Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Butuh dua malam jawab Freeport menguntungkan atau tidak

Butuh dua malam jawab Freeport menguntungkan atau tidak Sudirman Said. ©2015 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Sejak dua pekan lalu, sikap pemerintah diam-diam memperpanjang nota kesepahaman (MoU) dengan PT Freeport untuk mengekspor konsentrat tambangnya jangka waktu 6 bulan ke depan ramai digunjing publik. Isu penandatangan nota kesepahaman ini juga menjadi liar. Di media sosial, ramai orang-orang mengkritik pemerintah soal perpanjangan izin ekspor bahan mentah ini sebagai bentuk pengalihan di tengah konflik antara Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Kepolisian.

Isu perpanjangan kontrak izin ekspor konsentrat ini mendapat tanggapan juga dari Gubernur Papua Lukas Enembe. Lukas menyentil keras perusahaan asal Paman Sam itu. Dia hendak mengusir PT Freeport jika tidak membangun smelter di Papua. Pekan kemarin dia menemui Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said. Besama dengan delapan bupati di Papua dia menemui Sudirman untuk membicarakan soal Freeport. Hasilnya, pemerintah mendorong PT Freeport membangun smelter di Papua.

Lalu bagaimana tanggapan pemerintah soal Freeport melalui Kementerian ESDM? Menteri ESDM Sudirman Said meluruskan soal salah tafsir dari perpanjangan izin ekspor konsentrat. Dia mengatakan pemerintah sejauh ini belum memutuskan apapun soal kontrak karya dengan Freeport. "Itu (nota kesepahaman ekspor) yang diperpanjang, jadi kontrak belum diperpanjang, kita belum memutuskan apa-apa," kata Sudirman Said saat berbincang dengan merdeka.com di Kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat pekan kemarin.

Soal Freeport memang selalu menjadi sorotan. Perusahaan yang sudah ada sejak tahun 1970 itu di Papua memang belum memberikan banyak sumbangsih bagi warga di Bumi Cendrawasih. Pertanyaannya, apakah selama hampir setengah abad Freeport menguntungkan? atau malah merugikan Indonesia? Berikut penuturan Menteri ESDM Sudirman Said kepada Arbi Sumandoyo, Wisnoe Moerti dan Juru Foto Muhammad Luthfi Rahman dari merdeka.com soal PT Freeport.

Kemarinkan banyak yang salah tangkap soal perpanjangan kontrak Freeport, bisa dijelaskan?

Dua menurut saya yang perlu diluruskan, nomor 1 benar sekali yang kita perpanjang adalah MoU. MoU untuk mendiskusikan proses perpanjangan kontrak, kenapa diperpanjang, karena kita ingin punya ruang lebih untuk bernegosiasi hal-hal yang lebih strategis, begitu. Pemerintahan ini dibentuk bulan Oktober, November baru kerja, Desember baru kerja, kemudian MoU habis bulan Januari. Gitu ya.

Tiga bulan pertama tentu prioritasnya tidak di situlah, kita tidak ingin karena sesuatu tidak sempat, kebetulan saja Freeport manajemennya baru ganti, saya rasa sekalian mereka baru, kita baru, kita ngomong 6 bulan ke depan deh. Itu yang diperpanjang, jadi kontrak belum diperpanjang, kita belum memutuskan apa-apa. Kita memperpanjang MoU supaya ada waktu untuk memasukkan aspirasi supaya keberadaan Freeport memberikan manfaat yang maksimal kepada bangsa dan juga kepada masyarakat Papua dan tadi juga kita diskusikan kepada gubernur. Satu, yang keliru mudah-mudahan sudah diluruskan.

