Alibi Jokowi setelah diserang soal uang muka mobil pejabat naik
Merdeka.com - Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Per orangan diteken Presiden Joko Widodo pada tanggal 20 Maret lalu. Perpres itu merupakan perubahan atas aturan sebelumnya dalam Perpres No. 68 Tahun 2010 yang menyebut fasilitas uang muka yang diberikan kepada pejabat negara hanya Rp 116.650.000 kini menjadi Rp 210.890.000.
Usai perpres baru itu terbit, polemik pun terjadi. Banyak yang mengkritisi kebijakan pemerintahan Jokowi itu di tengah kenaikan harga BBM dan pencabutan subsidi tersebut untuk rakyat.
Saat ditanyakan langsung, Presiden Jokowi yang baru kembali dari kampungnya di Solo itu justru mengaku kaget. Jokowi mengaku tidak tahu perpres yang ditekennya dapat menuai kontroversi.
-
Siapa menteri Jokowi yang terlibat korupsi? Para Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi Dua periode pemerintahan Presiden Jokowi setidaknya ada bebarapa menteri yang terjerat kasus korupsi.
-
Siapa menteri Jokowi yang dipanggil MK? Empat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Kenapa bukber Kabinet Jokowi tidak dihadiri semua menteri? Sangat terbatas, tidak semua menteri hadir termasuk dari PDIP, PKB dan NasDem.
-
Kasus korupsi apa yang dilakukan menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018
-
Bagaimana Jokowi memimpin rapat? Hal itu dinilai karena Jokowi mampu memimpin rapat secara efektif, pekerja keras tanpa lelah serta melakukan safari ke berbagai wilayah Indonesia.
-
Kenapa menteri Jokowi korupsi? Di mana para menteri yang terjerat korupsi adalah kader partai pendukung pemerintah.
"Tidak semua hal itu saya ketahui 100 persen artinya hal seperti itu harusnya di kementerian sudah menscreening apakah berakibat baik dan tidak untuk negara," ujar Jokowi di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (5/4).
Jokowi juga menyalahkan menteri terkait, karena dalam beberapa rapat terbatas tidak dilaporkan terkait pembahasan kenaikan tunjangan uang muka mobil pejabat negara. Apalagi, lanjut Jokowi, usulan itu berasal dari Ketua DPR Setya Novanto ke yang diproses di Sekretaris Kabinet dan dikaji oleh Kementerian Keuangan.
"Harusnya setiap hal yang berkaitan dengan uang negara yang banyak mestinya disampaikan dalam ratas. Atau rapat kabinet tidak lantas disorong-sorong seperti ini," ujarnya.
Jokowi pun mengungkapkan kebijakan kenaikan tunjangan mobil buat pejabat negara perorangan ini bukan keputusan yang tepat. "Saat ini bukan saat yang baik, pertama karena kondisi ekonomi. Kedua sisi keadilan. Ketiga sisi (harga) BBM," ujarnya.
Adapun langkah selanjutnya, Jokowi mengaku akan mengecek kembali Perpres tersebut. "Coba saya lihat lagi," ujarnya.
Jokowi sempat mengeluhkan banyak pekerjaan yang harus ditangani termasuk perpres, keppres dan peraturan lainnya yang membutuhkan tanda tangannya. Untuk itulah, Jokowi menyerahkan urusan yang sifatnya teknis atau administrasi kepada para menterinya.
"Tiap hari ada segini banyak yang harus saya tanda tangan. Enggak mungkin satu-satu saya cek kalau sudah satu lembar ada 5-10 orang yang paraf atau tanda tangan apakah harus saya cek satu-satu? Berapa lembar satu Perpres satu Keppres. Saya tidak tahu, saya cek dulu," kilahnya.
Diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.
Melalui situs seskab.go.id dijelaskan usulan permintaan kenaikan tunjangan uang muka pejabat negara dari Ketua DPR Setya Novanto. Setya mengirim surat dengan nomor AG/00026/DPR RI/I/2015 yang isinya meminta dilakukan revisi besaran tunjangan uang muka bagi pejabat negara dan lembaga negara untuk pembelian kendaraan per orangan.
Dalam surat itu, nominal yang diminta oleh Setya yakni Rp 250.000.000 untuk uang muka kendaraan. Sementara dalam Perpres sebelumnya, No. 68/2010 hanya Rp 116.500.000,-.
Kemudian, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto lalu mengirim surat kepada Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro untuk memberikan pertimbangan. Bambang kemudian membalas permintaan Andi dengan mengirim surat dengan nomor S-114/MK.02/2015 tanggal 18 Februari 2015 yang menyetujui permintaan Setya dengan tunjangan uang muka pejabat negara sebesar Rp. 210.890.000,-
Atas proses pertimbangan itu, Presiden Jokowi akhirnya menerbitkan Perpres No 39 Tahun 2015 yang ditekennya pada tanggal 20 Maret 2015.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Empat menteri Jokowi itu adalah Sri Mulyani, Tri Rismaharini, Muhadjir Effendy, dan Airlangga Hartarto.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta masyarakat untuk terlebih dahulu mencari kebenaran dari setiap isu yang beredar di ruang publik atau media sosial
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) menjawab isu perombakan kabinet atau reshuffle kabinet yang beredar di publik.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara terkait isu Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menampar wamentan.
Baca SelengkapnyaPDIP membocorkan sejumlah menteri telah melapor ke Megawati untuk mundur dari kabinet.
Baca SelengkapnyaJokowi membantah ikut cawe-cawe soal isu Munaslub Golkar itu.
Baca Selengkapnya4 Menteri yang hadir Airlangga Hartarto, Muhadjir Effendy, Sri Mulyani dan Tri Rismaharini
Baca SelengkapnyaIsu yang beredar, mulai dari pembatalan kenaikan UKT yang tinggi, hingga masalah yang menyeret Kejaksaan Agung dan Polri
Baca SelengkapnyaPolemik Jampidsus Dikuntit Densus 88, Begini Sikap Jokowi ke Kapolri dan Jaksa Agung
Baca SelengkapnyaGibran juga merespons tudingan keterlibatan Jokowi yang memberi dukungan untuk paslon 02.
Baca SelengkapnyaDemokrat menilai sangat wajar jika Jokowi bertemu dengan para ketua umum partai politik
Baca SelengkapnyaJokowi ternyata sempat bertemu dengan para ketua umum partai politik pendukungnya
Baca Selengkapnya