Mutu Beton Tol MBZ di Bawah Standar, Pemerintah Didesak Segera Bersikap Sebelum Jatuh Korban
Mutu beton yang digunakan dalam pembangunan jalan tol itu harus diaudit
Mutu Beton Tol MBZ di Bawah Standar, Pemerintah Didesak Segera Bersikap Sebelum Jatuh Korban
Kesaksian mengejutkan datang dari seorang saksi kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II, Andi yang mengungkap bahwa mutu beton Tol Layang MBZ di bawah standar nasional Indonesia (SNI).
Andi merupakan Direktur PT Tridi Membran Utama yang melakukan pemeriksaan dan verifikasi teknis struktur jalan layang MBZ pada akhir 2020 berdasarkan permintaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Ditemukan bahwa mutu beton yang terpasang di lokasi pekerjaan di bawah atau tidak memenuhi persyaratan SNI," ujar Andi dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/5).
Terkait mutu beton dalam pembangunan jalan tol tersebut, pengamat infrastruktur Nirwono Joga mengatakan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (Kemen PUPR) Ditjen Bina Marg dan Komite Keamanan Konstruksi Jalan dan Jembatan harus segera memberikan klarifikasi agar kesaksian tersebut tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Kemen PUPR Ditjen Bina Marga dan Komite Keamanan Konstruksi Jalan dan Jembatan harus segera menjelaskan kepada masyarakat standar keamanan Tol Layang MBZ masih aman atau tidak"
"Apakah ada batasan beban kendaraan yangg boleh melintas," tuturnya.
Nirwono menambahkan bahwa PT Jasa Marga juga bertanggung jawab untuk memastikan kembali terkait keamanan konstruksi tol.
"PT Jasa Marga dan anak perusahaannya sebagai pengelola Tol MBZ juga harus memastikan bahwa jalan tol tersebut masih aman untuk dilintasi, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir," lanjut Nirwono.
Mutu beton yang digunakan dalam pembangunan jalan tol itu menurut Nirwono harus diaudit dan diputuskan keamanannya oleh Kemen PUPR dan Komite Keamanan Konstruksi Jalan dan Jembatan.
Selain itu, apabila benar mutu beton tidak sesuai dengan standar, maka dibutuhkan penguatan konstruksi dengan tiang baja atau konstruksi harus terpaksa dibongkar dan dibangun ulang.
"Kemen PUPR dan Komite Keamanan Konstruksi Jalan dan Jembatan yang berhak mengaudit dan memutuskan apakah konstruksi beton Tol MBZ masih aman dilintasi atau tidak. Serta rekomendasi selanjutnya, misal penguatan konstruksi beton dengan tiang baja atau (tol) harus dibongkar," ucap Nirwono.
Dia juga mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan rekomendasi apakah jalan layang MBZ aman dilintasi atau tidak.
"Sebelum jatuh korban maupun untuk menghilangkan kekhawatiran masyarakat dan menghindari hoaks," pungkasnya.
Reporter magang: Alma Dhyan Kinansih