![Ahli: Ada Potensi Tol Layang MBZ Tak Sampai Umur 75 tahun](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/4/1717501812706-0gse8.jpeg)
Ahli: Ada Potensi Tol Layang MBZ Tak Sampai Umur 75 tahun
Tidak mencapai umur 75 tahun karena mutu beton yang tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI).
Tidak mencapai umur 75 tahun karena mutu beton yang tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI).
Ahli Teknik Struktur dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Andreas Triwiyono menyebutkan terdapat potensi Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II tidak mencapai umur 75 tahun karena mutu beton yang tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI).
"Kalau tidak salah jalan layang harus bisa bertahan 75 tahun. Tetapi kalau mutunya tidak sesuai, ada potensi tidak mencapai umur itu," ujar Andreas dalam sidang pemeriksaan ahli dugaan kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Layang MBZ di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
Adapun sebelumnya PT Tridi Membran Utama dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/5) mengungkapkan dari hasil pengujian yang dilakukan, mutu beton Jalan Tol Layang MBZ tidak sesuai SNI.
Hasil pengujian itu pun dibenarkan oleh Andreas lantaran sesuai dengan perbandingan yang ia lakukan, mutu beton Tol Layang MBZ tidak sesuai spesifikasi.
Dia menjelaskan umur struktur jalan layang bisa sesuai rencana tidak hanya dipengaruhi oleh kondisi awal saja, tetapi juga dipengaruhi oleh berbagai pemeriksaan, perbaikan, maupun pemeliharaan selama bangunan beroperasi.
Salah satu kondisi yang bisa mempengaruhi umur tersebut, kata dia, yaitu mutu beton lantaran berpengaruh terhadap struktur jalan layang secara keseluruhan, terutama struktur atas yang menyatu dengan bagian lain.
Andreas mencontohkan salah satunya, yakni beton menyatu dengan struktur girder (balok) baja sebagai satu kesatuan.
"Kalau mutu betonnya tidak sesuai dengan spesifikasi, tentu saja akan berpengaruh terhadap bajanya tadi. Beton itu kan tidak berdiri sendiri," tuturnya.
Andreas merupakan salah satu ahli yang diminta keterangannya dalam persidangan dugaan kasus korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat dengan terdakwa Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK) Sofia Balfas, serta tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting Toni Budianto Sihite.
Sebelumnya, Djoko Dwijono didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp510 miliar dalam kasus korupsi tersebut, yang dilakukan bersama-sama dengan Sofiah Balfas, Tony Budianto Sihite, dan Yudhi Mahyudin.
Keempatnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Temuan itu didapat dari pemeriksaan fisik berdasarkan permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca SelengkapnyaKonstruksi Tol MBZ dari beton ke baja telah disetujui oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono
Baca SelengkapnyaMutu Tol MBZ ruas Cikunir-Karawang Barat tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI)
Baca SelengkapnyaKeterangan Saksi ahli tersebut membuat majelis hakim bertanya-tanya dari mana analisanya.
Baca SelengkapnyaAwalnya jadi sumber pengairan sawah, lalu berubah jadi lokasi mencari pasir.
Baca SelengkapnyaDono mengaku kalau pihak pemenang proyek sudah diberitahukan oleh Direktur Pengembangan Bisnis Waskita Karya, Agus.
Baca SelengkapnyaBangunan bendungan masih tampak kokoh walau beberapa bagiannya sudah tampak tergerus arus air
Baca SelengkapnyaSimak fakta-fakta Jalan Tol Binjai-Pangkalan Brandan yang dirangkum merdeka.com dari beberapa sumber berikut ini.
Baca SelengkapnyaAHY menegaskan pemerintah juga punya tujuan besar pembangunan yang juga harus dikawal dan dijaga bersama-sama.
Baca Selengkapnya