Yang kedua keliru adalah cara pandang terjajah. Tulis nih. Seolah-olah kita memutuskan karena tekanan-tekanan Amerika. Menurut saya itu cara pandang terjajah. Orang yang berpikir kita mengambil keputusan karena luar negeri itu orang yang imperior, orang yang merendah diri seperti kita tidak punya kedaulatan. Kita punya kedaulatan, kita negara merdeka, jadi tidak boleh ada persepsi apa yang kita putuskan itu karena ada tekanan dari luar negeri. Bahwa antar bangsa itu bergaul, diskusi saling tukar masukan, inilah yang namanya Globalisasi.

Tapi, orang-orang yang punya pendapat bahwa ditekan sana ditekan sini, mentalnya inlander. Mentalnya terjajah. Tulis itu. Itu sama dengan tidak menghargai kekuatan bangsa sendiri. Sama dengan tidak menghargai pemerintah punya sikap. Itu terus digoreng kan. Keputusannya karena apa? Karena bangsa ini membutuhkan ruang gerak yang lebih besar, itu saja. Dan saya nyatakan kepada Freeport, anda melihat Indonesia sekarang harus berbeda dengan anda melihat Indonesia 40 tahun lalu. Ketika anda masuk. Sekarang orangnya sudah pinter, sudah melek, sudah tersambung dengan internasional, sudah ngerti bagaimana tambang gitu.

Jadi, tidak mungkin bernegosiasi dengan cara zaman dulu, satu. Yang kedua saya juga mengingatkan, kementerian ini punya otoritas, jadi jangan sampai Freeport dan teman-teman ini berkeliling ke tempat-tempat yang tidak memiliki otoritas, mempengaruhi dengan cara-cara yang tidak baik.

Apa enggak terlalu berlebihan?

Ya wajarlah, tapi jangan bermimpi seolah-olah mengambil keputusan karena tekanan itu. Enggak ada. Enggak akan terjadi itu karena presiden dan wakil presiden memberi arahan soal itu. Ini sikap kita, Satu, dua, tiga, empat. Sudah. Bahwa kita berdialog dengan seluruh pihak harus lah. Tapi jangan mempunyai imajinasi bahwa kita mendapat tekanan. Ini yang harus saya luruskan dan saya berharap anda tulis itu, berpikir bahwa kita mengambil keputusan karena tekanan luar negeri itu, itu adalah refleksi dari mental terjajah dan itu nggak boleh diteruskan.

Bagaimana anda meyakinkan publik bahwa pemerintah tidak ditekan sama Freeport?

Yang ngomong begitu kan hanya rakyat segelintir orang. Publik pada umumnya percaya pada pemerintah. Saya tidak memiliki kekhawatiran. Tinggal nanti dibuktikan saja apa keputusannya begitu. Keputusannya apa. Berpihak tidak dengan kepentingan masyarakat, gitu saja. Dan kadang-kadang ada hal yang perlu waktu untuk membuktikan, tidak perlu dengan verbal, tidak perlu dengan omongan sekarang, biar saja.

Kasih kami gambaran anda soal rencana negosiasi dengan Freeport?

Enam bulan lagi. Kan ada waktu dan prinsipnya itu dapatkan maksimal untuk bangsa ini. Detailnya sambil jalan. Kita punya enam item soal wilayah kerja. Yang kedua soal divestasi, yang ketiga soal smelter sedang proses dialog, yang keempat soal local content, bagaimana caranya makin banyak porsi yang dikerjakan oleh orang Indonesia. Dan nomor lima, soal pendapatan negara, pajak, deviden, royalti dan segala macam.

Yang keenam, soal sumber daya manusia, bagaimana melibatkan orang-orang setempat. Enam Ini yang sedang kita bicarakan dan tadi gubernur juga menyebutkan mereka juga punya 17 item yang sudah dikomunikasikan dengan level manajemen di Papua dan sebagian besar sudah dipenuhi. Jadi yang mau saya katakan adalah sebetulnya diskusi ini, kita ada beberapa progres yang sudah kita capai sehingga beberapa item saja yang perlu kita goal kan.

Bicara masalah Freeport ini sudah lama ya, mulai 2010, 2011, sampai sekarang belum ada kesepakatan?

