saham dan memenuhi persyaratan yang telah dtetapkan.
Perseroan terbatas lantas didefinisikan sebagai persekutuan dengan tujuan menjalankan usaha yang memiliki permodalan dari saham di mana pemilik memiliki bagian sebanyak saham yang dimiliki. Oleh karena modal perusahaan terdiri dari saham yang bisa diperjualbelikan, maka perubahan yang terjadi dapat dilakukan tanpa harus membubarkan perusahaan. Pengertian lainnya dari Perseroan Terbatas adalah perserikatan dari beberapa pengusaha yang menjadi satu untuk menjalankan usaha bersama di mana perusahaan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyertakan permodalan mereka ke dalam perusahaan dengan membeli saham. Dengan kata lain, PT atau Perseroan Terbatas adalah bentuk badan hukum perusahaan yang paling umum dan populer untuk digunakan oleh para pengusaha di Indonesia.
Perseroan Terbatas Menurut Para Ahli
Berikut ini adalah beberapa pengertian tambahan dari Perseroan Terbatas, menurut para ahli:
1. Soedjono Dirjosiswono PT atau Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan dari perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha dengan modal dasarnya terbagi ke dalam saham dan memenuhi persyaratan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007. 2. H.M.N. Purwosutjipto PT atau Perseroan Terbatas adalah persekutuan yang berbentuk badan hukum dan badan hukum ini tidak disebut dengan persekutuan melainkan perseroan sebab modal dari badan hukum tersebut terdiri dari sero atau saham yang dimilikinya.
3. Zaeni Asyhadie PT atau Perseroan Terbatas adalah sebuah bentuk usaha yang berbadan hukum yang pada awalnya dikenal dengan nama Naamloze Venootschap (NV), Istilah terbatas pada PT menunjukkan bahwa tanggung jawab dari pemegang saham yang hanya terbatas pada nominal saham yang dimiliki. 4. R. Ali Rido PT atau Perseroan Terbatas adalah sebuah bentuk perseroan yang menjalankan perusahaan, didirikan dengan perbuatan hukum bersama oleh beberapa orang dengan modal tertentu yang terbagi dalam saham yang para anggotanya bisa memiliki satu atau lebih saham dan bertanggung jawab sebatas jumlah saham yang dimiliki.
Jenis-Jenis Perseroan Terbatas
Adapun jenis-jenis Perseroan Terbatas yang umum diketahui adalah sebagai berikut, mengutip Liputan 6:
1. PT Terbuka PT terbuka adalah jenis Perseroan terbatas yang sahamnya boleh dibeli atau dipunyai oleh umum. Biasanya saham Perseroan Terbatas ini kepemilikannya atas unjuk bukan atas nama, jadi mudah untuk menjual dan membeli sahamnya. 2. PT Tertutup PT Tertutup adalah jenis Perseroan Terbatas yang sahamnya hanya bisa dipunyai oleh orang-orang atau kalangan tertentu saja dan tidak menjualnya kepada masyarakat umum. Biasanya jenis PT ini hanya dimiliki oleh keluarga ataupun kalangan tertentu.
3. PT Domestik PT domestik adalah jenis Perseroan Terbatas yang berdiri sekaligus menjalankan suatu kegiatannya di dalam negeri. Jenis PT harus mematuhi aturan-aturan yang berlaku di wilayah negara tempat ia berkegiatan. 4. PT Perseorangan PT perseorangan adalah jenis Perseroan Terbatas yang sahamnya sudah dikeluarkan hanya dipunyai oleh satu orang saja. Orang yang mempunyai saham ini juga merupakan direktur perusahaan. Jadi orang tersebut akan mempunyai kekuasaan yang tunggal dan menguasai wewenang direktur sekaligus Rapat Umum Pemegang Saham.
5. PT Asing PT asing adalah jenis Perseroan Terbatas yang didirikan di luar negeri dengan mematuhi suatu peraturan yang berlaku di negara tersebut. PT asing ini tentunya harus mematuhi aturan yang berlaku dan juga mengikuti hukum yang ada di negara tersebut. 6. PT Umum atau PT Publik PT Umum atau PT Publik adalah jenis Perseroan Terbatas yang kepemilikan sahamnya bebas, bisa dipunyai oleh siapa saja dan juga bisa terdaftar di bursa efek. 7. PT Kosong PT Kosong adalah jenis PT yang telah mengantongi izin usaha dan izin lainnya, tapi belum memiliki kegiatan yang dilakukan untuk kelangsungan perusahaan.
Ciri-Ciri Perseroan Terbatas
Ciri-ciri Perseroan terbatas adalah:
1. Didirikan untuk mencari keuntungan. 2. Mempunyai fungsi komersial dan juga fungsi ekonomi. 3. Modal perusahaan didapat dari lembar saham yang dijual dan obligasi. 4. Perusahaan tidak memperoleh fasilitas apapun dari negara. 5. RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham akan menentukan kekuasaan tertinggi perusahaan. 6. Setiap pemegang saham memiliki tanggung jawab atas perusahaan sebanyak modal saham yang ditanamkan. 7. Pemilik saham akan mendapatkan keuntungan saham dalam bentuk dividen. 8. Direksi adalah pemimpin utama perusahaan.