Apa Kasus yang Melibatkan Mary Jane Filipina? Simak Kronologi Lengkapnya
Mary Jane Veloso, yang terjerat kasus narkoba dan dijatuhi hukuman mati, akhirnya kembali ke Filipina setelah lebih dari sepuluh tahun.
Mary Jane Veloso, seorang wanita asal Filipina, menarik perhatian internasional setelah terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba di Indonesia. Pada tahun 2010, ia dijatuhi hukuman mati setelah ditangkap saat membawa 2,6 kilogram heroin di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta. Perjuangannya menjadi panjang dan rumit, melibatkan berbagai aspek diplomasi dan hukum, yang akhirnya membawanya kembali ke Filipina pada 18 Desember 2024.
Dengan mengenakan kaos hitam yang sederhana, Mary Jane meninggalkan Lapas Pondok Bambu pada Selasa malam (17/12/2024). Kepulangan ini menandai awal baru setelah lebih dari sepuluh tahun berjuang menghadapi ketidakpastian hukum dan berbagai usaha untuk menyelamatkan hidupnya.
Kasus yang dialami Mary Jane telah mengungkapkan kepada dunia mengenai perdagangan manusia yang sering kali melibatkan korban sebagai pelaku. Situasi ini menunjukkan betapa rentannya individu dalam menghadapi godaan atau tekanan yang mengarah pada tindakan kriminal. Kesedihan dan harapan yang dialaminya selama bertahun-tahun menjadi pelajaran berharga bagi banyak orang.
Simak kronologi lengkap perjalanan kasusnya berikut ini sebagaimana dilansir Merdeka.com dari berbagai sumber, Rabu (18/12).
Kronologi Awal Kasus Mary Jane Veloso
Mary Jane Veloso ditangkap pada bulan April 2010 di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, dengan tuduhan menyelundupkan heroin seberat 2,6 kilogram. Meskipun ia mengklaim tidak mengetahui isi koper yang dibawanya, pengadilan tetap menjatuhkan vonis hukuman mati pada bulan Oktober 2010.
Mengutip Liputan6.com, Pengadilan Negeri Sleman berpendapat bahwa Mary Jane telah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika, dan tidak ada alasan yang dapat meringankan hukumannya. Berbagai upaya hukum, termasuk banding dan kasasi, serta permohonan grasi kepada Presiden Joko Widodo, semuanya ditolak, yang semakin memperkuat ancaman hukuman mati yang dihadapinya.
Penundaan Eksekusi Mati di Menit Terakhir
Mary Jane telah dijadwalkan untuk dieksekusi mati pada tanggal 29 April 2015. Namun, permintaan dari Presiden Filipina saat itu, Benigno Aquino III, yang ingin agar Mary Jane bersaksi dalam kasus perdagangan manusia di Filipina, menyebabkan penundaan eksekusinya.
Pada hari yang seharusnya menjadi eksekusi, Mary Jane telah dipindahkan ke Nusakambangan. Namun, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, Kejaksaan Agung Indonesia memutuskan untuk menunda eksekusi tersebut. Keputusan ini memberikan harapan baru bagi Mary Jane, yang kemudian diakui sebagai korban dari jaringan perdagangan manusia internasional.
Pembebasan Mary Jane: Diplomasi Panjang Dua Negara
Pemerintah Indonesia dan Filipina telah memulai upaya diplomasi yang panjang demi menyelamatkan Mary Jane. Puncak dari negosiasi tersebut terjadi pada 6 Desember 2024, ketika Menteri Hukum Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, menandatangani perjanjian pemindahan Mary Jane bersama Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul Vasquez.
Kesepakatan ini memungkinkan Mary Jane untuk menjalani sisa hukumannya di negaranya tanpa mengubah status hukuman yang telah ditetapkan oleh pengadilan Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr., menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Prabowo Subianto atas kerjasama yang terjalin baik ini.
Mary Jane: Korban atau Pelaku?
Mary Jane menyatakan bahwa ia hanyalah seorang korban dari perdagangan manusia. Ia terjebak oleh Maria Kristina Sergio, perekrut yang kini telah dijatuhi hukuman di Filipina. Dengan iming-iming pekerjaan, Sergio berhasil merekrut Mary Jane, namun yang diterimanya justru koper yang berisi heroin.
Kasus yang menimpa Mary Jane ini semakin menegaskan pentingnya kesadaran akan perdagangan manusia di skala internasional. Dalam kesaksiannya, Mary Jane mengungkapkan bahwa sebagai seorang ibu tunggal yang berusaha meningkatkan kondisi ekonomi keluarganya, ia tidak pernah menduga akan terjerumus menjadi korban kejahatan lintas negara.
1. Apa status hukum Mary Jane saat ini?
Mary Jane masih tercatat sebagai terpidana dalam perkara narkoba. Namun, saat ini ia menjalani masa hukumannya di Filipina, hal ini sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat antara pemerintah Indonesia dan Filipina.
2. Mengapa Mary Jane dianggap sebagai korban?
Mary Jane dianggap sebagai salah satu korban dari praktik perdagangan manusia. Ia direkrut secara tidak sah dan tanpa sepengetahuannya, kemudian dimanfaatkan sebagai kurir narkoba.
3. Bagaimana Filipina memperjuangkan Mary Jane?
Selama bertahun-tahun, Filipina telah mengandalkan jalur diplomasi, termasuk upaya untuk menunda eksekusi mati Mary Jane agar ia dapat memberikan kesaksian melawan perekrutnya.
4. Apa dampak kasus Mary Jane terhadap hubungan Indonesia dan Filipina?
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kolaborasi antara kedua negara dalam mengatasi masalah perdagangan manusia dan narkoba. Selain itu, hal ini juga menegaskan perlunya pendekatan kemanusiaan dalam proses penegakan hukum.