Sebetulnya perpanjangan itu baru jatuh pada 2019, sebetulnya begitu. Jadi kalau dikatakan lama banget, enggak juga. Wong seharusnya 2019 baru kita perpanjang kok, menurut PP-nya ya. Tapi kenapa kita atau kedua belah pihak ingin berdialog mengenai perpanjangan, karena ada kebutuhan untuk memastikan kebutuhan investasi jangka panjang. Jadi saya memahami kenapa Freeport minta perpanjangan sekarang-sekarang ini, karena mereka akan menaruh uang minimal 17,5 miliar dollar. 15 miliar dollar untuk mengembangkan tambang bawah tanah yang letaknya lebih dari 1000 meter di bawah tanah. Yang kedua membangun smelter dengan 2,3 miliar dollar.

Jadi kalau anda jadi pengusaha mau taruh uang segitukan membutuhkan kepastian jangka panjang. Oleh karena itu kita ada kebutuhan mereview dan dalam perundingan pertambangan biasa. Karena kan satu per satu dipikir, dilihat lagi dan ingat bahwa tanda tangan perpanjangan berlakunya dari 2021 ke 2031 ditambah 10 tahun lagi. Jadi kalau kita tandatangan perpanjangan kemudian tidak dikaji dengan hati-hati, itu tidak baik untuk negara ke depan. Jadi tidak ada yang harus diburu-buru, tetapi juga kita memahami Freeport membutuhkan ruang untuk memutuskan investasi yang panjang itu.

Ini soal perpanjangan izin ekspor, bukan kah itu menyalahi Undang-undang Minerba?

Perpanjangan kontrak tidak ada hubungan dengan izin ekspor. Dua hal yang berbeda. Perpanjangan kontrak dasarnya MoU. Izin ekspor dasarnya adalah Permen Nomor 1 Tahun 2014. Permen dasarnya adalah PP Nomor 1 Tahun 2014. PP dasarnya UU Minerba itu. Di dalam undang-undang dalam PP itu, barang siapa sudah punya smelter meskipun tidak seluruhnya hasil diolah atau dimurnikan maka dia berhak menjual ekspor barang olahan. Nah konsentrat itu secara definisi PP Nomor 1 Tahun 2014 masuk barang olahan, bukan barang mentah. Jadi oleh karena itu secara PP dan Kepmen adalah hal yang legal.

Persoalannya adalah dari Undang-undang ke penafsiran di PP itu ada orang yang berpendapat, tidak konsisten begitu. Saya menolak jika dikatakan itu melanggar undang-undang mengeluarkan izin ekspor itu. Itu dasarnya ada PP-nya, PP adalah terjemahan dari undang-undang begitu. Bahwa pada waktu PP dibuat, itu ada konteks pada waktu itu, sudah pasti. Sekarang kalau kita terjemahkan dengan konteks sekarang, mungkin saja ada pandangan tidak pas. Nah maka itu sikap saya, mari kita cari solusi. Tapi tidak ada semangat untuk melanggar undang-undang dan harus diingat bahwa jangan ribut seolah-olah pemerintahan sekarang mengizinkan ekspor, tidak ada yang diizinkan. Kita tidak memberikan izin ekspor baru. Izin ekspor sudah dari kapan-kapan.

Tidak memperpanjang?

Tidak juga memperpanjang. Saya tidak memperpanjang. Semula saya mau mencabut karena Freeport tidak menunjukkan memenuhi komitmennya.

Membangun smelter itu?

Membangun smelter. Begitu mereka datang sudah mengerjakan ini, mengerjakan itu. Ya sudah kalau begitu tidak usah dicabut. Terus aja begitu. Jadi tidak ada yang memperpanjang, tidak ada yang memberikan itu.

Izin perpanjangan ekspor itu berapa lama jangka waktunya?

Izin ekspor yang diberikan sesuai dengan pemenuhan syarat-syarat tadi. Itu mesti di-cek, ada jangka panjang waktu atau tidak. Yang jelas sekarang belum habis. Enam bulan harus dievaluasi. Dan itu harus dilihat lagi.

