Anggota DPRD Makassar Penjamin Pengambilan Jenazah Covid-19 Terancam 6 Tahun Penjara
Merdeka.com - Anggota DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso (38), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (26/8). Andi sebelumnya ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 atas nama Chaidir Rasyid (49), warga Kecamatan Biringkanaya, Makassar, di Rumah Sakit Umum Daya, pada Sabtu 27 Juni lalu.
Almarhum Chaidir Rasyid ini awalnya berstatus PDP. Kemudian dinyatakan positif Covid-19 setelah keluar hasil tes swab terakhir pada sore harinya usai jenazah terlanjur dibawa pulang oleh kerabatnya.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan disusul pemeriksaan dua orang saksi itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino SH didampingi dua anggotanya, Basuki Wiyono SH dan Burhanuddin SH.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang ditangkap KPK tahun 2022? Awalnya Terbit dihukum 9 tahun penjara dan Iskandar divonis 7 tahun. Kasus ini berawal saat Terbit ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Januari 2022 dan menyita barang bukti berupa uang tunai Rp786 juta.
-
Apa yang ditemukan di TKP? Bukannya membawa korban ke Rumah Sakit, pelaku malah meninggalkannya di ruko TKP ditemukan jasad RN tewas bersimbah darah.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Sidang berlangsung mulai pukul 17.26 wita di ruang sidang Kusuma Atmaja. Pingkan, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung membacakan dakwaan setelah sidang dibuka ketua Majelis Hakim.
Selain Andi Hadi Ibrahim Baso ini selaku orang yang bertanggungjawab dan memberikan jaminan untuk dikeluarkan paksa jenazah pasien Covid-19, juga duduk di kursi pesakitan depan meja hijau, Andi Nur Rahmat selaku terdakwa kedua.
Terdakwa kedua ini yang berperan menyiapkan ambulans untuk jenazah dan mendampingi Andi Hadi Ibrahim Baso saat bersikeras membawa pulang jenazah tanpa prosedur Covid-19 di depan pihak rumah sakit.
JPU Pingkan dalam dakwaannya menyebutkan, pada Sabtu 27 Juni 2020 lalu terdakwa satu Andi Hadi Ibrahim Baso di RSU Daya yang mengusulkan dan memberikan jaminan kepada kerabat pasien Chaidir Rasyid agar dibawa ke rumah sakit dan memberikan jaminan pelayanannya tidak akan sesuai prosedur Covid-19. Akhirnya pasien masuk ke IGD RSU Daya sekitar pukul 08.00 wita. Siang harinya pukul 11.58 wita, pasien meninggal dunia yang saat itu dokter sudah nyatakan status PDP.
"Terdakwa Andi Hadi Ibrahim Baso kemudian menyampaikan ke petugas jika dia akan membawa pulang jenazah dan menolak dilakukan pemulasaran jenazah dan dimakamkan di Macanda, Kabupaten Gowa, pemakaman khusus pasien Covid-19. Menurutnya, itu tidak sesuai ajaran Islam dan kalau jenazah tidak diberikan maka akan datang massa," kata Pingkan saat membacakan dakwaan.
Pihak rumah sakit, kata Pingkan, tidak setuju dengan penolakan terdakwa Andi Hadi Ibrahim Baso tapi yang bersangkutan tetap ngotot dan akhirnya membawa jenazah pukul 12.55 wita setelah ambulans datang disediakan oleh terdakwa dua, Andi Nur Rahmat.
"Terdakwa Andi Hadi Ibrahim Baso juga bersikeras mengambil jenazah dengan alasan belum terkonfirmasi positif dan tidak bersedia menunggu hasil pemeriksaan swab keluar sore harinya. Akhirnya jenazah dibawa pulang setelah Andi Hadi Ibrahim Baso bertandatangan sebagai orang yang bertanggung jawab. Keluar hasil tes swab sore harinya yang menyatakan pasien positif Covid-19. Pihak rumah sakit menghubungi Andi Hadi Ibrahim Baso agar jenazah dikembalikan untuk dilakukan pemulasaran jenazah sesuai standar Covid-19 tapi yang bersangkutan menolak karena jenazah sudah ada di masjid disembahyangkan," kata Pingkan.
JPU menyebutkan, para terdakwa melanggar pasal 212 ayat 1 KUHPidana junto pasal 56 KUHPidana, pasal 214 KUHPidana junto pasal 56 KUHPidana dan pasal 93 ayat 1 UUNo 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.
Dua saksi dihadirkan dalam sidang tersebut, Nurhikmah, (34) dan Halimah, (37). Keduanya petugas RSU Daya saat kejadian pengambilan paksa jenazah.
"Pasien masuk sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri dan terdengar ngorok karena banyak lendir di paruparu. Saya ditugaskan dokter untuk keluarkan lendir itu tapi keburu meninggal dunia. Hasil rapid test nya reaktif dengan foto thorax menunjukkan ada gejala covid di paru-paru. Saya melihat Bapak Andi Hadi Ibrahim Baso didampingi Andi Nur Rahmat bicara ke dokter tapi saya tidak dengar isi pembicaraanya karena jarak saya agak jauh dan tengah mengenakan pakaian hazmat. Tapi saat itu mereka memaksa ambil jenazah," kata saksi Nurhikmah.
Saat ditanya ketua majelis hakim, para terdakwa yang didampingi pengacaranya tidak membantah kesaksian saksi. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan Senin dengan dengan agenda masih pemeriksaan saksi. (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.
Baca SelengkapnyaDalam penyidikan kasus ini, KPK sudah menentukan pihak yang akan bertanggungjawab.
Baca SelengkapnyaKPK mengingatkan agar mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur itu bersikap kooperatif.
Baca SelengkapnyaKasus itu sendiri juga terjadi pada tahun 2009 dan telah menjerat dua orang terpidana.
Baca Selengkapnya