Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

1 Terdakwa Pungli Korban Tsunami Selat Sunda Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

1 Terdakwa Pungli Korban Tsunami Selat Sunda Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara Terdakwa Pungli Pengurusan Jenazah Korban Tsunami Selat Sunda. ©2019 Merdeka.com/Dwi Prasetya

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan dan 10 bulan penjara terhadap tiga terdakwa pungli pengurusan jenazah korban tsunami selat sunda di RSDP Serang, Selasa (1/10).

Majelis hakim menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama memaksa orang lain untuk melakukan pembayaran yang tidak sah sebagaimana diatur pasal 12 huruf e undang-undang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Terdakwa Tb. Fatullah PNS RSDP Serang divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan.

Orang lain juga bertanya?

"Terdakwa Fatullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan (hukuman pidana) terdakwa selama 1 tahun 4 bulan penjara," kata hakim ketua Muhammad Ramdes membacakan amar putusan.

Sementara, Sementara, dua terdakwa Budiyanto dan Indra Juniar Maulana divonis pidana penjara selama 10 bulan dan membayar denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan. Keduanya merupakan karyawan CV Naufal Zaydan yang juga petugas pengangkut jenazah di RSDP Serang.

Ketiga terdakwa pungli jenazah korban tsunami selat sunda tersebut menerima putusan majelis hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Banten masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Untuk diketahui, uang dari pungli ke korban terkumpul Rp46 juta. Ketiga terdakwa masing-masing menikmati hasil pungutan, terdakwa Fathullah Rp1,4 juta, terdakwa Budiyanto Rp600 ribu, dan terdakwa Indra Maulana Rp350 ribu. Uang pungli itu juga sebagian digunakan untuk membayar peti jenazah.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Dituntut 4 hingga 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Dituntut 4 hingga 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Jaksa meyakini para terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Kasus Pungli di Rutan KPK, 15 Terdakwa Divonis 4 hingga 5 Tahun Penjara
Kasus Pungli di Rutan KPK, 15 Terdakwa Divonis 4 hingga 5 Tahun Penjara

Dalam kasus dugaan pungli kepada tahanan di Rutan Cabang KPK, 15 terdakwa tersebut diduga melakukan pungli senilai Rp6,38 miliar rentang waktu 2019-2023.

Baca Selengkapnya