Menurut anda keberadaan Freeport menguntungkan atau merugikan Indonesia?

Itu pertanyaan dua malam jawabnya.

Waktu di DPR, Anda menyatakan Freeport sudah terlalu banyak mengambil?

Enggak, saya enggak ngomong begitu. Freeport sudah lama beroperasi, pasti sudah mendapatkan benefit. Pasti Indonesia sudah mendapatkan benefitkan. Apakah merugikan atau menguntungkan, saya tidak bisa menyimpulkan. Yang penting sebagai pemerintah yang memberikan izin operasi itu harus meyakinkan mendapatkan benefit semaksimal mungkin. Saya tidak mau bicara masa lalu, kita ngomongnya ke depan. Ke depan saya mau tekan kemanfaatan bagi bangsa dan bagi masyarakat Papua itu dapat diperoleh maksimal juga.

Artinya benefit itu yang nanti akan diperjuangkan?

Benefitnya ya pendapatan untuk negara, uang untuk pembangunan di Papua. Efek multi-player di wilayah itu. Industri tertopang, industri tenaga kerja sampai pada hal-hal yang sifatnya membangun infrastruktur baik fisik maupun non-fisik. Saya bermimpi keberadaan Freeport itu memengaruhi atau betul-betul memengaruhi pada percepatan pembangunan di situ. Saya kira statement pak gubernur tadi masuk akal. Puluhan tahun berada di sana tapi kiri kanannya tidak terlihat ada progres. Itukan suatu yang memprihatinkan. Oleh karena itu tadi saya bilang kepada pemilik saham Freeport bahwa lihat deh dengan cara baru dan ayo kita bangun sama-sama karena Anda sudah puluhan tahun ada di sana gitu. Itu aja yang saya pesankan.

Sebetulnya kita siap tidak jika tanpa Freeport?

Urusan kita enam bulan kedepan kita putuskan Freeport. Yang lain-lain, enggak usah dipikirin deh. Ada di depan mata dan tinggal sedikit, untuk apa berandai-andai pikir yang lain begitu. Hal yang penting adalah ketika negosiasi, jangan pernah ada perasaan, satu tergantung pada yang lain. Harus ada posisi ego gitu. Tapi juga tidak baik fatalnya seperti itu. Kita positif thingking ketika bernegosiasi, mudah-mudahan ada jalan.

Tapi benefit yang di dapat Indonesia dari Freeport menurut anda sudah sesuai apa belum?

Sesuai dengan apa? (balik bertanya)

Sesuai dengan keinginan negara?

Yang jelas mereka selama ini memenuhi apa-apa yang dijanjikan, gitu yah. Bayar royalti, bayar dividen, bayar pajak.

Bukankah dividennya sempat nunggak?

Bukan nunggak. Enggak nunggak. Dividen itu adalah pembayaran yang diputuskan pemegang saham. Kebetulan kita bukan pemilik saham mayoritas. Jadi mereka memutuskan tidak membayar dividen dalam dua tahun.

Karena rugi?

Tidak tahu sebabnya apa. Kan biasa. Saya juga sudah biasa mengurus perusahaan. Kadang-kadang perusahaan berkesimpulan, tahun ini dividennya kecil aja deh karena mau dipakai untuk mengurus pengembangan. Jadi menurut saya mungkin saja dua tahun tidak diberikan. Nah kita tidak bisa memaksa karena deviden keputusan pemegang saham. Sementara saham kita hanya sembilan koma sekian persen.

