Mengenal Jenis dan Bentuk Badan Usaha Beserta Pegertiannya
Badan usaha di Indonesia memiliki beberapa bentuk hukum yang diatur oleh undang-undang.
Badan usaha di Indonesia memiliki beberapa bentuk hukum yang diatur oleh undang-undang.
Mengenal Jenis dan Bentuk Badan Usaha Beserta Pegertiannya
Dalam dunia bisnis, pemilihan jenis dan bentuk badan usaha yang tepat menjadi langkah awal yang sangat penting bagi para pengusaha. Keputusan ini dapat berdampak pada aspek legalitas, tanggung jawab, kepemilikan, dan pengelolaan perusahaan.
-
Bagaimana Kementerian BUMN mengelola BUMN? Fungsi Kementerian BUMN Perumusan dan penetapan kebijakan sekaligus koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, teknologi dan informasi, keuangan dan manajemen risiko BUMN.
-
Apa tugas Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
Kenapa Kementerian BUMN dibentuk? Pada masa Kabinet Pembangunan VI, namanya menjadi Kantor Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN/Kepala Badan Pembinaan BUMN.
-
Apa itu Perseroan Terbatas? Perseroan Terbatas adalah suatu badan usaha atau unit yang telah berlandaskan hukum.
-
Kapan Kementerian BUMN resmi dibentuk? Pada 2001, organisasi tersebut berubah menjadi Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara.
-
Bagaimana cara UMKM dikelola? UMKM umumnya memiliki karakteristik usaha yang berskala kecil atau menengah, baik dari segi jumlah tenaga kerja, pendapatan, maupun aset yang dimiliki.
Apa Itu Badan Usaha?
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan. Badan usaha berbeda dengan perusahaan, karena perusahaan adalah tempat di mana badan usaha mengelola dan menghasilkan barang atau jasa.
Fungsi Badan Usaha
Badan usaha memiliki beberapa fungsi, antara lain fungsi komersial, fungsi sosial, dan fungsi dalam perekonomian.
1. Fungsi komersial adalah untuk memperoleh keuntungan dengan mengelola sumber daya produksi secara efisien dan efektif.
2. Fungsi sosial adalah untuk memberikan manfaat kepada masyarakat dan lingkungan sekitar.
3. Fungsi badan usaha dalam perekonomian adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan membayar pajak kepada negara.
Jenis dan Bentuk Badan Usaha
Badan usaha di Indonesia memiliki beberapa bentuk hukum yang diatur oleh undang-undang. Bentuk hukum ini menentukan status, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dari badan usaha tersebut.
Jenis dan Bentuk Badan Usaha
1. Koperasi, yaitu badan usaha yang didasari oleh asas kekeluargaan dan dioperasikan untuk kepentingan bersama anggotanya di bidang ekonomi.
2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara dan bertujuan untuk mensejahterakan rakyat.
Jenis dan Bentuk Badan Usaha
3. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), yaitu badan usaha yang modalnya berasal dari swasta, baik perorangan maupun kelompok, dan bertujuan untuk mencari keuntungan.
4. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yaitu badan usaha yang modalnya berasal dari pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat
Untuk BUMN sendiri, juga terbagi menjadi beberapa jenis. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia adalah badan usaha perseroan (Persero) dan badan usaha umum (Perum).
Jenis-jenis BUMN
1. Persero adalah badan usaha milik negara yang berbentuk perseroan terbatas dan modalnya terbagi dalam saham yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh negara.
Tujuan utama Persero adalah mengejar keuntungan dengan menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat.
2. Perum adalah bisnis yang dimiliki oleh negara, di mana modalnya sepenuhnya dimiliki oleh negara dan tidak dibagi-bagikan dalam bentuk saham. Tujuannya adalah untuk menyediakan barang dan/atau jasa berkualitas tinggi serta mencapai keuntungan melalui pengelolaan perusahaan yang efisien. Perum didirikan untuk kepentingan umum dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang baik.
Jenis-jenis BUMS
BUMS pun juga memiliki beberapa jenis. BUMS sendiri didirikan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Jenis-jenis BUMS
1. Perseroan Terbatas (PT), yaitu badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dan berbadan hukum yang modalnya dikonversikan menjadi kepemilikan saham. PT mempunyai kemampuan mendapatkan modal dalam jumlah besar melalui penerbitan saham, khususnya untuk perusahaan terbuka.
2. Persekutuan Komanditer (CV), yaitu badan usaha yang terdiri dari dua orang atau lebih dalam mendirikan suatu usaha. Dalam CV ada 2 macam status pemilik, yaitu pemilik aktif yang mempunyai hak dalam menjalankan perusahaan dan pemilik pasif yang hanya menanamkan modal tanpa terlibat aktif dalam operasi usaha.
Jenis-jenis BUMS
3. Firma (fa), yaitu badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan tujuan bersama untuk menjalankan suatu usaha dengan menggunakan nama bersama. Dalam firma, semua anggota bertanggung jawab secara penuh dan tidak terbatas atas segala utang dan kerugian firma.
4. Perusahaan Perseorangan, yaitu badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh satu orang saja tanpa melibatkan pihak lain. Pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab secara penuh dan tidak terbatas atas segala utang dan kerugian perusahaan.