ABG di Samarinda Ketahuan Ortu Disetubuhi Pacar Setelah Lihat Bekas Ciuman di Leher
Merdeka.com - RA (30), pria pengangguran di Samarinda, Kalimantan Timur, meringkuk di penjara polisi. Dia diduga menyetubuhi pacarnya, PH (14), tak lain adalah tetangganya. Kasus itu terbongkar setelah orangtua korban melihat tanda merah di leher, yang dicurigai bekas ciuman.
Kasus itu sebenarnya terbongkar sekitar dua pekan lalu, Selasa (8/12) malam. Ibu korban gelisah, lantaran putrinya tidak pulang hingga pukul 20.00 WITA. Bahkan, ponsel PH pun tidak aktif.
"Ibu korban sempat menelpon teman korban (PH), supaya cepat pulang. Akhirnya, korban pulang sendiri," kata Kanit Reskrim Polsek Palaran Iptu Syahrial Harahap, kepada wartawan di Samarinda, Senin (28/12).
-
Kapan ibu ini mengalami serangan? Suatu malam di bulan Januari, Dong, ibu dari dua orang anak berusia 40 tahun asal Hangzhou, sedang membantu salah satu putranya mengerjakan tugas matematika.
-
Bagaimana ibu itu mengurung putranya? Ia mengungkapkan kepada pihak kepolisian bahwa selama bertahun-tahun, ia telah berupaya menyelamatkan putranya melalui berbagai cara, termasuk mengirimnya ke lebih dari 10 pusat rehabilitasi di seluruh negeri.
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
Syahrial menerangkan, begitu di rumah, korban langsung pergi mandi dan kembali masuk ke kamar tidur. Sang ibu pun mengikuti korban, hingga ke dalam kamar. Belakangan, ibu korban curiga dengan tanda merah di leher, yang dicurigai bekas ciuman.
"Ibu korban tanya, kenapa bisa merah? Dijawab korban tidak tahu. Di malam yang sama, nenek korban datang. Akhirnya, setelah sang nenek bertanya, korban mengakui RA melakukan perbuatan asusila dengannya," ujar Syahrial.
Ditemui orangtua korban, RA mengaku hanya berciuman dengan korban, yang diakuinya sebagai kekasihnya. Pernyataan itu dibantah korban, dan menyebut RA telah melakukan perbuatan tidak senonoh. "Pelaku RA dibawa ke Polsek. Jadi, di kantor, dia mengakui perbuatannya dilakukan dua kali di rumahnya," ungkap Syahrial.
Kontan orangtua korban tidak terima, dan membuat laporan resmi di Polsek Palaran. Tidak perlu menunggu lama, RA pun ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke penjara. "Dari kasus itu, kami mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti," jelas Syahrial.
RA kini meringkuk di penjara dengan jeratan pasal 81 ayat (1) UU RI No 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaMayat Kaki dan Tangannya Terikat Ternyata Siswa SMP
Baca SelengkapnyaKedua pelaku sempat kabur. Namun polisi berhasil meringkus keduanya.
Baca SelengkapnyaInsiden ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Prabu Siliwangi Raya, Uwung Jaya Cibodas Kota Tangerang.
Baca SelengkapnyaSaat pencabulan terjadi, istri pelaku turut memegani tangan korban.Seusai dicabuli, korban disuruh berjalan jongkok oleh terduga pelaku.
Baca SelengkapnyaSang ibu kemudian menggeledah kamar korban dan menemukan buku catatan milik korban.
Baca SelengkapnyaKorban SH juga dicekoki konten pornografi yang dipertontonkan pelaku melalui layar handphonenya.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap saat korban menceritakan perilaku bejat ayahnya kepada ibunya.
Baca Selengkapnya