(mdk/mtf)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons Bos Freeport Usai Disentil Bahlil karena Lamban Urus Izin Tambang
Respons Bos Freeport Usai Disentil Bahlil karena Lamban Urus Izin Tambang

Beberapa waktu lalu, Bahlil Lahadalia sempat menyentil proses pemenuhan syarat oleh Freeport Indonesia terkait perpanjangan IUPK.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Revisi Aturan, Buka Jalan Perpanjang Kontrak Freeport di Papua
Pemerintah Revisi Aturan, Buka Jalan Perpanjang Kontrak Freeport di Papua

Arifin menjelaskan, aturan perpanjangan kontrak pertambangan juga sebenarnya telah tertuang dalam Pasal 196 UU No. 3 Tahun 2020

Baca Selengkapnya
Perpanjangan Kontrak Freeport Hingga 2061 Disebut Terburu-buru, Erick Thohir Beri Penjelasan Begini
Perpanjangan Kontrak Freeport Hingga 2061 Disebut Terburu-buru, Erick Thohir Beri Penjelasan Begini

Erick mengatakan, jika Freeport ingin mengembangkan potensi, maka perusahaan mesti melakukam investasi mulai dari sekarang.

Baca Selengkapnya
Terkenal Karena Gaji Besar, Begini Perjuangan Karyawan Freeport di Hari Libur Cuti Sampai Naik Bus Anti Peluru
Terkenal Karena Gaji Besar, Begini Perjuangan Karyawan Freeport di Hari Libur Cuti Sampai Naik Bus Anti Peluru

Simak pengalaman karyawan Freeport dapat cuti kerja sampai naik bus anti peluru menuju bandara.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Beri Sinyal Freeport Bisa Lanjut Gali Emas Papua Hingga 2061
Pemerintah Beri Sinyal Freeport Bisa Lanjut Gali Emas Papua Hingga 2061

Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport Indonesia berakhir di 2041.

Baca Selengkapnya
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor PT Freeport, Sebut Pembangunan Smelter Hampir 100%
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor PT Freeport, Sebut Pembangunan Smelter Hampir 100%

Izin ekspor konsentrat tembaga oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) yang saat ini berlaku hingga 31 Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Bahlil Target RI Tambah Saham Freeport Jadi 61% Demi Kesejahteraan Rakyat
Bahlil Target RI Tambah Saham Freeport Jadi 61% Demi Kesejahteraan Rakyat

Pemerintah merencanakan memperpanjang Freeport sampai 2061 dengan menambah saham 10 persen modal saham.

Baca Selengkapnya
Begini Potret Interior Rumah Karyawan Freeport, Fasilitasnya Bikin Melongo
Begini Potret Interior Rumah Karyawan Freeport, Fasilitasnya Bikin Melongo

Intip isi rumah karyawan Freeport ala Eropa. Ternyata fasilitasnya kelas satu sampai bikin melongo.

Baca Selengkapnya
Investasi Smelter Tembaga PT Freeport Indonesia Tembus Rp58 Triliun
Investasi Smelter Tembaga PT Freeport Indonesia Tembus Rp58 Triliun

Output dari smelter tembaga tersebut sekitar 650.000 ton katoda tembaga.

Baca Selengkapnya
Produksi Tambang Papua Habis di 2040, Pemerintah Percepat Perpanjangan Kontrak Freeport
Produksi Tambang Papua Habis di 2040, Pemerintah Percepat Perpanjangan Kontrak Freeport

Produksi mineral di Tambang Grasberg, Papua bakal menurun tanpa adanya eksplorasi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Bahlil Selesaikan Divestasi Saham PT Freeport: Secepatnya Harus Diclearkan
Jokowi Minta Bahlil Selesaikan Divestasi Saham PT Freeport: Secepatnya Harus Diclearkan

Terlebih, smelter PT Freeport Indonesia di Gresik, Jawa Timur, saat ini sudah rampung.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: Perpanjangan Izin Usaha Freeport Terbit Sebelum Jokowi Selesai
Info Terbaru: Perpanjangan Izin Usaha Freeport Terbit Sebelum Jokowi Selesai

Pemerintah sudah balik modal atau mencapai titik break-even dari pembelian saham Freeport sebesar 51 persen pada 2018.

Baca Selengkapnya