Anggota KPU Kota Gorontalo Dilaporkan ke Polisi Diduga Lakukan Penipuan Proyek
Dugaan penipuan tersebut bermula ketika JY menghubungi Pariyem untuk menawarkan kerjasama dalam proyek pengadaan kebutuhan pokok.
Seorang pengusaha berusia 56 tahun asal Kabupaten Gorontalo, Pariyem, melaporkan Komisioner KPU Kota Gorontalo inisial JY ke Polres Gorontalo dengan tuduhan penipuan.
Kasus ini terungkap setelah Pariyem dan suaminya merasa mengalami kerugian mencapai Rp550 juta. Dugaan penipuan ini berawal ketika JY menghubungi Pariyem untuk menawarkan kerjasama dalam proyek pengadaan kebutuhan pokok.
Proyek itu diklaim sebagai bagian dari program bantuan pemberdayaan masyarakat melalui wirausaha mandiri dari Kementerian Ketenagakerjaan.
JY terus-menerus membujuk Pariyem dan suaminya agar ikut serta sebagai penyedia dalam proyek tersebut.
Meskipun awalnya Pariyem menolak tawaran itu, setelah beberapa kali negosiasi, ia akhirnya setuju untuk menjalin kerjasama bisnis dengan JY.
Transfer Uang
Dalam rangka kerjasama ini, korban mentransfer sejumlah uang kepada JY. Namun, seiring waktu, kerjasama tersebut mengalami kebuntuan.
Merasa dirugikan, Pariyem pun melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib. Kapolres Gorontalo, melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu Faisal Ariyoga A. Harianja, mengonfirmasi adanya laporan masyarakat mengenai dugaan penipuan ini.
"Kami baru menerima laporan tersebut pada Jumat (4/10/2024), dan saat ini kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti," ungkap Iptu Faisal.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan memanggil beberapa saksi dan pihak terkait untuk memberikan keterangan.
Penjelasan KPU
Merespons berita yang menyangkut salah satu anggotanya, Ketua KPU Kota Gorontalo, Mario Nurkamiden, memberikan klarifikasi mengenai kasus yang melibatkan JY.
Dalam pernyataannya, Mario mengungkapkan beberapa poin penting untuk meluruskan informasi yang beredar.
Pertama, ia menegaskan bahwa proses pemilihan wali kota dan wakil wali kota Gorontalo 2024 akan tetap berlangsung sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Mario menekankan bahwa kasus yang diduga melibatkan JY tidak akan mempengaruhi proses pemilu yang sedang berjalan. Kedua, Mario menjelaskan bahwa insiden dugaan penipuan ini terjadi sebelum JY menjabat sebagai Komisioner KPU Kota Gorontalo.
"Dengan demikian, hal ini sama sekali tidak berkaitan dengan lembaga KPU," ujar Mario.
Ketiga, Ketua KPU Kota Gorontalo meminta masyarakat dan media untuk tidak mengaitkan nama KPU dengan kasus ini.
Mario juga menambahkan, saat ini KPU Kota Gorontalo tengah fokus pada persiapan beberapa agenda penting terkait tahapan pilkada, seperti debat calon wali kota dan wakil wali kota, rapat umum, serta kesiapan logistik pemilu.