5 Jam diperiksa polisi, Facebook dicecar soal kebocoran data
Merdeka.com - Perwakilan Facebook Indonesia telah memberikan keterangan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat terkait dugaan kebocoran data pengguna. Pemeriksaan dilakukan mulai sekitar pukul 13.00 hingga 18.00 WIB.
Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia, Ruben Hattari mengatakan, kedatangannya ke Bareskrim Polri untuk menjawab soal permasalahan-permasalahan yang menimpa Facebook belakangan ini.
"Saya datang ke Bareskrim intinya untuk sharing informasi yang kami tahu untuk saat ini mengenai Cambridge Analytica," katanya di Kantor Dittipid Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (18/4).
-
Bagaimana DPR meminta polisi usut kasus? Sahroni meminta polisi menjawab pertanyaan publik dengan hasil penyelidikan yang objektif.
-
Bagaimana DPR mendorong Polri untuk menuntaskan kasus FP? Selanjutnya, Sahroni terus mendorong Polri agar menuntaskan kasus ini dengan menangkap pelaku utama, yaitu FP.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Bagaimana DPR RI ingin polisi menangani kasus pelecehan anak? Ke depan polisi juga diminta bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar Polisi menangkap SN, pria yang tega melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Tidak hanya diminta menghukum berat pelaku, polisi diminta juga mendampingi psikologis korban dan ibunya. 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Bagaimana DPR saran KPK mengusut kebocoran OTT? Bahkan Sahroni merekomendasikan KPK untuk berkolaborasi dengan instansi-instansi terkait, jika ingin serius mengungkap dugaan ini.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
Dia mengaku, mendapat sejumlah pertanyaan dari penyidik Dittipid Siber Bareskrim Polri yang tak jauh beda dengan yang diajukan Komisi I DPR pada Selasa 17 April kemarin. Ruben menjelaskan, pihaknya masih mengumpulkan data terkait persoalan yang dialami Facebook belakangan ini.
"Jadi yang sekarang ini yang saya mau tekankan kita masih dalam proses pencarian data," ujarnya.
Lebih lanjut, Ruben mengatakan, pihaknya akan terus bekerja sama dengan Komisi I DPR RI, Kemenkominfo, dan Bareskrim Polri terkait persoalan ini. "Untuk memberikan fakta-fakta yang lebih rinci dan detil ke depannya," ungkapnya.
Sebelumnya, Kemenkominfo telah mengirim surat ke Mabes Polri terkait dugaan kebocoran data Facebook. Polri pun menyatakan siap mendukung Kemenkominfo menyelidiki kasus tersebut.
Permintaan Kemenkominfo berkaitan dengan kebocoran jutaan data Facebook dalam skandal yang melibatkan lembaga konsultan politik Cambridge Analytica di Inggris. Di seluruh dunia, diperkirakan tak kurang dari 87 juta data Facebook bocor.
Dikhawatirkan, data pengguna Facebook di Indonesia turut bocor dan disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Terkait hal ini, Facebook bisa saja dikenai Pasal 30 UU ITE tentang akses ilegal.
Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengenai apakah sudah ada tersangka yang diperiksa, Himawan tidak menjawab dengan jelas.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto angkat bicara terkait penanganan perkara tersebut
Baca SelengkapnyaMenurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaDalam catatan TB Hasanuddin, di kurun waktu lima tahun ini selalu mendapat laporan adanya serangan cyber.
Baca SelengkapnyaIrjen Pol Karyoto akhirnya buka suara soal kejelasan nasib kasus dugaan kebocoran data KPK perkara korupsi Kementerian ESDM
Baca SelengkapnyaRapat kerja bersama Kominfo dan BSSN dilakukan untuk mendalami masalah bocornya PDNS yang tak kunjung
Baca Selengkapnya