Ada Keterlibatan Anggota Polda Sumsel di Kasus Judi Sabung Ayam Way Kanan, Kini Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, dua anggota TNI Peltu Lubis dan Kopka Basar resmi ditetapkan sebagai tersangka penembakan tiga polisi.

Fakta baru terungkap dari kasus judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Arena terjadi menjadi lokasi penembakan tiga anggota polisi oleh dua oknum TNI dan tewas di tempat.
Polisi berinisial K itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian sabung ayam. Penetapan tersangka ini setelah dilakukan pemeriksaan pada dua polisi dan satu warga sipil. Mengacu hasil pemeriksaan itulah, satu orang polisi naik statusnya menjadi tersangka.
"Anggota Polri berinisial K dari Polda Sumsel telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia berada di lokasi perjudian, mengenal pelaku (oknum TNI) sejak 2018, serta terbukti membuat video ajakan untuk menghadiri sabung ayam," ungkap Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolda Lampung.
Selain K, anggota Polri berinisial W dari Polres Lampung Tengah juga diperiksa terkait kejadian ini. Namun, karena W mengaku telah meninggalkan lokasi sebelum insiden penembakan terjadi, statusnya hanya sebagai saksi.
"Sementara itu, seorang warga sipil berinisial N yang berjualan di lokasi kejadian turut menjadi saksi dalam kasus perjudian serta penembakan yang menewaskan tiga polisi," tambahnya.
Kapolda menjelaskan, penetapan status tersangka dan saksi dilakukan berdasarkan bukti serta kronologi kejadian di lokasi perjudian yang terletak di Leter S, Register 44, Way Kanan.
"Perjudian berlangsung sejak siang, dan saat dilakukan penggerebekan, insiden penembakan terjadi," jelasnya.
Sebelumnya, dua anggota TNI, yaitu Kopda Basarsyah dan Peltu Yohanes Lubis, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Keputusan tersebut merupakan hasil investigasi yang dilakukan secara bersama antara Polda Lampung dan Kodam Sriwijaya.