1 Terdakwa Pungli Korban Tsunami Selat Sunda Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
![1 Terdakwa Pungli Korban Tsunami Selat Sunda Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara](https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2019/10/01/1114211/540x270/1-terdakwa-pungli-korban-tsunami-selat-sunda-divonis-1-tahun-4-bulan-penjara.jpg)
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan dan 10 bulan penjara terhadap tiga terdakwa pungli pengurusan jenazah korban tsunami selat sunda di RSDP Serang, Selasa (1/10).
Majelis hakim menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama memaksa orang lain untuk melakukan pembayaran yang tidak sah sebagaimana diatur pasal 12 huruf e undang-undang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Terdakwa Tb. Fatullah PNS RSDP Serang divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman? Hakim ketua PN Jakarta Barat menyatakan dalam persidangan pada Selasa (12/11/2024) bahwa terdakwa Batara Ageng terbukti secara sah melakukan penggelapan terhadap seseorang yang memiliki hubungan kerja. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.
-
Siapa yang dihukum dalam kasus ini? Harvey Moeis, pengusaha yang juga suami dari artis Sandra Dewi, dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp1 miliar akibat terlibat dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan tata niaga komoditas timah.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Siapa yang dituduh sebagai orang ketiga? Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyalahkan Salshabilla Adriani, seorang artis muda lainnya, yang disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam hubungan mereka.
-
Siapa yang bisa dikenai hukuman? Perusahaan dapat dikenai denda hingga USD7,85 juta atau Rp128 miliar, atau tiga kali lipat jumlah kekurangan pembayaran, mana yang lebih besar. Seseorang dapat dikenai hukuman penjara hingga sepuluh tahun, dan denda hingga USD1,56 juta atau Rp25,4 miliar, atau tiga kali lipat jumlah kekurangan pembayaran, mana yang lebih besar.
"Terdakwa Fatullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan (hukuman pidana) terdakwa selama 1 tahun 4 bulan penjara," kata hakim ketua Muhammad Ramdes membacakan amar putusan.
Sementara, Sementara, dua terdakwa Budiyanto dan Indra Juniar Maulana divonis pidana penjara selama 10 bulan dan membayar denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan. Keduanya merupakan karyawan CV Naufal Zaydan yang juga petugas pengangkut jenazah di RSDP Serang.
Ketiga terdakwa pungli jenazah korban tsunami selat sunda tersebut menerima putusan majelis hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Banten masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Untuk diketahui, uang dari pungli ke korban terkumpul Rp46 juta. Ketiga terdakwa masing-masing menikmati hasil pungutan, terdakwa Fathullah Rp1,4 juta, terdakwa Budiyanto Rp600 ribu, dan terdakwa Indra Maulana Rp350 ribu. Uang pungli itu juga sebagian digunakan untuk membayar peti jenazah.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
![Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Dituntut 4 hingga 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/7/10/1720612940208-e5ss9.jpeg)
Jaksa meyakini para terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Selengkapnya![Kasus Pungli di Rutan KPK, 15 Terdakwa Divonis 4 hingga 5 Tahun Penjara](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/12/13/1734097296480-f1go8.jpeg)
Dalam kasus dugaan pungli kepada tahanan di Rutan Cabang KPK, 15 terdakwa tersebut diduga melakukan pungli senilai Rp6,38 miliar rentang waktu 2019-2023.
Baca Selengkapnya