Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Jam diperiksa polisi, Facebook dicecar soal kebocoran data

5 Jam diperiksa polisi, Facebook dicecar soal kebocoran data Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari. ©2018 Liputan6.com

Merdeka.com - Perwakilan Facebook Indonesia telah memberikan keterangan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat terkait dugaan kebocoran data pengguna. Pemeriksaan dilakukan mulai sekitar pukul 13.00 hingga 18.00 WIB.

Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia, Ruben Hattari mengatakan, kedatangannya ke Bareskrim Polri untuk menjawab soal permasalahan-permasalahan yang menimpa Facebook belakangan ini.

"Saya datang ke Bareskrim intinya untuk sharing informasi yang kami tahu untuk saat ini mengenai Cambridge Analytica," katanya di Kantor Dittipid Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (18/4).

Orang lain juga bertanya?

Dia mengaku, mendapat sejumlah pertanyaan dari penyidik Dittipid Siber Bareskrim Polri yang tak jauh beda dengan yang diajukan Komisi I DPR pada Selasa 17 April kemarin. Ruben menjelaskan, pihaknya masih mengumpulkan data terkait persoalan yang dialami Facebook belakangan ini.

"Jadi yang sekarang ini yang saya mau tekankan kita masih dalam proses pencarian data," ujarnya.

Lebih lanjut, Ruben mengatakan, pihaknya akan terus bekerja sama dengan Komisi I DPR RI, Kemenkominfo, dan Bareskrim Polri terkait persoalan ini. "Untuk memberikan fakta-fakta yang lebih rinci dan detil ke depannya," ungkapnya.

Sebelumnya, Kemenkominfo telah mengirim surat ke Mabes Polri terkait dugaan kebocoran data Facebook. Polri pun menyatakan siap mendukung Kemenkominfo menyelidiki kasus tersebut.

Permintaan Kemenkominfo berkaitan dengan kebocoran jutaan data Facebook dalam skandal yang melibatkan lembaga konsultan politik Cambridge Analytica di Inggris. Di seluruh dunia, diperkirakan tak kurang dari 87 juta data Facebook bocor.

Dikhawatirkan, data pengguna Facebook di Indonesia turut bocor dan disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Terkait hal ini, Facebook bisa saja dikenai Pasal 30 UU ITE tentang akses ilegal.

Reporter: Nafiysul Qodar

Sumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
NPWP Jokowi dan Gibran-Kaesang Bocor, Bareskrim Langsung Kerja Sama BSSN Selidiki Pelaku
NPWP Jokowi dan Gibran-Kaesang Bocor, Bareskrim Langsung Kerja Sama BSSN Selidiki Pelaku

Mengenai apakah sudah ada tersangka yang diperiksa, Himawan tidak menjawab dengan jelas.

Baca Selengkapnya
Apa Kabar Penanganan Kasus Kebocoran Data KPK Terkait Dugaan Korupsi di Kementerian ESDM
Apa Kabar Penanganan Kasus Kebocoran Data KPK Terkait Dugaan Korupsi di Kementerian ESDM

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto angkat bicara terkait penanganan perkara tersebut

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo: Siapapun Terlibat Pasti Diperiksa
Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo: Siapapun Terlibat Pasti Diperiksa

Menurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya
Data Nasional Dibobol, DPR Sentil Menkominfo dan Kepala BSSN: Ini Kecelakaan atau Kebodohan Nasional
Data Nasional Dibobol, DPR Sentil Menkominfo dan Kepala BSSN: Ini Kecelakaan atau Kebodohan Nasional

Dalam catatan TB Hasanuddin, di kurun waktu lima tahun ini selalu mendapat laporan adanya serangan cyber.

Baca Selengkapnya
Irjen Karyoto Blak-blakan Nasib Kasus Kebocoran Data KPK Soal Korupsi ESDM
Irjen Karyoto Blak-blakan Nasib Kasus Kebocoran Data KPK Soal Korupsi ESDM

Irjen Pol Karyoto akhirnya buka suara soal kejelasan nasib kasus dugaan kebocoran data KPK perkara korupsi Kementerian ESDM

Baca Selengkapnya
Besok, Komisi I DPR Panggil Kominfo dan BSSN Buntut Server PDNS Diserang Ransomware
Besok, Komisi I DPR Panggil Kominfo dan BSSN Buntut Server PDNS Diserang Ransomware

Rapat kerja bersama Kominfo dan BSSN dilakukan untuk mendalami masalah bocornya PDNS yang tak kunjung

Baca Selengkapnya